Tuesday, January 24, 2023

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap 2022/2023

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap 2022/2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Nomor : B- 472 /Kw.13.02/PP.00/01/2023 pada tanggal 24 Januari 2023
Pengelolaan Simpatika
Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) lebih rincinya bisa anda baca di Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap pada pstingan sebelumnya atau ringkasnya bisa anda baca berikut ini :
  • Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  • Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
  • Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;
  • Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
  1. Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
  2. Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
  • Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;
  • Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
  1. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
  • Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
  • Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
  • Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023.
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur ini semoga bermanfaat

Saturday, January 21, 2023

Juknis PPDB Madrasah RA, MI, MTs, MA Dan MAK Tahun Ajaran 2023/2024

Juknis PPDB Madrasah RA, MI, MTs, MA Dan MAK Tahun Ajaran 2023/2024

Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2023/2024 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah
Juknis PPDB Madrasah
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Dalam Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia

Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk: 
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Prosedur PPDB Madrasah 2023/2024


Adapun Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut
  • PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/ manual).
  • PPDB madrasah harus memenuhi asas:
  1. Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  2. Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  5. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu .
  • Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
  • Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
  • Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
  • Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
  1. persyaratan;
  2. sistem seleksi;
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
  4. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
  • Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
  • Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  • Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Madrasah jenjang RA, MI dan Mfis wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2023/2024


Berikut ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasakan Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Madrasah Jadwal Pelaksanaan PPDB
MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret 2023
MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2023
MA/MAN Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) Maret s.d Juli 2023
MA/MAN Jalur Umum Mei s.d Juli 2023
MA/MAN Plus Keterampilan Maret s.d Juli 2023
MTs/MTsN Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) Maret s.d Juli 2023
MTs/MTsN Jalur Umum Mei s.d Juli 2023
MIS/MIN Mei s.d Juli 2023
RA Mei s.d Juli 2023

Unduh Juknis PPDB Madrasah 2023/2024

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Friday, January 20, 2023

Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap

Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap

Kegiatan pembelajaran di Semester Genap sudah di mulai di laksanakan di seluruh satuan pendidikan atau madrasah di Indonesia, selain kegiatan KBM, kegiatan pengerjaan Simpatika pada awal semester genap pun harus di kerjakan oleh Operator Madrasah agar kesejahteraan Guru Madrasah bisa tetap di rasakan oleh para guru yang sudah layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah serta kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK Kemenag

Pengelolaan Simpatika Semester Genap

Pekerjaan Simpatika pada semester genap ini secara umum tidak jauh berbeda dengan pengerjaan Simpatika di semester ganjil. Bahkan bisa dikatakan sedikit relatif lebih mudah bila dibandingkan pada semester ganjil, sebagai contoh pada bagian pengelolaan siswa pada aplikasi simpatika semester genap. Tidak perlu lagi input siswa kelas baru, dan memasukkan siswa ke dalam kelasnya masing-masing. Hanya perlu melakukan perubahan sedikit yakni hanya menginput data wali kelas di masing-masing kelas yang ada

Untuk mempermudah rekan-rekan ruang pendidikan dalam pengerjaan simpatika di semester genap, mimin akan membahas secara rinci tentang tahapan pengerjaan simpatika di semester genap ini agar para Operator Madrasah atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat menyelesaikan Simpatika Semester Genap sesuai dengan waktu yang telah di berikan oleh Admin Simpatika Kabupaten masing-masing

Tahapan Pengerjaan Simpatika Semester Genap


Untuk mengetahui tahapan pengerjaan Simpatika Semester Genap silahkan rekan-rekan dapat melihat tabel Daftar Tahapan Pengelolaaan Simpatika Semester Genap berikut ini

Jenis Pekerjaan Keterangan
Registrasi PTK Baru Jika Ada
Mutasi PTK Madrasah Induk Jika Ada
Cetak Kartu Aktif (Keaktifan Diri) Wajib
Update Portofolio PTK Jika Ada
Alih Fungsi Pendidik dan Tendik Jika Ada
Ajuan Sekolah Non Induk (S20) Jika Ada
Non-aktif PTK Jika Ada
Edit Pejabat Sekolah Jika ada Perubahan
Kelola Siswa dan Rombel
Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
Atur Ekuivalensi Guru
Edit Jam Tatap Muka (JTM) Guru BK/TIK
Edit Wali Kelas Jika ada Perubahan
Cetak Ajuan Aktif Kolektif (S25)
Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Tahapan Sebelum Dan Sesudah Cetak S25

Tahapan sebelum mencetak S25 diantaranya adalah sebagi berikut

1. Registrasi PTK Baru


Registrasi PTK baru adalah mendaftarkan PTK baru yang sebelumnya belum memiliki akun Simpatika. Sedang bagi PTK yang melakukan mutasi cukup melakukan prosedur mutasi. Waktu pelaksanaan registrasi PTK baru adalah sebelum mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah).

Registrasi PTK baru terdiri atas beberapa tahapan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
  • PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah
  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melakukan Entri A05 ke sistem (menu Registrasi PTK Level 1) hingga tercetak S02
  • PTK melakukan Aktivasi Akun PTK dan Pengisian Data hingga tercetak S03
  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melakukan Entri S03 hingga tercetak S05 dan S07
  • PTK menyerahkan S07 ke Admin Kab/Kota
  • Admin Kab/Kota melakukan Verval S07 hingga tercetak S08

2. Mutasi PTK Madrasah Induk


Mutasi PTK dilakukan apabila ada PTK baru di madrasah tersebut yang berpindah satuan induk kerja. Pendidik atau Tenaga Kependidikan tersebut berpindah SATMINKAL dari satu madrasah ke madrasah yang lain

3. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK


Setiap awal semester, masing-masing PTK wajib untuk melakukan prosedur keaktifan diri dan mencetak Kartu Simpatika. Tahapan ini sangat penting, karena PTK yang tidak melaksanakannya akan dianggap nonaktif oleh sistem. Pun akan menghambat keaktifan Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah. Karenanya setiap Kepala Madrasah harus ikut mengecek keaktifan guru di madrasahnya. dan pengawas madrasah harus mengecek keaktifan setiap guru binaannya. 

Untuk melakukan keaktifan diri dan mencetak kartu GTK, cukup mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".

4. Update Portofolio PTK


Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika.

Cara dan tahapan update biodata adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia lalu isikan data yang diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika

5. Alih Fungsi PTK (S16)


Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Alih fungsi PTK dilakukan oleh PTK dengan tahapan sebagai berikut:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi lalu isi form yang muncul
  • Klik Lanjut lalu isi form yang tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota

6. Ajuan Sekolah Non Induk (S20)


Guru dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan beban mengajar yang harus 24 JTM.

Pengajuan sekolah non induk dilakukan oleh PTK, cukup sekali untuk setiap madrasah non induk. Caranya adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.

7. Non Aktif PTK (SM04) dan Ijin Belajar (SM07)


PTK dapat dinonaktifkan dengan alasan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau sebab lain dengan cara menerbitkan SM04. Sedang bagi yang cuti tugas belajar dicetakkan SM07.

Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

8. Edit Pejabat Sekolah (S30)


Pejabat sekolah yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga Kepala Sekolah hanya perlu melakukan tahap ini jika terdapat perubahan.

Pejabat ini meliputi  Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Setelah tercetak S30 ajukan ke Admin Kab/Kota.

