Friday, March 6, 2020

Juknis Updating Emis Semester Genap Tahun 2019-2020

Juknis Updating Emis Semester Genap Tahun 2019-2020

Juknis Updating Emis Genap Tahun 2019-2020 - Beranda Layanan Emis Madrasah semester genap Tahun 2019-2020 ini telah mengalami perubahan tampilan, namun untuk tampilan pada dashboard Emis madrasah masih sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada yang baru, semoga dengan adanya perubahan tampilan di beranda Emis Madrasah ini bisa memberikan layanan yang terbaik bagi lembaga Madrasah.
juknis updating data emis genap 2019-2020
Selain tampilan beranda yang berubah ada beberapa perubahan yang terdapat pada layanan Emis semester Genap ini, untuk itu silahkan anda pahami arus pendataan yang ada pada layanan Emis Semester genap pada gambar berikut ini.
Arus Emis Genap 2019-2020
Dari arus diatas sudah jelas bahwa proses update data pada layanan Emis semester genap ini penggunaannya memiliki dua pilihan yaitu dengan menggunakan Aplikasi Feeder Emis (AFE) dan Emis Online, seperti yang sudah disebutkan dalam Surat edaran Updating Emis Semeter Genap kemarin, baca " Surat Edaran Updating Emis Genap Tahun 2019-2020"

Oleh karena itu, untuk memudahkan rekan-rekan dalam melakukan updating data pada layanan Emis Semester Genap ini, silahkan anda pahami Petunjuk Teknisnya.

Petunjuk Teknis Updating Data Emis Genap 2019-2020

Untuk melakukan updating data pada layanan Emis Semester Genap ini, ada 7 kategori yang harus anda isi dengan data rill dan yang sesuai dengan kenyataan, ke tujuh kategori tersebut adalah:
  1. Pembaruan Data Kelembagaan
  2. Proses KBM
  3. Pembaharuan Data Sarana Prasarana
  4. Pembaharuan Data Siswa 1
  5. Pembaharuan Data Siswa 2
  6. Pembaharuan Data Siswa 3
  7. Pembaharuan Data GTK
  • Pembaharuan Data Kelembagaan

Untuk update data yang pertama Silahkan anda melengkapi profil lembaga yang meliputi profil, kontak, jarak, perijinan, akreditasi, KKM, Penyelenggara KKM, Informasi Rekening BOS dan DIPA bagi Madrasah Negeri

Sedanglan bagi lembaga yang belum terdafta di database referensi emis silahkan anda melapor ke admin Kemenag Kab/Kota atau admin Kanwil Profinsi untuk didaftarkan ke dalam database referensi Emis dan akan mendapatkan kode registrasi dengan syarat data lembaga sudah ada dalam database Aplikasi Ijop

Untuk lembaga ynag sudah terdaftar dalam database referensi Emis tapi belum memilki nomor NPSN silahkan mengajukan nomor NPSN pada laman web https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

Jika ada kesalahan identitas lembaga di database referensi Emis lembaga dapat melakukan perubahan tersebut di laman web https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  • Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

  1. Silahkan anda melengkapi informasi proses KBM
  2. Lengkapi data keuangan dan riwayat bantuan yang pernah diterima lembaga
  3. Isi data jumlah GTK pada saat pendaftaran
  4. Isikan data jumlah siswa pada saat pendaftaran yang meliputi
  • Jumlah Pendaftar dan Penerimaan
  • Jumlah Lulusan (Fitur Baru)
  • Jumlah Siswa DO Masuk dan Keluar (Fitur Baru)
  • Jumlah siswa Mutasi (Fitur Baru)
Update data diatas sebagai pembanding dan dasar proses validasi dengan data detail

Baca Juga:

  •  Pembaharuan Data Sarana Prasarana

Untuk update data pada sarana dan prasarana meliputi
  1. Data kepemilikan tanah
  2. Rincian data ruangan yang meliputi profil ruangan, kondisi, Rombongan Belajar dan barang yang terdapat dalam ruangan
  3. Ketersediaan listrik meliputi sumber listrik dan daya listrik\
  4. Ketersediaan Sanitasi meliputi ketersediaan air bersih, air minum, jamban dan lain-lain
  5. Ketersediaan Internet meliputi penyedia provider dan kualitas Internet
  6. Prasarana Pembelajaran yang meliputi website pembelajaran, email dan media online lainnya 
  •  Pembaharuan Data Siswa 1

Untuk update data siswa silahkan anda lakukan hal berikut
  • Cek dan lengkapi profil siswa
  •  
  • Tentukan kelas dan rombel
  • Lengkapi data kebutuhan khusus (jika ada)
  • Cek dan lengkapi alamat tempat tinggal siswa
  • Cek dan lengkapi informasi orang tua dan wali siswa
  • Cek dan lengkapi alamat orangtua dan wali siswa
  • Tambahkan informasi PIP
  • Isikan data prestasi (lomba) yang pernah diikuti
  • Isikan riwayat beasiswa yang pernah diperoleh
  • Untuk data Siswa yang sudah lulus silahkan anda isi berikut ini
  1. Isikan tanggal keluar (tanggal lulus)
  2. Isikan data sekolah lanjutan yang diikuti 
  • Pembaharuan Data Siswa Bagian 2

Untuk melakukan updating pada data siswa bagian dua ini terdapat dua hal yaitu
  •  Siswa belum tercatat di database referensi EMIS
  1. Siswa belum tercatat di database referensi EMIS
  2. Tambahkan dari sub-menu Siswa Baru pada menu Siswa Aktif
  3. Lengkapi data profil siswa
  4. Tunggu proses validasi dari admin EMIS Pusat
  5. Kenapa harus divalidasi? Untuk menghindari duplikasi pada data referensi EMIS
  • Transaksi Siswa Mutasi Keluar
  1. Dapat dimutasikan melalui menu Siswa Aktif. Lalu klik tombol Aksi, kemudian pilih mutasi. Isikan informasi sekolah tujuan (lembaga baru).
  2. Sudah dimutasikan tapi belum hilang? Cek detail informasi mutasi atau hubungi madrasah tujuan untuk melakukan penerimaan (by system) siswa mutasi tersebut 
  •  Pembaharuan Data Siswa Bagian3

Sedangkan untuk update data siswa bagian ketiga meliputi
  • Siswa Ganda/Duplikat
  1. Dapat dihapus melalui menu Siswa Ganda
  2. Tidak dapat dihapus? Silahkan lapor kepada admin Kemenag Kab./Kota
  • Ubah Profil Siswa
  1. Untuk melakukan perubahan profil siswa dapat dilakukan pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
  2. Data yang sudah diverval pada laman tersebut akan diupdate ke database EMIS.
  • Siswa Belum punya NISN
  1. Pastikan isian data siswa di EMIS sudah lengkap
  2. Lakukan pengajuan NISN pada laman : https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  • Sudah memiliki NISN tapi belum NISN berubah?
  1. Jika terjadi perubahan dan masih ingin menggunakan NISN lama, bisa mengajukan Klaim NISN 
  • Pembaharuan Data GTK

Lengkapi Data Profil GTK, Update Status Keaktifan, Lengkapi Riwayat Status Kepegawaian, Lengkapi Riwayat Kualifikasi Pendidikan, Lengkapi Data Inpassing (bagi yang sudah), Lengkapi Riwayat Penugasan, Lengkapi Data Sertifikasi, Cek dan lengkapi NRG, Lengkapi Riwayat Informasi Tunjangan, Lengkapi Riwayat Penghargaan, Lengkapi Riwayat Pelatihan Kompetensi, Lengkapi Informasi Tempat Tinggal, Lengkapi Informasi Keluarga, Lengkapi Tes Kebahasaan.

Untuk PTK Non Satminkal silahkan anda isi berikut ini
  1. Isikan tugas tambahan di luar madrasah
  2. Isikan NPSN madrasah non-satminkal dengan benar.
Jadwal Mengajar (fitur baru) Mengisikan jadwal pelajaran per kelas 

Unduh Juknis Updating Emis Genap

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan juknis Updating data Emis Genap ini silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya perubahan tampilan dan fitu baru pada layanan Emis Madrasah Semester genap tahun 2019-2020 ini bisa memberikan solusi yang dapat meringankan bebean rekan-rekan Operator madrasah

Thursday, March 5, 2020

Update Jadwal Susulan Pengiriman Data ARD Ke Server Pusat

Update Jadwal Susulan Pengiriman Data ARD Ke Server Pusat

Dari jadwal upload data ARD yang dilakukan pada awal bulan Februari kemarin, tampaknya masih ada sebagian madrasah yang belum melakukan upload data Aplikasi Rapor Digital karena sempat tertunda disebabkan adanya pergantian server yang digunakan dalam simulai UNBK kemarin.
 
update jadwal kirim data ARD
Oleh karena itu bagi rekan-rekan yang sudah menyelesaikan pengisian pada Aplikasi Rapor Digital (ARD) dan sudah mencetak rapor digital segera anda lakukan pengiriman data ARD Madrasah ke server ARD pusat

Untuk cara melakukan pengiriman data rapor digital Madrasah, silahkan anda cari tahu caranya pada postingan mimin sebelumnya, atau anda bisa lihat Disini

Untuk melakukan pengiriman data Madrasah ke server pusat akan di proses secara bertahap, untuk itu silahkan anda lihat Jadwal Pengiriman Data Rapor ARD Madrasah ke server ARD pusat berikut ini

Jadwal pengiriman data tersebut akan dimulai pada tanggal 28 Februari Tahun 2020 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat dan provinsi lainnya, dan akan berakhir pada tanggal 07 Februari Tahun 2020 untuk wilayah Kalimantan Barat dan provinsi lainnya

Jadwal Pengiriman Data ARD Madrasah


Berikut ini Update jadwal pengiriman data ARD Madrasah di 20 Provinsi di Indonesia yang sempat tertunda

NO
Provinsi
Jadwal
1 Jawa Barat 28 Februari 2020 - 29 Februari 2020
2 Jawa Timur 02 Maret 2020 - 03 Maret 2020
3 Bali 04 Maret 2020 - 05 Maret 2020
4 Nusa Tenggara Barat 04 Maret 2020 - 05 Maret 2020
5 Nusa Tenggara Timur 04 Maret 2020 - 05 Maret 2020
6 Maluku04 Maret 2020 - 05 Maret 2020
7 Maluku Utara 04 Maret 2020 - 05 Maret 2020
8 Papua 04 Maret 2020 - 05 Maret 2020
9 Papua Barat 04 Maret 2020 - 05 Maret 2020
10 Kalimantan Barat 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
11 Kalimantan Selatan 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
12 Kalimantan Tengah 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
13 Kalimantan Timur 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
14 Kalimantan Utara 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
15 Gorontalo 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
16 Sulawesi Barat 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
17 Sulawesi Selatan 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
18 Sulawesi Tenggara 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
19 Sulawesi Tengah 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020
20 Sulawesi Utara 06 Maret 2020 - 07 Maret 2020

Jadwal diatas mimin dapatkan dari laman ARD, atau anda bisa cek di http://ard.argocipta.com/portal/schedule , untuk estimasi pengiriman nilai siswa kurang lebih 2 Jam tergantung dari banyaknya data yang ada pada madrasah anda.

Untuk proses pengiriman data silahkan anda pakai browser Mozila Firefox, selama proses pengiriman data berlangsung pastikan anda menjalankan VDI nya dan jangan menutup browser terlebih dahulu tunggun sampai prosesnya selesai semua.

Demikian informasi terkait Update Jadwal Susulan Pengiriman Data Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah ke server ARD Pusat ini, semoga bermanfaat dan di jadikan perhatian dan maklum adanya

Tuesday, March 3, 2020

Akses Emis Madrasah Online Kembali Di Buka Pada Semester Genap Tahun 2019/2020

Akses Emis Madrasah Online Kembali Di Buka Pada Semester Genap Tahun 2019/2020

Emis Madrasah yang merupakan layanan pengelolaan data lembaga madrasah yang kerap sekali membuat kepala rekan-rekan operator berputar-putar dan melelahkan, mengapa demikian??..pasalnya setiap aplikasi Emis Madrasah ini di buka dan deadline nya sangatlah mendesak, pelayanan aplikasi ini tidak segera di tingkatkan performanya sehingga tatkala seluruh wilayah sedang melakukan akses Emis Madrasah server justru mengalami down/error, Penyebab inilah yang sering membuat pusing rekan-rekan operator Madrasah.
emis madrasah online

Menanggapi permasalahan diatas, Tim EMIS Pusat telah mengembangkan Aplikasi Feeder Emis Versi 1.0.0 yang bisa di akses secara offline, pengembangan aplikasi emis offline ini bermaksud untuk menghindari hambatan akses saat aplkasi Emis Madrasah Online banyak yang mengaksesnya. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Updating Emis yang di keluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor: B-356.1/DJ.I/OT.01.3/02/2020 tentang Updating Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun 2019-2020 pada poin nomor 2 yang menyebutkan bahwa " Selain melalui akses online, untuk menghindari hambatan akses, mulai semester genap ini Emis Madrasah dapat dilakukan melalui Aplikasi Feeder Emis Versi 1.0.0".

Baca Juga:

Oleh sebab itu, pada hari ini Emis Madrasah Online kembali lagi di buka oleh tim emis pusat, entah dengan maksud dan tujuan apa Emis online kembali lagi di buka toh padahal sebelumnya sudah dirilis aplikasi offline-online berupa Aplikasi Feeder Emis beserta Feeder monitor, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi tekait di bukanya emis online tersebut.

Pembukaan akses pada laman emis madrasah online ini mungkin mengacu pada Surat Edaran Updating Emis semester genap pada poin nomor 2 diatas, hingga akhirnya akses emis online di buka kembali.

Dengan dibukanya Emis Madrasah online ini, rekan-rekan operator dalam melakukan updating data emis dapat menggunakan dua moda sekaligus, tinggal memilih mau menggunakan moda aplikasi offline-online (AFE dan Feeder Monitor) atau mau menggunakan Emis Madrasah online.

Dalam laman Emis Madrasah online tidak ada perubahan tampilan menu, hanya saja terdapat perubahan pada jumlah data siswa menjadi dua kali lipat.

Perubahan jumlah data siswa tersebut bisa terjadi pada madrasah yang sebelumnya sudah mencoba melakukan sinkronisasi data lampau melalui Aplikasi Feeder Emis ke Feeder Monitor.

Tapi tenang saja untuk mengatasi hal semacam itu rekan-rekan Ruang Pendidikan bisa melakukan penghapusan data siswa yang dobel tersebut melalui menu siswa ganda di Emis Madrasah online, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut
hapus siswa dobel emis madrasah online

Pembukaan akses Emis Online ini mudah-mudahan bisa menjdai alternatif terbaik untuk memudahkan kita dalam melakukan pendataan melalui Emis ini, rekan-rekan tinggal memilih mau menggunakan pendataan yang model Aplikasi Feeder Emis atau menggunakan Emis Madrasah online.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pembukaan Akses Emis Madrasah Online ini, semoga dengan di bukanya akses ini bisa memudahkan kita dalam mengelola data pada layanan Emis Pendis ini

Friday, February 28, 2020

Update Aplikasi Feeder Emis Versi 28022020

Update Aplikasi Feeder Emis Versi 28022020

Aplikasi Feeder Emis kini mengalami pembaharuan versi terbarunya lagi yang di release pada tanggal 28-02-2020 kemarin, jika pada versi baru yang direlease pada tanggal 18-02-2020 kemarin memperbaiki data bug, penambahan data wilayah yang urang, perbaikan data ruangan, perbaikan NIS lokal yang tidak bisa di edit dan perbaikan penggunaan tanda baca pada nama siswa.
Aplikasi Feeder Emis Versi 28022020

Pada versi yang direlease pada tanggal 28 bulan Februari Tahun 2020 ini memperbaiki data lampau yang damage (rusak), oleh karena itu bagi rekan-rekan yang kemarin sudah mengupdate AFE ke versi 18022020 dan sudah menginstal Aplikasi Feeder Emis tersebut, silahkan andaperbarui lagi Aplikasi Feeder Emis anda ke versi yang baru saja dirilis yaitu pada tanggal 28 Februari 2020 kemarin.

Untuk mengetahui apakan Aplikasi Feeder Emis yang sudah anda instal dengan versi yang direlease pada tanggal 18-02-2020 kemarin terdapat data lampau yang rusak atau tidak, berikut ini mimin berikan gambaran untuk mengetahui hal tersebut

Ciri-ciri Data Lampau Feeder Emis Rusak


Untuk mengetahui apakah data lampau itu rusak atau tidaknya yaitu saat operator madrasah melakukan proses import data, akan tetapi data yang disailkan adalah 0 (Nol) atau kosong, padahal setelah anda cek kembali ternyata ada datanya, bagi rekan-rekan yang mengalami hal ini, maka segera anda lakukan update AFE versi yang terbaru yang direlase pada tanggal 28-02-2020 kemarin.

