Monday, September 21, 2020

Syarat Dan Ketentuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS

Tags

Kabar gembira bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang hingga saat ini masih aktif bekerja di satuan pendidikan dan datanya sudah tercatat di database aplikasi SIAGA Pendis pertanggal 31 Juli Tahun 2020

Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS

Kabarnya Guru PAI yang Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan subsidi bantuan berupa gaji dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda Negara Indonesia
 

Pemberian bantuan subsidi gaji yang akan diberikan kepada Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil telah disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tentang Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS pada tanggal 22 September Tahun 2020
 

Dalam surat edaran tersebut di jelaskan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
 

Oleh karena itu, pastikan bahwa rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS untuk segera melakukan verifikasi data kembali pada laman aplikasi SIAGA sebelum batas waktu yang sudah ditentukan berakhir
 

Syarat Dan Ketentuan Subsidi Gaji GPAI

Namun perlu anda ketahui bahwa untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah anda harus memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus anda penuhi terlebih dahulu, diantaranya sebagai berikut:

  • Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
  • Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data:
  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;
  2. Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;
  3. Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening);
  • Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB

 

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI silahkan anda bisa lihat Disini

 

Sehubungan dengan semakin dekatnya batas waktu tersebut, segera rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS untuk segera melakukan verval data yang dibutuhkan di aplikasi Siaga Pendis, untuk mengetahui caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkahnya Disini

 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS ini, semoga dengan adanya program ini dapat memberikan kesejahteraaan bagi guru-guru khususnya Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon