Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Sunday, January 29, 2023

Prosedur Pencairan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Prosedur Pencairan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

BOS Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat
Pencairan BOS Madrasah Tahun 2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah

Dalam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 dijelaskan bahwa mekanisme Penyaluran Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tahap I (Januari-Juni 2023):
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2. Tahap II (Juli-Desember 2023):
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  • Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahun 2023


Bagi Madrasah yang akan mencairkan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut
  • Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
  • Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2;
  • Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
  • Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
  • Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
  • Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
  • Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023 

Unduh Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah 2023


Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 silahkan anda baca Prosedur Pencairan BOS Tahun 2023

Demikian yang dapat mimin informasikan ini terkait Prosedur Pencairan BOS Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan nomor 304 Tahun 2023 terkait Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6601 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis BOP RA Dan BOS
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023

Kriteria Penerima Dana BOP Dan BOS Madrasah


Untuk mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA Tahun 2023, berikut ini beberapa kriteria penerima Dana Bantuan BOP RA dan BOS Madrasah yang harus anda perhatikan

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah  Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023


Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
  • Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  • Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023


Untuk melakukan pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan madrasah diantaranya adalah Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2

Untuk mengetahui prosedur pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023 lebih lengkapnya silahkan anda baca Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 pada postingan sebelumnya

 

Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023


Untuk lebih jelasnya silahkan anda Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ini pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan erkait Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Friday, June 10, 2022

Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022

Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan keputusan tentang Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 dengan Nomor 2791 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022
Revisi Juknis BOS dan BOP Tahun 2022
Keputusan Dirjen pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Regulasi terkait perubahan dan revisi atas Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini diumumkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Ditjen Pendis bernomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 ini merupakan sebuah Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Revisi Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 ini terletak pada ketentuan Bab IV terkait Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik atas pembelian buku pelajaran. Yaitu dengan penambahan sehingga berbunyi “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI”

Unduh Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Revisi Juknis BOS dan BOP 2022 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 ini, semoga dengan adanya revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 ini dapat menjadikan kemudahan bagi satuan pendidikan madrasah dalam mengelola BOS dan BOP Tahun 2022 

Saturday, December 11, 2021

Tahapan Penting Dalam Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022

Tahapan Penting Dalam Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022

Tahapan Penting Proses Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 - Sesuai dengan surat edaran dari Direktorat KSKK tanggal 22 November 2021, bahwa batas akhir pengajuan pencaran dana BOS Madrasah baik itu jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah paling lambat 17 Desember 2021, namun sesuai Question and Answer (QnA) yang dilakukan melalui Forum Madrasah Reform yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2021 kemarin bahwa batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah akan diperpanjang hingga tanggal 25 Desember Tahun 2021
Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Dari ketentuan batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 diatas, ada beberapa poin penting yang harus rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan terkait batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah tahun anggaran 2022 diantaranya adalah sebagai berikut
  • Tidak ada penambahan perpanjangan batas waktu lagi setelah tanggal 25 Desember 2021
  • Bagi madrasah yang tidak atau belum selesai melakukan pengajuan pencairan dana hingga tanggal 25 Desember 2021 maka tidak akan disalurkan dana BOS pada tahap I.
Oleh karena itu, guna unuk menyikapi agar proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik, berikut ini mimin sampaikan langkah-langkah penting yang harus diperhatikan bagi operator madrasah, bendahara madrasah dan kepala madrasah agar saat proses pengajuan pencairan dana BOS dapat dilakukan sesuai dengan yang diinginkan 

Langkah Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2022

Langkah penting yang harus diperhatikan oleh masing-masing madrasah dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah sebagai berikut

1. Tahapan Pertama


Dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran.2022 tahap I adalah melalui Portal BOS pada laman web https://bos.kemenag.go.id menggunakan akun madrasah masing-masing madrasah