Baca Juga:


Download AFE Versi 28022020


Sebelum anda memperbarui Aplikasi Feeder Emis ke versi 28022020 ini silahkan anda unduh aplikasinya terlebih dahulu Disini

Cara Instal AFE Versi 28022020


Untuk pemasangan Aplikasi Feeder Emis versi 28022020 ini caranya sama seperti pada versi yang di release 18022020 kemarin, jika belum paham silahkan anda pelajari Cara Instal AFE Versi 18022020 yang sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya, untuk pemasangan ini mimin hanya memberikan yang lebih ringkas saja yaitu dengan melakukan copy paste aplikasi exe feeder emis ke dalam folder aplikasi feeder emis versi lama, kemudian silahkan anda jalankan Aplikasi Feeder Emis versi terbarunya

Jika masih juga belum memahami cara melakukan update aplikasi feeder emis versi 28022020 ini, silahkan anda perhatikan tutorial berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda extrak Aplikasi Feeder Emisnya terlebih dahulu
  • Langkah selanjutnya silahkan anda buka folder hasil extrak tadi (versi 28022020)
  • Langkah selanjutnya silahkan anda copy AFE Versi 28022020 dan paste kan pada folder AFE Versi 18022020 (18 Februari 2020)
  • Langkah berikutnya jika muncul notifikasi seperti gambar berikut silahkan anda klik "Replace The File In The Destination" 
    Replace The File In The Destination
  • Langkah terakhir silahkan anda jalankan Aplikasi Feeder Emis hasi copy paste tadi dengan cara klik 2x pada file yang berbentuk exe.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Update Aplikasi Feeder Emis Versi 28022020 ini, semoga dengan adanya perubahan ini bisa memberikan sebuah Aplikasi pendataan yang lebih baik lagi.

Thursday, February 27, 2020

Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS Dengan Integrasi Nilai SKD Dan SKB

Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS Dengan Integrasi Nilai SKD Dan SKB

Assalamu'alaikum,,,para pejuang ASN bagaimana kabarnya, masih semangat!!!....Baiklah setelah kurang lebih satu bulan kita menunggu dan mempersiapkan diri untuk mengikuti tes Standar Kompetensi Dasa (SKD) CPNS, kini saatnya anda mengistirahatkan sejenak otak dan tubuh anda guna menyambut tes berikutnya yaitu tes Setandar Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

seleksi penilaian cpns
Perlu anda ketahui bahwa di sebagian daerah rekap nilai hasi tes SKD yang dinyatakan lulus Passing Grade (PG) telah keluar, namun bukan berarti lolos PG tersebut akan menentukan anda bisa mengikuti tes SKB CPNS nanti silahkan baca Kisi-kisi tes SKB CPNS, karena ada beberapa peraturan yang telah tertuang dalam Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa jumlah peserta yang bisa mengikuti tes SKB paling banya 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai dari tes SKD yang memenuhi Passing Grade.

Selain itu dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan juga bahwa pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%, dengan demikian perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS tergantung dari nilai yang terintegrasi dari nilai SKD dan SKB.

Untuk mengetahui cara peerhitungan nilai kelulusan CPNS yang terintegrasi dengan nilai SKD dan SKB, silahkan anda perhatikan caranya berikut ini

Perhitungan Rengking Nilai SKD CPNS


Sebagai contoh Pemerintah Kabupaten Anu telah membuka lowongan 1 (satu) formasi untuk jabatan Guru Pendidikan Agama Islam di UPTD SDN 1 Kecamatan Kotak, setelah mengikuti serangkaian tes SKD akhirnya ada beberapa peserta yang mendapatkan nilai yang memenuhi passing grade, sebagai contoh
  • Peserta A mendapatkan nilai TKP 150, TIU 110 dan TWK 140 total nilai yang diperoleh 400
  • Peserta B mendapatkan nilai TKP 130, TIU 100 dan TWK 94 total nilai yang diperoleh 324
  • Peserta C mendapatkan nilai TKP 128, TIU 99 dan TWK 93 total nilai yang diperoleh 320
  • Peserta D mendapatkan nilai TKP 127, TIU 100 dan TWK 93 total nilai yang diperoleh 320
Jika yang dibutuhkan adalah 1 formasi, maka peserta yang masuk tahapan SKB adalah peserta A, B, dan D, sedangkan untuk peserta C tidak bisa mengikuti tahapan SKB karena nilai TKP-nya lebih rendah dari peserta D, oleh karena itu peserta yang lolos ke tahapan SKB adalah tiga peserta, sedangkan jika yang dibutuhkan 2 orang maka terhitung kelipatannya

Baca Juga:



Perhitungan Integrasi Nilai SKD Dan SKB


Sedangkan untuk menentukan peserta tersebut lolos dalam seleksi CPNS di hitung berdasarkan integrasi dari nilai SKD dan SKB.