9. Pengelolaan Siswa dan Rombel


Pengelolaan siswa dan rombongan belajar di semester genap sifatnya hanya mengedit data pada semester sebelumnya. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan jika terdapat mutasi siswa atau perubahan rombel. Jika tidak maka tidak perlu. Sedang yang bertanggung jawab melaksanakannya adalah Kepala Madrasah yang bisa mewakilkannya kepada operator madrasah.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini dapat dibaca di artikel sebelumnya, yakni Tahapan Pengelolaan Siswa

10. Isi Jadwal Kelas Mingguan


Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi tugas Kepala Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap awal semester. Meski demikian, setiap PTK dapat ikut memantau hasil isian dengan melihat di menu Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio (akun PTK) atau melalui menu keaktifan (akun Kamad). Untuk Tahapan Dalam Menyusun Jadwal silahkan anda baca di postingan sebelumnya

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui layanan Madrasah (Admin) dengan mengklik menu Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

11. Edit Ekuivalensi Guru


Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan dihitung sebagai beban kerja sebesar 1 - 2 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui ke layanan Madrasah (Admin). Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

12. Edit JTM Guru BK/TIK


Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dilakukan oleh Kamad atau Operator melalui layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

13. Edit Wali Kelas


Wali kelas yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan oleh Kamad/Operator jika terdapat perubahan wali kelas atau rombongan belajar.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator dengan masuk ke layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Cara Menambahkan Wali Kelas 

14. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)


Setelah tahapan-tahapan sebelumnya terselesaikan, kini saatnya Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a). Setelah diajukan, maka beberapa fitur akan otomatis terkunci oleh sistem sehingga tidak dapat dilakukan perubahan kembali.

Untuk melakukan ajuan Keaktifan Kolektif, kepala madrasah masuk ke akun PTK-nya lalu pada menu Keaktifan, klik tombol Ajukan Verval hingga tercetak form S25a. Untuk Caranya silahkan lihat di Panduan Ajuan S25

Ajukan form S25a ke admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan hingga diterbitkan form S25b. Setelah itu, tombol ajuan verval akan berubah menjadi "Cetak Kartu". Lakukan penyetakan kartu GTK.

Pastikan melakukan pengarsipan form S25a dalam bentuk soft copy dan hard copy. Karena biasanya dalam beberapa keperluan dibutuhkan untuk melampirkan form ini. Sedang jika telah disetujui. form S25a tidak bisa dicetak ulang.

15. Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)


Setelah Ajuan Keaktifan Kolektif disetujui oleh Admin Kab/Kota, tahapan selanjutnya adalah Ajuan SKMT dan SKBK yang dilakukan oleh setiap PTK. Pada tahapan ini yang pertama kali dilakukan adalah masing-masing PTK mencetak Ajuan SKMT.

SKMT sendiri terdiri tas tiga jenis, yaitu S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk), S29b (ajuan SKMT bagi guru yang memiliki madrasah non induk kemenag), dan S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud).

Untuk mencetak S29a, S29b, dan S29c, PTK masuk ke akunnya dan mengklik menu SKBK & SKMT. Di bagian kanan, klik  'Cetak Surat'.

16. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)


Setelah guru melakukan Ajuan SKMT (S29a. S29b, dan S29c), kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT di akunnya. Caranya kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai. Lakukan penilaian hingga tercetak Form Lampiran S29a.

17. Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)


Setelah kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT maka pada menu "SKBK & SKMT" di akun masing-masing PTK akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Jika belum muncul berarti kepala madrasah belum melakukan penilaian.

Cetak S29d (Pengantar Pengajuan SKBK) dan ajukan ke Admin kabupaten/kota dengan dilengkapi S29a, S29b dan S29c (bagi yang memiliki non induk) dan Lampiran S29a, S29b, S29c untuk mendapatkan persetujuan SKBK.

Persetujuan SKBK ditandai dengan munculnya tombol Cetak SKBK (S29d) di akun masing-masing PTK pada menu "SKBK & SKMT". Cetak S29d tersebut

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Thursday, January 19, 2023

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor: Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis TPG Guru Madrasah
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Dalam Juknis TPG Madrasah tahun 2023 dijelaskan bahwa besaran tunjangan yang akan diterima oleh Guru yang sudah Sertifikasi terbagi kedalam 4 kelompok diantaranya sebagai berikut
  1. Pertama guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
  2. Kedua bagi pengawas madrasah, juga akan diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan\
  3. Ketiga untuk Guru dan Kepala Madrasah yang sudah inpassing (disetarakan) akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan tanpa menghitung masa kerja.
  4. Keempat bagi guru dan kepala madrasah berstatus bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing) akan mendapatkan TPG sebesar Rp. 1.500.000. dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Pembayaran TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2023