2. Tahapan Kedua


Langkah kedua silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tahapan pengajuan pencairan BOS Madrasah berikut ini

a. Login ke Portal BOS (https://bos.kemenag.go.id/login) dengan akun masing-masing madrasah :
b. Pada Dashbord, akan muncul tampilan data madrasah beserta alokasi dana BOS yang diterima 
c. Masuk ke Menu BOS REGULER >> PERJANJIAN KERJASAMA
  • Inputkan nama KEPALA MADRASAH SAAT INI (Tanpa Gelar)
Noted : Jika terdapat pergantian kepala madrasah saat ini, maka inputkan nama Kepala Madrasah yang baru.
  • Inputkan Nomor PKS Madrasah (Isikan nomor surat sesuai format persuratan yang berlaku di Madrasah saat ini per tanggal 1 Desember 2021)
  • Klik tombol UNDUH PERJANJIAN KERJASAMA (File dokumen Perjanjian Kerjasama akan otomatis terdownload), untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut 
    Perjanjian Kerja Sama

  • Buka File dokumen Perjanjian Kerjasama yang telah terdownload tersebut
  • Print dokumen Perjanjian Kerjasama dimaksud lalu ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d. Masuk ke Menu BOS REGULER >> DATA LPJ
  • Selanjutnya silahkan rekan-rekan klik menu Data LPJ dan  Akan tampil daftar penerimaan dana BOS Madrasah per tahap
  • Klik tombol “UPLOAD LPJ” pada baris yang memuat informasi BOS Tahap 2 Tahun 2021, silahkan perhatikan gambar berikut 
    UPLOAD LPJ

  • Akan muncul Form Isian LPJ untuk dilengkapi
1) Jumlah dana yang diterima (Isikan jumlah dana yang diterima madrasah yakni jumlah dana yang diterima pada tahap 2 tahun 2021 ditambah dengan jumlah dana alokasi tambahan (JIKA ADA) dan ditambah dengan jumlah sisa dana tahap 1 (JIKA LAPORAN TAHAP 1 SEBELUMNYA TIDAK MENCAPAI 100%)

2) Jumlah dana yang digunakan (isikan jumlah dana yang telah di SPJ kan oleh bendahara per tanggal buku 30 November 2021)
Noted : Penggunaan Dana tidak harus 100 % (minimal 80%) pada bulan November artinya tidak perlu dipaksakan saldo sisa dana haris 0. Sisa dana per tanggal buku 30 november masih dapat digunakan di SPJ kan madrasah pada bulan Desember. LPJ bulan desember nantinya akan digunakan sebagai syarat pencairan dana BOS Tahap 2 TA.2022.
3) Jumlah sisa dana (Otomatis terisi)
4) Jumlah dana dikembalikan (Diisi dengan angka 0)
Noted : Sisa dana yang tertera masih dapat dipertanggungjawabkan pada kas bulan desember 2021. Jika memang per tanggal 31 Desember 2021 masih terdapat sisa dana yang belum di SPJ kan per tanggal buku 31 Desember 2021 barulah diisikan pada kolom ini, sebagai laporan untuk proses pengembalian ke kas negara.

Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikn gambar daftar isian LPJ BOS Madrasah yang harus dilengkapi berikut ini 

daftar isian LPJ BOS Madrasah

5) Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran.

Unggah dokumen LPJ bendahara yang telah dibuat per bulan yakni mulai bulan Juli s.d November 2021. Dokumen LPJ per bulan (format 1 lembar) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara discan dalam bentuk PDF lalu digabungkan dalam 1 file. Ukuran File yang diunggah maksimal 5 MB
Noted : Format LPJ dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat6
6) Perubahan RKAM