Setelah mengetahui nilai perengkingan diatas akhirnya yang berhak melaju ketahapan SKB adalah tiga orang, perhatikan contoh berikut ini
  • Ahmad memperoleh nilai SKD sebesar 400 dan nilai SKB 350
  • Badrun memperoleh nilai SKD sebesar 324 dan nilai SKB 400
  • Danu memperoleh nilai SKD sebesar 320 dan nilai SKB 405
Untuk menentukan kelulusan CPNS dari ke tiga peserta tersebut di hitung dari hasil penilaian integrasi SKD dan SKB, untuk perinciannya sebagai berkut

Perhitungan Nilai SKD


Nilai maksimal SKD adalah sebesar 500, sedangkan untuk skala nilai maksimanya adalah 100,00
  • Ahmad : 400/500 = 0,80 x 100 = 80,00
  • Badrun : 324/500 = 0,648 x 100 =64,80
  • Danu    : 320/500 = 0,64 x 100 = 64,00

Perhitungan Nilai SKB


Nilai maksimal SKB adalah sebesar 500, sedangkan skala nilai maksimalnya adalah 100,00
  • Ahmad : 350/500 = 0,70 x 100 = 70,00
  • Badrun : 400/500 = 0,80 x 100 = 80,00
  • Danu    : 405/500 = 0,81 x 100 = 81,00

Perhitungan Nilai Integrasi dari nilai SKD dan SKB


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa perhitungan nilai SKD memiliki bobot nilai 40% sedangkan bobot nilai SKB adalah 60%, oleh karena itu untuk menentukan siapakah yang berhasil dalam seleksi CPNS ini adalah hasil dari nilai akhir SKD dan SKB, untuk perhitungannya adalah sebagai berikut
Ahmad
  • 40% dari nilai SKD adalah 40/100x80,00 = 32,00
  • 60% dari nilai SKB adalah 60/100x70,00 =42,00
  • Nilai Akhir adalah = 74,00
Badrun
  • 40% dari nilai SKD adalah 40/100x64,80 = 25,92
  • 60% dari nilai SKB adalah 60/100x80,00 =48,00
  • Nilai Akhir adalah = 73,92
Danu
  • 40% dari nilai SKD adalah 40/100x64,00 = 25,60
  • 60% dari nilai SKB adalah 60/100x81,00 =48,60
  • Nilai Akhir adalah = 74,20
Dari hasil penilaian integrasi SKD dan SKB diatas maka yang berhak lulus CPNS dan berhak menduduki formasi UPTD SDN Kotak adalah Danu dan berhak mengikuti proses selanjutnya yaitu pemberkasan NIP CPNS
Perhitungan integrasi SKD dan SKB diatas jika dari masing-masing peserta belum memiliki Seetifikasi Pendidik (Serdik), namun jika peserta tersebut ada yang sudah memiliki Serdik maka nilainya kan menggantikan nilai maksimal SKB yaitu sebesa 100, perhatikan contoh berikut
Badrun memiliki serdik dan nilai SKD adalah
  • 40% dari nilai SKD adalah 40/100x64,00 = 25,60
  • Nilai SKB menjadi 100 maka  60/100x100 =60,00
  • Nilai Akhir SKD+SKB = 25,92 + 60,00 = 85,92
Dengan nilai akhir ini maka yang berhak menduduki formasi tersebut adalah Badrun yang memiliki serdik

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait permasalahan perhitungan Nilai Kelulusan CPNS dengan Nilai Integrasi SKD dan SKB ini, semoga kita bisa lolos dalam seleksi CPNS Tahun ini dan mudah-mudahan di permudah segala urusan kita oleh Allah SWT,,Amin Ya Robbal 'Alaminn..

Wednesday, February 26, 2020

Cara Merubah Staf Menjadi Guru Oleh PTK Di Simpatika

Cara Merubah Staf Menjadi Guru Oleh PTK Di Simpatika

Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang bertugas sebagai guru profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
alih fungsi guru di simpatika

Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan yang tugasnya sebagai edukator, menejer, administrator, supervisior dan lain sebagainya.

Jika kita pehami dari difinisi diatas, jelas bahwa antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki perbedaan peran dan tugasnya, oleh karena itu dalam Layanan Simpatika Kemanag juga memiliki perbedaan baik dari segi tugas dan layanan yang akan didapatinya pada layanan Simpatika.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa untuk mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) salah satu syaratnya adalah telah mengajar di madrasah paling sedikit selama 2 Tahun berturut-turut, dan telah memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-4 / S-1.

Selain itu untuk mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dari layanan Simpatika secara otomatis adalah tercatat sebagai Guru di Simpatika

Oleh karena itu bagi rekan-rekan yang statusnya masih tercatat sebagai Tenaga Kependidikan (Staf TU) padahal tugasnya sebagai Guru dan ingin mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) silahkan anda lakukan Ajuan Alih Fungsi atau merubah Staf TU  menjadi Guru di akun PTK Masing-masing.

Baca Juga:

Cara Merubah Staf Ke Guru Di Simpatika


Sebelum melakukan alih fungsi, pastikan bahwa data anda sudah di edit sebelumnya, baik pada riwayat pendidikan dan sebagainya, jika hal ini belum anda lakukan maka ajuan alih fungsi tidak akan bisa anda proses Untuk cara merubah status Staf ke status Guru di Simpatika, silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu di akun PTK masing-masing
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Alih Fungsi" yang berada di samping kiri
  • Langkah selanjutnya silahkan anda perhatikan notifikasi yang muncul, jika data tersebut tidak sesuai silahkan anda pilih data yang sesuai dengan kondisi anda, kemudian kilk "Lanjut"
    ajuan alih fungsi di simpatika
  • Langkah berikutnya silahkan anda isi data pada notifikasi yang muncul dengan data yang benar, kemudian klik "Lanjut"
    ajuan alih fungsi di simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda perbaruhi atau tambah data riwayat mengajar anda jika ada perubahan, penambahan data riwayat mengajar yang di masukan hanya pada semester II tahun sebelumnya dan data Semester I tahun sekarang, jika seudah selesai silahkan anda klik "Lanjut"
    ajuan alih fungsi di simpatika
  • Berikutnya sebelum anda melakukan ajuan perubahan, pastikan bahwa data yang anda masukan sudah sesuai dan benar adanya, kemudian klik "simpan perubahan" jika tidak ada yang salah, jika anda data yang kurang anda bisa klik "Edit"
  • Langkah terakhir silahkan anda klik "simpan", dan klik "Jadikan Permanen" dan klik "Setuju & Cetak Ajukan
  • Silahkan anda cetak Surat Ajuan perubahan PTK anda (S16), kemudian silahkan anda serahkan surat ajuan tersebut kepada admin Kabupaten/Kota dengan membubuhi tanda tangan terlebih dahulu dan stempel madrasah anda
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Merubah Staf menjadi Guru di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa memberikan kemudahan dan keringanan bagi guru madrasah khususnya bagi yang baru mengenal tentang layanan Simpatika

Sunday, February 23, 2020

Cara Backup Dan Instal Aplikasi Feeder Emis Versi Terbaru

Cara Backup Dan Instal Aplikasi Feeder Emis Versi Terbaru

Pada tanggal 18 Februari 2020 kemarin Aplikasi Feede Emis telah mengalami Update versi terbarunya yakni versi 1.0.0, bagi rekan-rekan yang sudah menggunakn versi sebelumnya dan sudah mengedit data madrasahnya melalui Aplikasi Feeder Emis versi 1.0 dan masih menemukan Permasalahan Aplikasi Feeder Emis, silahkan anda memperbarui Aplikasinya, karena baru-baru ini Tim Emis Pusat telah merelease AFE versi terbarunya, untuk itu silahkan anda Download AFE Versi 1.0.0 yang release pada Tanggal 18 Februari 2020
backup aplikasi feeder emis versi terbaru

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sebelumnya sudah melakukan update atau edit data lembaga madrasahnya melalui Aplikasi Feeder Emis versi 1.0, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum anda menginstal Aplikasi Feeder Emis Versi 1.0.0 ini

Hal yang harus anda perhatikan adalah memastikan bahwa data yang sudah anda isi melalui aplikasi sebelumnya sudah anda beckup, jika hal ini belum anda lakukan dan anda mengunduh data lampau maka anda akan memulai pengisian dari awal lagi, ini artinya data yang sudah anda isi pada Aplikasi Feeder Emis versi sebelumnya akan hilang.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak di inginkan, silahkan anda perhatikan beberapa langkah berikut

Cara Backup Aplikasi Feeder Emis Versi Sebelumnya


Sebelum anda menginstal Aplikasi Feeder Emis versi 1.0.0 silahkan anda beckup terlebih dahulu data yang sudah anda isi pada aplikasi sebelumnya, untuk caranya adalah sebagai berikut

Baca Juga:
==> Download Aplikasi Feeder Emis Versi 1.0.0 Terbaru
==> Permasalahan Aplikasi Feeder Emis
==> Cara Instal Aplikasi Feeder Emis
==> 7 Tahapan mengerjakan Aplikasi Feeder Emis

  •  Langkah pertama silahkan anda download Aplikasi Feeder Emis Versi 1.0.0
  • Setelah anda berhasil mengnduhnya silahkan anda extrak terlebih dahulu file AFE yang berupa file rar teadi, tunggu sampai prosesnya selesai
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik folder emis yang lama
  • Selanjutnya silahkan anda klik folder mysql
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari folder "DATA" kemudian silahkan anda klik copy
    backup aplikasi feeder emis versi terbaru
  • Langkah berikutnya silahkan anda paste-kan folder DATA yang anda copy tadi ke folder Emis Baru  dengan cara ==>Klik folder mysql dan paste kan disini data yang anda copy tadi
  • Silahkan anda tunggu sampai selesai, jika nanti ada notifikasi seperti gambar berikut silahkan anda klik Yes 
    backup aplikasi feeder emis versi terbaru
  • Jika muncul notifikasi seperti berikut silahkan anda ceklis kemudian klik Yes
    backup aplikasi feeder emis versi terbaru
  • Langkah terakhir jika muncul notifikasi seperti gambar berikut silahkan anda klik Replace
    backup aplikasi feeder emis versi terbaru
    dan tunggu sampai prosesnya selesai

Cara Instal Aplikasi Feeder Emis Versi Terbaru 1.0.0


Sedangkan untuk cara instal Aplikasi Feeder Emis kurang lebihnya sama seperti cara yang diatas, jadi mimin ingatkan lagi jika anda sudah mengisi atau sudah melakukan pengeditan dan tidak ingin hasil kerjanya akan hilang maka jangan anda melakukan pengambilan data lampau karena hal itu akan menyebabkan data yang sudah anda isi akan hilang, oleh karena itu pastikan anda sudah melakukan beckup data seperti cara diatas

Untuk cara instal AFE Versi Terbaru silahkan anda perhatikan cara berikut ini
  • Langkah petama silahkan anda unduh Aplikasi Feeder Emis
  • Langkah selanjutnya silahkan anda extrak terlebih dahulu file rar hasil unduhan tadi
  • Langkah selanjutnya silahkan anda buka folder lama buka folder mysql
  • Langkah berikutnya silahkan anda copy folder data
  • Selanjutnya silahkan anda buka AFE Baru, kemudian buka folder mysql dan pastekan hasil copy tadi
  • Selanjutnya jika ada notifikasi peringatan replace silahkan anda klik lakukan replace file
    Silahkan anda tunggu sampai prosesnya selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Cara Beckup dan Instal Aplikasi Feeder Emis versi Terbaru ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa bermanfaat khususnya bagi rekan-rekan operator madrasah

Friday, February 21, 2020

Cara Set Jam Kerja GTK Di Simpatika

Cara Set Jam Kerja GTK Di Simpatika

Layanan Simpatika Kemenag kembali merilis fitu terbarunya yang merupakan salah satu hal yang harus terpenuhi sebelum Kepala Madrasah melakukan ajuan keaktifak kolektif dengan mencetak Surat Ajuan S25a.
set jam kerja gtk di simpatika

Fitur terbaru ini yaitu Set Jam Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), fitur baru ini tampaknya mengacu pada Juknis Pembayaran Tunajangan Kinerja bagi Guru PNS Madrasah Tahun 2020 pada BAB III tentang Aturan Beban Kerja, Kehadiran dan Capaian Kinerja Guru Sub B.Ketentuan Masuk dan Jam Kerja Guru.

Dalam aturan jam masuk dan jam kerja guru bagi Guru PNS di jelaskan bahwa Madrasah dapat menerapkan 5 hari kerja atau 6 hari kerja dalam satu pekan dengan total jam kerja dalam satu pekan adalah 37,5 (tiga tujuh koma lima) jam.

Dari total minimal Jam Kerja (37,5 Jam) tersebut bisa di analisiskan seperti berikut

  • Hari Senin sd Kamis Jam masuk mulai pukul 07.00 sampai dengan 14.30 
  • Hari Jum'at masuk mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.30
  • Hari Sabtu masuk mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00
Aturan Jam Kerja tersebut merupakan aturan jam kerja Guru yang berstatus PNS, namun tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan berlaku bagi Guru yang sudah sertifikasi, seperti dalam ketentuan yang tertuang pada Juknis TPG Tahun 2020 dan aturan KMA Nomor 890 Tahun 2019 selain harus memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka dalam satu minggu, juga harus memiliki akumulasi Jam Kerja perminggu sebanyak 37,5 Jam.

Baca Juga:

Oleh karena itu, bagi Operator Madrasah atau Kepala Madrasah yang hendak melakukan ajuan keaktifan kolektif atau cetak surat S25a, agar bisa melanjutkan ketahapan berikutnya yakni cetak SKMT dan SKBK dan sebagainya maka anda harus menyelesaikan tahapan pada fitur baru ini yaitu mengisi Jam Kerja GTK.

Cara Set Jam Kerja GTK 


Sebelum mengisi fitur baru ini, perlu anda ketahui bahwa fitu set jam kerja ini hanya bisa di akses di akun Admin Madrasah atau Kepala Madrasah saja, untuk itu silahkan anda perhatikan beberapa langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun Admin atau Kepala Madrasah
  • Silahkan anda klik menu "Sekolah"
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu "Jadwal"
  • Langkah selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik Lihat Jam Kerja
    set jam kerja gtk di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan ada laman yang masih kosong, untuk mengatur jam kerja silahkan anda klik icon (+) yang berada di pojok kanan 
    set jam kerja gtk di simpatika
  • Akan muncul laman tambah Jam Kerja, perhatikan gambar berikut
    set jam kerja gtk di simpatika
  • Silahkan anda atur jam masuk dan pulang pada tiap harinya, dan jang lupa set juga hari libur yang sesuai dengan hari libur pada absensi di Simpatika
  • Langkah terakhir pastikan bahwa jam kerja yang sudah anda atur dalam satu minggu sesuai dengan minimal 37,5 jam
  • Jika sudah sesuai silahkan anda klik Simpan
Untuk sementara mimin cukupkan sampai disini dulu, jika nanti ada update terkait seting Jam Kerja PTK ini akan mimin updatae ulang Cara Set Jam Kerja ini nanti

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Cara Set Jam Kerja GTK Di Simpatika ini, semoga panduan ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mengelola data di layanan Simpatika
Nomor NPK Menjadi Syarat Guru Menerima Tunjangan Insentif GBPNS

Nomor NPK Menjadi Syarat Guru Menerima Tunjangan Insentif GBPNS

Salah satu syarat Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum lulus sertifikasi agar bisa mendapatkan Tunjangan Insentif adalah telah memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
nomor pendidik kemenag (NPK)

Hal ini sesuai denga Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang sudah mimin bagikan pada postingan sebelumnya, silahkan anda baca : Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor unik atau kode khusus yang diberikan kepada guru atau pendidik yang bertugas di Kementerian Agama, selain itu Nomor Pendidik Kemenag (NPK) juga menjadi salah satu ciri yang menjadi kode identitas bagi guru yang bersatminkal di lingkungan Kementerian Agama, Nomor NPK tersebut terdiri dari 13 digit angka unik (unique key) yang berbeda antara garu satu dan guru yang lainnya.

Nomor NPK seperti halnya Nomor NUPTK yang berlaku khusus bagi guru yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama, selain itu Nomor NPK ini juga memiliki fungsi sama sepertihalnya Nomor NUPTK

Baca Juga:

Manfaat Nomor NPK

  • Nomor NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
  • Nomor NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi Guru yang madrasah yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama
  • Nomor NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam berbagai program yang diselenggarakan Kementerian Agama
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda baca Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berikut ini

Syarat Dan Cara Mendapatkan Nomor NPK


Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan diberikan kepada Guru Madrasah yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama secara otomatis melalui layanan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus terpenuhi, diantara syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut
  1. Telah terdaftar di layanan Simpatika
  2. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika
  3. Memiliki kualifikasi Akademik minimal D-IV atau S-1 
  4. Telah mengajar di satminkal pada RA dan Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut
  5. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang ketepatan pada saat ini masih belum juga dianggat menjadi PNS atau belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, untuk bisa mendapatkan Tunjangan Insentif ini silahkan anda cek akun Simpatika anda masing-masing apakah Nomor Pendidik Kemenag (NPK) anda sudah keluar atau belum.

Jika Nomor NPK anda masih juga belum keluar silahkan anda perhatikan syarat-syarat untuk mendapatkan Nomor NPK diatas, apakah seudah terpenihi atau belum.