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
Selanjutnya di dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 juga terdapat Kriteria Satuan Administrasi Pangkal, yakni sebagai berikut
  • Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
  • Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/ rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
  • Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
  • Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
  • Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).
  • Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;
  • Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
  • Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2023


Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Junis TPG Madrasah Tahun 2023 pada file yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut ini
  • Junis TPG Madrasah 2023
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Monday, December 26, 2022

Rincian Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Rincian Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Kemenag telah membuka seleksi calon PPPK Guru Madrasah tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi
Daftar Formasi PPPK Kemenag
Formasi kebutuhan yang dibuka oleh Kemenag dalam penerimaan PPPK Teknis 2022 merupakan salah satu yang terbanyak tahun ini. Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022, Nizar Ali mengungkapkan bahwa tahun ini kementerian tersebut membuka sebanyak 49.549 formasi kebutuhan PPPK.

Total formasi itu nantinya untuk dialokasikan ke sejumlah kantor Kemenag yang ada di pusat maupun daerah

Formasi tersebut bisa dilamar oleh lulusan mulai D-III hingga S-3, untuk itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang ingin menjadi bagian dari ASN PPPK silahkan pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing

Untuk jabatan PPPK Kemenag 2022 yang memiliki banyak kuota formasi di antarnya:
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Formasi: 1406
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 1200
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Formasi: 888
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Formasi: 614
  • Ahli Pertama - Guru Kelas, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Formasi: 415
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Sumatra Utara, Formasi: 395
  • Ahli Pertama - Guru Kelas, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Sumatra Utara, Formasi: 366
  • Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 254
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Formasi: 171
  • Ahli Pertama - Guru Fiqih, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 167

Unduh Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022


Untuk lebih detailnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat membaca daftar formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 yang di butuhkan dengan mengunduh file Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 pada tautan berikut ini
  • Formasi PPPK Kemenag 2022
Bagi rekan-rekan yang belum memiliki Modul Belajar Madiri PGSD untuk mempersiapkan seleksi calon Guru ASN PPPK silahkan anda dapat mempelajari Modul Belajar Mandiri seri Calon Guru ASN PPPK bidang studi PGSD dengan mengunduhnya pada tautan berikut
  • Modul Belajar Mandiri Pedagogi PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri Bahasa Indonesia PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPA PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPS PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri PKn PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri MTK PGSD Disini
Sedangkan untuk mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2022 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan tekait Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Thursday, December 22, 2022

Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 Resmi Di Buka

Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 Resmi Di Buka

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dengan nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022

Seleksi PPPK Kemenag

Pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022

KRITERIA PELAMAR


  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
  • Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN UMUM


  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
  1. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

PERSYARATAN KHUSUS


Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Ketentuan mengikuti Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 pada Surat Resmi ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Wednesday, December 14, 2022

Cara Input Nilai Guru Mata Pelajaran Di Aplikasi RDM HD Madrasah

Cara Input Nilai Guru Mata Pelajaran Di Aplikasi RDM HD Madrasah

Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) merupakan aplikasi yang di rancang dan di kembangkan Kementerian Agama yang bekerja sama dengan tiem HD Madrasah guna untuk membantu dan mendukung madrasah di Indonesia agar lebih maju dalam penguasaan teknologi berbasis digital
Input Nilai Guru Mata Pelajaran Di RDM
Rapor Digital Madrasah merupakan aplikasi yang rencananya akan dijadikan sebagai RDM pengganti ARD Madrasah yang realisasinya sudah berjalan dan sudah digunakan oleh lembaga Madrasah di seuruh wilayah di Indonesia kurang lebih selama tiga tahun, penghentian ARD tersebut atas instruksi dari Kementerian Agama melalui Surat Edaran Penggunaan Rapor di Semester Ganjil Tahun 2022

Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) HD Madrasah memiiki 3 Versi yang kegunaannya disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing lembaga Madrasah, jika madrasah memiliki server yang cukup maka madrasah dapat memilih RDM Versi VDI, sedangkan bagi madrasah yang tidak memiliki server yang cukup silahkan memilih RDM Versi XAMPP yang dapat diakses secara offline, untuk lebih jelasnya silahkan baca 3 Versi RDM HD Madrasah pada postingan sebelumnya

Pemasangan RDM di laptop atau komputer madrasah juga memiliki perbedaan sesuai dengan versi masing-masing, untuk pemasangan RDM yang lebih simpel adalah menggunakan versi RDM XAMPP untuk caranya silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada Cara Instal RDM Versi XAMPP di postingan sebelumnya

Cara Input Nilai Guru Mapel Di RDM


Sebelumnya mimin sudah membahas tentang Cara Mengedit Data Madrasah Di RDM Pada Akun Operator Madrasah, pada kesempatan ini mimin ingin membahas tentang Cara Memasukan Nilai Guru Mapel Di RDM HD Madrasah

Sebelum membahas lebih jauh, perlu rekan-rekan ruang penididikan ketahui bahwa pada aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini penggunaan dan pengoprasiannya tidak seribet seperti pada ARD sebelumnya tergantung tugas yang diberikan Guru Mapel dalam mengelola kelas di Madrasahnya, dalam artian jumlah kelas yang di ampunya namun fitur-fitur yang ada pada RDM ini sangatlah simpel dan deskripsi dari setiap persentasi nilai yang di hasilkan di buat secara otomatis menyesuaikan hasil nilai yang di peroleh peserta didik

Nilai-nilai yang harus diinput oleh Guru Mapel pada Rapor Digital Madrasah (RDM) HD Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut
  • Nilai Pengetahuan yang terdiri dari
  1. Nilai Harian
  2. Nilai PAS/PAT
  • Nilai Keterampilan yang terdiri dari
  1. Nilai Portofolio
  2. Nilai Proyek
  3. Nilai Unjuk Kerja
Baiklah setelah rekan-rekan ruang pendidikan mengetahui nilai-nilai yang harus di input, silahkan rekan-rekan perhatikan langkah-langkah penginputan nilai di RDM Pada Akun Guru Mata Pelajaran berikut ini

Langkah-langkah Memasukan Nilai di RDM


Berikut ini beberapa langkah dalam memasukan nilai-nilai peserta didik selama satu semester di RDM oleh Guru Mapel di masing-masing Madrasah, silahkan perhatikan langkah-langkah di bawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk aplikasi RDM Akun Guru, jika belum memiliki silahkan Download RDM terlebih dahulu
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu mata pelajaran yang sudah di bagi oleh Operator Madrasah yang berada di samping kiri bawah dan selanjutnya silahkan anda memilih kelas yang akan anda input nilainya, perhatikan gambar berikut 
    menu mata pelajaran di RDM

  • Langkah berikutnya silahkan anda klik menu "Bobot" yang berada di atas, dan silahkan masukkan bobot nilai pengetahuan, perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa bobot nilai haian harus lebih besar dari bobot pada nilai PAS/PAT, perhatikan gambar beikut 
    bobot pada nilai PAS/PAT

  • Berikutnya silahkan anda klik menu "Nilai Pengetahuan" yang berada di atas, untuk memasukan nilanya silahkan anda pilih menu yang berada di samping kanan, ada menu "Nilai Harian" dan menu "Nilai PAS/PAT" perhatikan gambar berikut
    Input Nilai di RDM

  • Jika anda mendahulukan memasukan nilai harian silahkan klik menu "Nilai Harian" dan tampilanny akan seperti gambar berikut 
    memasukan nilai harian di RDM