Unggah dokumen RKAM Madrasah yang telah dilakukan proses revisi yang terjadi pada tahap 2. File yang diungah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Centang keterangan “saya menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dst….
  • Klik tombol SIMPAN
e. Masuk ke Menu BOS REGULER >> Persyaratan Pencairan Dana Madrasah melakukan unggah beberapa dokumen persyaratan
Noted : Format dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat
  • Surat permohonan penyaluran dana Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Nomor PKS dilihat pada dokumen perjanjian Kerjasama yang didownload di Portal BOS
  4. Jumlah dana BOS (yang diterima di tahap I) dan Jumlah peserta didik diisikan sesuai dengan jumlah alokasi yang tertera di Portal BOS
  • SPTJM
  1. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  2. Bermaterai 10.000
  • PKS (unggah dokumen Perjanjian Kerjasama hasil download dari Portal BOS yang telah di tandatangani)
  • RKAM
  1. (unggah RKAM dalam bentuk file Excel secara keseluruhan sheet – jangan dipisah-pisah file excel) karena belum menggunakan e-RKAM.
  2. Pastikan jumlah anggaran dalam RKAM sesuai dengan jumlah alokasi dana yang tertera di portal BOS
  • Kuitansi Penerimaan Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Bermaterai 10.000
f. Klik tombol AJUKAN
g. Setelah proses pengajuan oleh madrasah maka status ajuan di dashboard akan beralih ke tahap 2 yakni mengajukan verifikasi.
h. Madrasah berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk proses verifikasi.

3. Tahapan Ketiga

  • Langkah Ketiga adalah proses verifikasi ajuan madrasah dilakukan mulai tanggal 6 s.d 31 Desember 2021, dengan ketentuan
  1. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
  2. Jenjang MA diverifikasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi
  3. Tim verifikasi melakukan verifikasi ajuan madrasah melalui portal bos dengan login menggunakan akun Kemenag Kabupaten/Kota atau kanwil.
  4. Masuk ke Menu KONFIRMASI BERKAS PENGAJUAN BOS REGULER, akan mucul tampilan list madrasah yang telah mengajukan proses verifikasi.
  5. Klik pada icon dokumen (berkas), akan muncul tampilan berkas persyaratan dan LPJ
  6. Teliti dokumen berkas persyaratan dan LPJ yang telah diunggah oleh madrasah, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak
  7. Tim verifikasi dapat menolak atau menyetujui usulan madrasah dengan mengklik tombol TOLAK dan SETUJU. Jika tim verifikasi menolak usulan madrasah, agar dapat menjelaskan secara detail kesalahan yang dilakukan oleh madrasah dan langkah perbaikannya agar madrasah dapat segera melakukan perbaikan dan pengajuan ulang sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
  8. Tim verifikasi dapat memantau progress pengajuan persyaratan pencairan tiap madrasah diwilayahnya melalui menu MONITORING PENYALURAN BOS >> PILIH BANTUAN BOS 2022 >> PILIH TAHAPAN 1 >> muncul list madrasah >> cek bagian STATUS PENGAJUAN.
  9. Tim verifikasi berkoordinasi dengan madrasah yang belum mengajukan untuk segera mengajukan persyaratan pencairan sebelum batas waktu yang telah ditentukan
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat melihat dan perhatikan penjelasan pada video berikut
 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Langkah Penting Dalam Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga informasi ini dapat memudahkan rekan-rekan dalam proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah nanti 

Friday, November 26, 2021

Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Langkah-angkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 Kementerian Agama telah menerbitkan langkah-langkah persiapan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2022

Dalam Surat Edaran Tersebut terdapat 4 pembahasan diantaranya sebagai berikut
  1. Langkah-langkah Persiapan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah
  2. Kebijakan Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah terkait Pelaksanaan dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2022
  3. Konsultasi terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
  4. Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu
Dari kempat pembahasan dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang harus rekan-rekan ketahui dan perhatikan agar nanti tidak ada kendala saat proses pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2022 nanti sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemenag tentang Langkah-angkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Persyaratan Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2022


Bagi semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 - 17 Desember 2021. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d November BOS TA 2021, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA.2021). LPJ Bulan Desember 2021 disimpan di satuan Pendidikan dan nanti diunggah pada bulan Juli 2022 sebagai salah satu syarat Penyaluran Tahap II BOS TA 2022.
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I.
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
  • Surat Perjanjian Kerjasama.
  • Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM):
  1. Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id
  2. Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
  3. Madrasah belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
  • Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I
Untuk mempelajari dan mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan lihat pada Surat Edaran Kemenag Disini, semoga dengan terbitnya regulasi ni dapat dijadikan sebagai acuan dalam persiapan pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022 nanti

Demikian yan dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2022 ini, semoga bermanfaan dan dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pencairan BOS Madrasah Tahun 2022