Faktor lain yang menyebabkan belum terbitnya Nomor NPK adalah jabatan yang diampu pada layanan Simpatika, Jika jabatan di Simpatika anda masih menjabat sebagai Tenaga Kependidikan silahkan anda ajukan Alih Fungsi sebagai Pendidik karena hal ini juga salah satu yang menghambat terbitnya Nomor NPK anda, untuk mengetahui cara melakukan alih fungsi jabatan di Simpatika silahkan anda baca Cara Aih Fungsi Jabatan Guru Di Simpatika.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Nomor NPK Menjadi Syarat Guru Dalam Menerima Tunjangan Insentif GBPNS ini, semoga dengan adanya informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan Guru yang bukan PNS dan belum lulus sertifikasi atau PPG.

Thursday, February 20, 2020

Download Aplikasi Feeder Emis Versi Terbaru 1.0.0 Release 18022020

Download Aplikasi Feeder Emis Versi Terbaru 1.0.0 Release 18022020

Aplikasi Feeder Emis yang di harap-harapkan bisa meringankan beban para Operator Madrasah dalam mengelola data di Madrasah ternyata justru menambah beban saja, masih banyak rekan-rekan operator yang hingga saat ini masih juga belum bisa login atau belum bisa membuka aplikasi tersebut, atau beberapa permasalahan lain yang juga para operator masih mencari Solusi Atasi Permasalahan Aplikasi Feeder Emis Tahun 2020 ini

Update Aplikasi Feeder Emis Versi 1.0.0 terbaru
Namun semua itu tidak bisa kita pungkiri begitu saja, karena kita sebagai manusia biasa tentu masih banyak terdapat kekurangan apalagi hanya sebatas Aplikasi yang dibuat oleh kemampuan manusia biasa yang banyak memiliki kekurangannya

Oleh karena itu, menanggapi beberapa permasalahan dan kendala yang ditemukan di lapangan pada Aplikasi Feeder Emis tersebut, baru-baru ini Aplikasi Feeder Emis telah mengalami update ke versi terbarunya yakni versi 1.0.0 yang di release pada tanggal 18 Februari Tahun 2020 kemarin.

Untuk memulai mengelola data untuk update data pada AFE versi terbaru juga masih sama harus memperhatikan 7 Tahapan Pendataan Melalui Aplikasi Feeder Emis yang sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya

Perubahan pada Update AFE versi terbaru ini tidak ada perubahan yang signifikan hanya memperbaiki beberapa permasalahan yang pada Aplikasi Feeder Emis versi 1.0 tidak bisa digunakan, berikut ini beberapa perbaikan yang ditemukan pada AFE versi terbarunya
  1. Perbaikan Bug
  2. Penambahan data wilayah yang kurang
  3. Perbaikan data ruangan
  4. Perbaikan NIS Lokal yang tidak bisa di edit dan 
  5. Penggunaan tanda baca pada nama siswa.
 Baca Juga:

Update AFE Versi 1.0.0


Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa perubahan yang ada pada Aplikasi Feeder Emis versi terbaru ini tidak secara signifikan dilakukan hanya memperbaiki beberapa kendala yang kerap di temukan di lapangan, perbaikan tersebut adalah
  • Perbaikan Bug

Perbaikan pada versi terbaru ini hanya memperbaiki beberapa data bug yang mengakibatkan terjadinya galat pada peralatan atau program sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya 
  • Penambahan Data Wilayah Yang Kurang

Pada versei sebelumnya masih ada beberapa wilayah yang tidak bisa di temukan pilihannya saat di lakukan pencarian, pada versi terbaru ini tampaknya menambahkan wilayah-wilayah yang belum ada di menu pencarian
  • Perbaikan Data Ruangan

Perbaikan yang dilakukan pada versi terbaru ini adalah memperbaiki data sarana prasarana madrasah, jika pada versi sebelumnya saat mengambil data lampau ruangan yang tidak terdata akan tampil atau jumlah ruangan tidak sesuai dengan jumlah data ruangan yang ada pada semester sebelumnya. Pada versi terbaru ini tampaknya telah diperbarui dan data ruangan dihasilkan dari unduhan data lampau sesuai dengan data sebelumnya
  • Perbaikan Data NIS Lokal Yang Tidak Bisa Di Edit

Pada Aplikasi Feeder Emis versi sebelumnya data NIS lokal termasuk pada kolom/menu yang di kunci, artinya NIS lokal tersebut tidak bisa anda rubah walaupun ada kesalahan, pada veri update ini tampaknya kunci yang ada pada menu NIS lokal sudah dibuka 
  • Perbaikan Penggunaan Tanda Baca Nama Siswa

Pada Aplikasi sebelumnya saat mengedit data siswa yang namanya terdapat tanda baca seperti tanda baca petik di atas, titik dan sebagainya maka aplikasi gagal untuk menyimpannya dan akan muncul peringatan "Isi dengan huruf saja"

Pada versi terbaru ini permasalahan tersebut telah di perbaiki sehingga nama siswa yang mengandung tanda baca dapat tersimpan dengan baik.

Download AFE Update Versi Terbaru


Bagi rekan-rekan yang belum memiliki Aplikasi Feeder Emid versi update 1.0.0 silahkan anda mengunduhnya pada dashboard Feeder Emis dengan alamat ini http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=aplikasi

Selain itu, anda juga bisa mengunduhnya pada tautan yang sudah mimin sediakan, silahkan anda mengunduhnya Disini

Sedangkan untuk pemasangan Aplikasi Feeder Emis versi terbaru ini akan mimin jelaskan pada pertemuan selanjutnya atau anda bisa lihat Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Update Aplikasi Feeder Emis Versi 1.0.0 ini semoga dengan di realeasenya Aplikasi Feeder Emis ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Operator Madrasah dalam mengelola data Madrasahnya