    Untuk memasukan nila harian, rekan-rekan ruang pendidikan dapat memilihnya mau cara manual satu persatu siswa atau mau menggunakan template nilai harian yang sudah disediakan, jika ingin memasukan nilainya satu persatu silahkan klik menu"Tambah" namun jika ingin menggunakan tempalte silahkan klik menu "Upload" dan silahkan anda mengunduh dan menguploadnya jika sudah terisi, perhatikan gambar diatas
  • Langkah selanjutnya jika penginputan nilai harian dan nilai PAS/PAT sudah selesai silahkan klik pada menu "Kirim" yang berada disamping kanan
  • Berikutnya silahkan anda masukan nilai Keterampilan dengan cara klik pada menu"Nilai Keterampilan" yang berada di atas, seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa pada nilai keterampilan ini ada tiga nilai yang disesuaikan oleh masing-masing guru mapel dalam pelaksanaanya, nilai tersebut diantaranya nilai portofolio, nilai proyek dan nilai unjuk kerja, perhatikan gambar berikut 
    masukan nilai Keterampilan di RDM

    Untuk memasukan nilainya caranya hampir sama saat memasukan nilai harian, ada dapat memilih secara manual atau keseluruhan siswa dengan memanfaatkan template nilai yang sudah disediakan dan jangan lupa jika sudah terisi semua nilai keterampilannya silahkan klik menu "Kirim" yang berada di samping kanan
  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat menyimapk penjelasan pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Memasukan Nilai-nilai Oleh Guru Mapel di RDM ini, semoga dengan adanya Tutorial Penginputan Nilai di RDM ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan dalam mengoprasikan aplikasi RDM bagi Guru Mapel
Cara Cetak Rapor RDM Oleh Guru Kelas Dengan Mudah

Cara Cetak Rapor RDM Oleh Guru Kelas Dengan Mudah

Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) adalah aplikasi pengelolaan nilai peserta didik yang di kembangkan Kementerian Agama bersama tim HD Madrasah untuk menjadikan madrasah lebih maju dalam penguasaan teknologi dan sistem madrasah berbasis IT
Cara Cetak Rapor RDM
Untuk dapat menggunakan aplikasi RDM HD Madrasah dalam mengelola nilai belajar peserta didik Tahun Ajaran 2022-2023 ini, rekan-rekan ruang pendidikan dapat mengunduhnya sesuai dengan pilihannya masing-masing, jika madrasah memiliki server yang memadai silahkan Download RDM Versi VDI yang telah disediakan, untuk madrasah yang tidak memiliki server yang cukup silahkan Download RDM Versi XAMPP, sedangkan jika madrasah memiliki Hosting dan VPS silahkan Download RDM Versi Hosting pada postingan sebelumnya

Tutorial Cetak Rapor RDM Di Akun Guru Kelas


Sebelum rekan-rekan ruang pendidikan melakukan cetak rapor RDM di akun Guru Kelas, ada beberapa tugas yang harus dilakukan dan dikerjakan serta dipastikan kelengkapannya terlebih dahulu diantaranya adalah sebagai berikut

1. Tugas Tambahan Sebagi Wali Kelas


Pada menu tugas tambahan Wali Kelas terdapat 8 sub menu yang harus di isi oleh masing guru kelas diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Data Siswa
  2. Absen Siswa
  3. Catatan Wali Kelas
  4. Sikap Sosial
  5. Sikap Sepiritual
  6. Prestasi
  7. Status Nilai
  8. Raport Siswa

2. Tugas Tambahan Ekstrakurikuler


Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa untuk dapat mengisi data guru ekstrakurikuler pastikan operator madrasah sudah menambahkan data guru eskul di madrasahnya, jika OPM belum menginputnya maka menu Ekstrakurikuler ini tidak bisa di buka oleh guru, untuk mengetahuinya silahkan anda dapat melihat Cara Memasukan Guru Ekstrakurikuler Di RDM pada postingan sebelumnya