Sunday, October 24, 2021

Pedoman Pelaksanaan EDM RKAM Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan EDM RKAM Tahun 2021

Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI
Pedoman Pelksanaan EDM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Di tingkat madrasah, hasil EDM digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan program/kegiatan peningkatan dan pengembangan madrasah baik jangka menenga(Renstra/RKJM/RKM) maupun jangka pendek/tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAKL/RKAM)

Pada level madrasah, EDM harus digunakan sebagai pijakan dalam menyusun Renstra/RKJM, kemudian diperinci dalam program dan kegiatan tahunan dalam RKAM/RKAKL

Instrumen EDM


Instrumen EDM terdiri dari 5 bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan dalam Lampiran. Struktur instrumen EDM terdiri dari:
  1. Setiap aspek terdiri dari beberapa indikator
  2. Setiap indikator terdiri dari 4 tingkat pencapaian: tingkat 1 (kurang), tingkat 2 (sedang), tingkat 3 (baik), dan tingkat 4 (amat baik)
  3. Tiap tingkat pencapaian dicirikan oleh penciri kinerja, yang dapat berbentuk kuantitatif dan/atau kualitatif
  4. Setiap indikator terdapat bagian bukti fisik sebagai pendukung atas pemilihan tingkat pencapaian indikator disimpan/dikirim dalam sistem
  5. Setiap indikator, terdapat bagian diskripsi hasil penilaian TPM yang diperoleh berdasarkan bukti fisik, data, fakta, wawancara atau observasi
  6. Setiap indikator terdapat bagian untuk memberikan tingkat pencapaian kinerja setiap indikator (tingkat 1, 2, 3 atau 4)

Unduh Ebox Pedoman EDM RKAM Tahun 2021


Untuk mempelajari pedoman pelaksanaan Evluasi Diri Madrasah silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya dengan mengunduh buku panduan pelasnaan EDM Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pelaksanaan EDM RKAM Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya pada operator, dan bendahara Madrasah

Tuesday, October 19, 2021

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah

Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022

Tujuan Penyaluran Bantuan baik BOP maupun BOS adalah untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

Kriteria Dan Dana BOP/BOS


Bagi satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi beberapa kriterian sebagai mana disebutkan di bawah ini

1. Kriteria penerima BOP Dana BOP diberikan kepada RA
  1. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
2. Kriteria Dana BOS
  1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh  dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan  tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah  yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran  berjalan
Sedangkan untuk besaran dana yang akan di berikan pemerintah untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut
  • RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  • MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  • MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  • MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS mengacu pada EDM RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. 

Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.

Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut

Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana


Mekanisme Pencairan Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tahap I (Januari-Juni 2022):
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2. Tahap II (Juli-Desember 2022) form tahap II, terlampir: 
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  • Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Unduh Juknis BOP Dan BOS Tahun 2022


Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Juknis Penyaluran BOP dan BOS tahun Anggaran 2022 mimin dapatkan dari hasil zoom meeting Kementerian Agama

Untuk mempelajari lebih jelas dan rincinya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari dengan mengunduh Juknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 Disini dan silahkan anda jadikan sebagai bahan acuan dan pedoman dalam penyaluran dana BOS dan BOP

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penyaluran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah nanti

Monday, October 11, 2021

Unduh Komponen Dan Bukti Fisik EDM e-RKAM Tahun 2021-2022

Unduh Komponen Dan Bukti Fisik EDM e-RKAM Tahun 2021-2022

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan.
Komponen Dan Bukti Fisik EDM
Hasil EDM diharapkan dapat menjadi input penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disusun oleh masing-masing madrasah setiap tahun. Dengan demikian, perencanaan dan penganggaran madrasah bukan didasarkan pada keinginan dan selera saja, melainkan didasarkan pada kebutuhan berdasarkan hasil EDM

Evaluasi Diri Madrasah untuk mengetahui kebutuhan dan kelemahan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan

Bukti Fisik EDM Yang Wajib Di Upload


Untuk mengetahui Bukti Fisik yang harus di upload pada portal EDM ERKAM berikut ini beberapa materi yang mimin rangkum diantaranya adalah sebagai berikut
  • Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah
Bukti Fisik
  1. Daftar kehadiran peserta didik dalam aktifitas sholat berjamaah, tadarus bersama, infaq mingguan, dan ibadah rutin lainnya
  2. Jurnal guru pendidikan agama/ PPKn/BK
  3. Daftar pelanggaran tata tertib
  • Aspek Pengemabangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan
Bukti Fisik
  1. Daftar undangan pelatihan/workshop/pertemuan
  2. Sertifikat keikutsertaan
  3. Perjanjian Kerjasama / MOU
  • Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
Bukti Fisik
  1. Hasil Penilaian Kepala Madrasah
  2. RPP dari guru
  3. Daftar guru yang menyusun RPP
  • Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran
Bukti Fisik
  1. Daftar buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital di Madrasah
  2. Daftar buku bacaan dalam bentuk cetakan dan/atau digital di Madrasah
  • Aspek Perencanaan Pembiayaan
  1. RKAM dan hasil Pengisian e-RKAM
  2. Daftar hadir pertemuan dalam rangka penyusunan RKAM dan Pengisian e-RKAM
  3. Wawancara dengan guru, tenaga Kependidikan dan Komite Madrasah

Download Komponen Bukti Fisik EDM Tahun 2021-2022


Untuk mengetahui bukti fisik EDM lengkapnya silahkan anda dapat melihat dan mengunduhnya Disini, sedangkan untuk komponen bukti fisik EDM yang harus diupload lebuh jelasnya perhatikan penjelasan berikut
  • A. Aspek kedisiplinan 
A.1 Rekap Absensi Guru 
A.2 Rekap Kehadiran Guru di kelas 
A.3 Rekap Supervisi Akademik 
A.4 Rekap Absensi Siswa 
A.5 Rekap Peminjaman Buku Perpustakaan 
A.6 Konsider SK Penugasan Guru 
A.7 Pembagian Tugas Mengajar 
A.8 SK Beban Kerja 
A.9 Resume Hasil Pertemuan Rapat
  • B. Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan 
B.1 Pengembangan Diri Kepala Madrasah 
B.2 Keaktifan Guru Di KKG / MGMP 
B.3 Keaktifan Guru Dalam Workshop 
B.4 Keaktifan Tenaga Kependidikan Dalam Pelatihan / Workshop 
B.5 Keaktifan Kepala Perpustakaan Dalam Pelatihan / Workshop 
  • C. Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran 
C.1 Daftar Guru Pembuat RPP 
C.2 Daftar Guru Yang Menggunakan Metode Pembelajaran 
C.3 Daftar Guru Yang Menggunakan Media Pembelajaran 
C.4 Daftar Guru dan Penilaian Otentik 
C.5 Daftar Guru dan Pelaksanaan Ulangan Harian 
C.6 Daftar Guru dan Pelaksana Remidi 
C.7 Jadwal Pelaksanaan Remidi 
  • D. Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran 
D.1 Daftar Buku Teks dan Bacaan 
D.2 Daftar Guru dan Alat Bantu Pembelajaran 
D.3 Daftar Alat Peraga dan Praktek Laboratorium 
D.4 Daftar Guru dan Buku Yang Digunakan 
D.5 Daftar Rekapitulasi Buku Teks Siswa

Untuk menguduh komponen-komponen Bukti Fisik EDM silahkan anda dapat mengunduh file yang sudah mimin rekap dalam satu file rar Disini untuk memudahkan rekan-rekan ruang pendidikan dalam mengisi pada aplikasi EDM ERKAM Tahun 2021-2022

Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan terkait Komponen dan Bukti Fisik EDM ERKAM Tahun 2021-2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat membantu rekan-rekan dalam mengisinya

Sunday, October 10, 2021

Juknis Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021

Juknis Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021

Petunjuk Teknis Bimbingan Teknis Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) bagi Tim Inti Nasional (TIN), Tim Inti Provinsi (TIP), Tim Inti Kabupaten/ Kota (TIK), dan Tim Inti Madrasah (TIM) ini merupakan sebuah panduan operasional implementasi salah satu kegiatan Komponen 1 Proyek, yaitu: “Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah”
Bimtek EDM-ERKAM
Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan secara daring/online untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) semakin melonjak dan entah sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir

Mekanisme Bimtek tetap mengikuti sistem berjenjang atau lazim disebut cascade model, mengingat masih dipandang perlu keterlibatan pemangku kepentingan pada tingkat provinsi dan kabupaten untuk alasan keberlangsungan program

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Sasaran Program Bimtek EDM-ERKAM Tahun anggaran 2021 adalah jumlah madrasah yang diikutsertakan Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM sebanyak 21,687 meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), di 21 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Provinsi Maluku Utara
 

Mekanisme Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun anggaran 2021 akan dilaksanakan dengan mode berjenjang, mengingat jumlah madrasah yang menjadi sasaran Bimtek sangat besar dan berada di wilayah dengan sebaran yang sangat luas, maka Bimtek dilaksanakan melalui model berjenjang atau Cascade Model yang ditunjukkan oleh Bagan berikut 
Cascade Model

Unduh Juknis Dan Jadwal Bimtek EDM-ERKAN Tahun 2021


Untuk mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021, silahkan anda dapt mempelajarinya dengan mendownloadnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan terkait Juknis Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021 

Monday, June 28, 2021

Tata Cara Dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2021

Tata Cara Dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021 dengan nomor B-1922.I/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021

Pencairan Dana BOS Madrasah
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) Madrasah Tahap Il Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama telah menerbitkan ketentuan Tata Cara dan Mekanisme Pencairan dana BOS pada Madrasah untuk tahap Il tahun anggaran 2021

Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui seperti apa mekanisme dan cara pencairan dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021, berikut ini beberapa tata cara pencairan dana BOS Madrasah yang mimin ambil dari Surat Edaran Kementerian Agama yang di terbitkan pada tanggal 25 Juni 2021 kemarin
  • Setiap madrasah perierima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri dari:
  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM
  2. Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dan aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tank dan e-rkam pada portal bos Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM.
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap Il (Formulir BOS-04);
  4. Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-lO). Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap Il yang tertera pada portal bos;
  5. Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07).
  6. Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
  • Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80% dana yang diterima pada tahap I;
  • Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dan tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021;
  • Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dan tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;
  • Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan BOS Tahap II pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota membenikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah;
  • Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap II dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat;
  • Penyaluran dana BOS tahap II melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021;
  • Pencairan dana BOS tahap II di kantor cabang/kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021;
  • Penyaluran akhir tahap Il (susulan) diperuntukan bagi:
  1. Madrasah yang belum realisasi belanja minimal 80% sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021; danlatau
  2. Madrasah daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran (hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I);
  • Penyaluran akhir tahap II (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus 2021;
  • Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses pencairan tahap Il dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.

Tata Cara Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2021


Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang sudah melakukan ketentuan pencairan dana BOS Tahap II Tahun anggaran 2021 dalam artian bagi Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap II, maka madrasah dapat mencairkan dana BOS ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat

Untuk tata cara pencairan dana BOS Madrasah tahap Il ke Bank penyalur, silahkan bagi tim BOS yang terdiri dari Kepala Madrasah dan Bendahara datang ke bank dengan membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Ash);
  2. BukuTabungan;
  3. Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap Il; dan
  4. Stempel Madrasah.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya panduan pencairan dana BOS ini dapat memberikan kemudahan begi rekan-rekan ruang pendidikan dalam mencairkan dana BOS Tahap II Nanti

Sunday, June 6, 2021

Materi LPJ BOS Kemenag Tahun 2021

Materi LPJ BOS Kemenag Tahun 2021

Materi LPJ BOS Kemenag Tahun 2021 - Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ BOS) adalah laporan dalam bentuk dokumen tertulis yang dibuat oleh Satuan Pendidikan untuk memberikan sebuah laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari devisi kepada devisi lain yang lebih tinggi atau sederajat
LPJ BOS Kemenag Tahun 2021
Pembuatan LPJ BOS Kemenag memiliki tujuan untuk menjabarkan seluruh kegiatan Operasional BOS secara rinci dan jelas serta untuk mengukur kemampuan dari tim pelaksana dalam mempertanggungjawabkan hasil dari kegiatan penyaluran dana BOS bagi Satuan Pendidikan Madrasah maupun RA