Setelah rekan-rekan ruang pendidikan mengetahui apa saja yang harus di persiapkan sebelum mencetak rapor, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk Akun RDM Guru Kelas
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu "Wali Kelas" dan klik sub menu "Rapor Siswa"  perhatikan gamar berikut
  • Langkah selanjutnya silahkan rekan-rekan klik menu "Sampul", menu"Identitas" dan menu "Legger"
  • Selanjutnya silahkan rekan-rekan cetak nilai, rapor dan rekap di masing-masing menu dari masing-masing peserta didik 
    cetak nilai, rapor

  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat menyimak lebih jelasnya pada langkah-langkah cetak rapor RDM di akun guru kelas berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak Rapor RDM di Akun RDM Guru Kelas ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Cara Membuat Ranking Kelas Di Aplikasi RDM Guru Kelas

Cara Membuat Ranking Kelas Di Aplikasi RDM Guru Kelas

RDM adalah aplikasi pengelola laporan hasil nilai siswa yang dikembangkan Kementerian Agama Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Tim HD Madrasah dalam mengembangkan aplikasi rapor digital
Membuat Ranking Kelas Di RDM Guru Kelas
Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) sudah diberlakukan untuk digunakan oleh seluruh satuan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia dalam mengelola hasil nilai peserta didik selama satu semester

Untuk dapat menggunakan aplikasi RDM ini silahkan rekan-rekan unduh aplikasinya terlebih dahulu dan silahkan pilih aplikasi yang sesuai dengan keadaan di madrasah masing-masing baik itu aplikasi  RDM Versi VDI, RDM Versi XAMPP maupun RDM versi Hosting

Cara Membuat Ranking Kelas Di RDM


Untuk membuat ranking atau peringkat kelas di aplikasi RDM Guru Kelas, silahkan rekan-rekan perhatikan tahapan-tahapan yang akan mimin berikan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk ke akun RDM Guru Kelas
  • Selanjutnya silahkan anda buka menu"Rapor Siswa", kemudian klik menu "Legger" yang berwarna biru nanti akan otomatis legger versi excel terunduh dan tersimpan di komputer anad
  • Langkah berikutnya silahkan anda buka legger versi excel tersebut kemudian tambahkan shet baru dan silahkan copy nama siswa dan pastekan di shet baru tersebut
  • Selanjutnya silahkan anda copy jumlah nilai pengetahun dan nilai keterampilan dan pastekan di shet baru tadi
  • Langkah selanjutnya silahkan jumlahkan nilai pengetahuan dan nilai keterampilan dengan cara klik pada kolom sebelahnya dan masukan rumus =(cel B+Cel C) klik Enter, untuk menampilkan jumlah nilai pada siswa lainnya silahkan anda klik dan tahan icon + yang ada dipojok kanan bawah kolom tersebut sambil tarik kebawah sesuai jumlah siswa yang ada
  • Langkah berikutnya yaitu menentukan nilai Ranking masing-masing siswa dengan cara klik pada kolom sebelahnya dan masukan rumus =klik Insert Function dan akan tampil notifikasi, pada menu Or select a category silahkan anda pilih "All", kemudian pada menu "Select a function" silahkan pilih "Rank", kemudian klik OK
  • Langkah selanjutnya setelah nilai ranking sudah berhasil kita buat silahkan rekan-rekan ruang pendidikan masukan ranking kelas tersebut kedalam aplikasi RDM Guru Kelas dengan cara sebagai berikut
  1. Silahkan anda pilih sub menu"Prestasi" dimenu wali kelas kemudian silahkan anda klik menu "Tambah" dan silahkan anda pilih nama siswa tersebut kemudian silahkan pada menu Prestasi anda isi "Peringkat Kelas" sedangkan pada menu keterangan silahkan anda isi "Peringkat 1 Dari jumlah siswa di madrasah masing, kemudian klik simpan
  2. Unutuk mengetahui peringkat kelas di rapor siswa silahkan anda klik pada menu "Rapor Siswa" kemudian klik pada menu "rapor" dimasing-masing siswa dan akan tampil rapor yang memuat prestasi/peringkat kelas
  • Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan video cara membuat ranking kelas di aplikasi RDM Guru Kelas berikut ini


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara membuat ranking/peringkat kelas di RDM Guru Kelas ini, semoga tutorial singkat ini dapat bermanfaat dan dapat memudahkan rekan-rekan ruang pendidikan dalam membuat dan memberikan peringkat kelas di RDM Guru Kelas 
Kumpulan Contoh Catatan Guru Kelas Di Aplikasi Rapor RDM atau e-Rapor

Kumpulan Contoh Catatan Guru Kelas Di Aplikasi Rapor RDM atau e-Rapor

Contoh Catatan Guru Kelas - Kegiatan belajar mengajar di semester ini sudah berakhir, ini artinya semua guru sedang memersiapkan nilai hasil belajar peserta didik selama satu semester

Pembagian rapor semester sebentar lagi, semua rekan-rekan guru pada saat ini sedang sibuk membuat laporan pembelajaran peserta didik selama satu semester baik menggunakan aplikasi rapor excel maupun aplikasi rapor yang sudah resmi di berikan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenag untuk mengolah nilai peserta didik selama satu semester contohnya aplikasi RDM dan e-Rapor
Kumpulan Contoh Catatan Guru Kelas
Selain memasukan nilai-nilai peserta didik, guru kelas/wali kelas juga harus memberikan catatan-catatan yang dapat membangun semangat belajar peserta didik maupun catatan apresaiasi atas prestasi yang telah di peroleh peserta didik selama pembelajaran di dalam kelas dalam satu semester

Catatan-catatan Wali Kelas ini dapat anda manfaatkan untuk kepentingan pengisian catatan guru di aplikasi Rapor RDM atau e-Rapor, selain itu kumpulan catatan wali kelas ini dikemas dalam format Microsoft Word yang akan memudahkan rekan-rekan dalam menyalin dan menggunakannya di laporan hasil belajar siswa selama satu semester

Kumpulan catatan wali kelas ini terdapat 100 kalimat lebih dari berbagai kata-kata motifasi penyemangat belajar siswa, catatan untuk siswa yang malas, maupun kata-kata ucapan apresiasi atas prestasi yang diperoleh peserta didik baik dalam hal nilai tertinggi, maupun prestasi naik kelas

Contoh Catatan Wali Kelas


Untuk mengetahui contoh catatan wali kelas yang dapat rekan-rekan ruang pendidikan gunakan diantaranya sebagai berikut

1. Catatan Motivasi Belajar


Kata-kata ini ditujukan untuk siswa agar mereka lebih semangat lagi dalam meraih prestasi di semester berikutnya atau dalam jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, dengan kata-kata motivasi diharapkan dapat membuat siswa lebih PD dalam menghadapi semester selanjutnya tanpa patang arang
Semangat terus nak. Nilaimu sudah sangat baik. Jangan berkecil hati tidak dapat 10 besar karena memang perbedaan nilainya sangat kecil. Kamu tetap membanggakan

Pertahankan prestasimu. Banggakan orang tuamu. Teruslah belajar tanpa mengenal kata putus asa.

Ayo belajar lebih giat, agar prestasimu meningkat. Ibu percaya kamu bisa!

 2. Catatan Wali Kelas Siswa Bermasalah


Dalam menangani siswa bermasalah, wali kelas harus hati-hati dalam menuliskan catatan wali kelas, jangan sampai siswa bermasalah tersebut kehilangan motivasi dan malah memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan.

Apalagi jika sampai siswa tersebut tidak naik kelas, sebagai wali kelas kita harus bisa memahami perasaan dan psikologi masing-masing murid di kelasnya

Unduh Kumpulan Catatan Wali Kelas


Untuk menggunakan contoh catatan wali kelas ini silahkan rekan-rekan dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Contoh Catatan Wali Kelas link ada dalam deskripsi video di bawah
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat melihatnya pada pembahasan yang ada di video berikut 


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait contoh catatan wali kelas untuk pengisian Rapor Siswa ini semoga bermanfaat untuk kita semua