Oleh karena itu, dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban BOS Madrasah dan RA terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan ruang pendidikan agar nanti tidak di salahkan oleh pihak terkait, prinsip-prinsip dalam menyusun LPJ BOS diantaranya adalah sebagai berikut

1. LPJ BOS Harus Transparan

Dalam penyusunannya LPJ BOS harus memiliki sifat transparan artinya seluruh kegiatan harus diceritakan tanpa adanya penambahan atau penurangan, terlebih lagi jika yang dilaporkan tersebut berhubungan dengan penggunaan dana maka tim penyusun LPJ BOS harus menjabarkan secara jelas penggunaan dana yang diambil dari dana BOS berserta lampiran bukti pembayarannya

2. LPJ BOS Harus Rinci

Selain harus memiliki sifat transparan, penyusunan BOS Madrasah dan RA juga harus di buat secara rinci sejak proses awal kegiatan hingga akhir, terlebih lagi jika penyusunan LPJ yang berhubungan dengan penggunaan dana BOS Madrasah dan RA 

3. LPJ BOS Harus Komprehensif

Dalam penyusunannya LPJ BOS Juga harus memiliki prinsip Komprehensif yang mempu memberikan keterangan yang luas, lengkap serta tersetruktur dengan baik agar saat LPJ BOS tersebut dibaca akan memberikan kenyamanan bagi tim devisi yang memeriksa laporan Pertanggung Jawaban BOS Madrasah dan RA tersebut

4. LPJ BOS Harus Sistematis

Susunan LPJ BOS Madrasah dan RA juga harus dibuat secara sistematis agar sesuai dengan urutan serta harus diberikan kaitan antara satu bagian dengan bagian lainnya

Untuk memberikan rasa nyaman dan terlihat lebih rapi dalam membuat LPJ BOS Madrasah dan RA, berikut ini beberapa kerangka dalam menyusun LPJ BOS Kemenag Tahun 2021

Kerangka LPJ BOS Kemenag


Pelaporan LPJ BOS Kemenag Tahun 2021


Untuk membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban BOS Madrasah dan RA Tahun 2021, silahkan anda perhatikan beberapa materi dan ketentuan Pelaporan Pertanggung Jawaban Keuangan BOS Madrasah dan RA Tahun 2021 berikut ini

1. Pembukuan

Dalam menyusun dan membuat pembukuan pada LPJ BOS Madrasah Dan RA Tahun 2021 ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut
  1. Manual ( bagi yang belum  bimtek eRKAM) yaitu di tulis pake computer/tulis tangan
  2. Melalui aplikasi eRKAM ( bagi yang sudah bimtek)
  3. Pembukuan ada 4 macam, 1. BKU, BKT, Buku Bank dan Buku Pajak
  4. semua transaksi di catat /tulis di BKU
  5. Saldo kas tidak boleh lebih dari 10 jt
  6. Bahasa di BKU adalah Bahasa yang ada di kuintasi
  7. Apabila terjadi pergantian baik Bendahara maupun Kamad wajib ada berita acara serah terima pembukuan dan SPJ 
  8. Komponen spj antara lain, Kuintasi, faktur/nota, laporan kegiatan eskul meliputi Proposal kegiatan, laporan kegiatan yang melampirkan kuintasi, nota/faktur, dokumentasi kegiatan dan narasi laporan kegiatan.
Arsip laporan penggunaan keungan BOS akan di pertanggungjawabkan kepada :
  1. Pengawas Madrasah
  2. TIM BOS Kabko dan Provinsi
  3. Aparatur Pengawas interen (Irjen)
  4. Lembaga Pemeriksa lainya apabila di perlukan ( BPK RI )
2. Pelaporan

Dalam membuat pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan BOS Madrasah dan RA Tahun 2021 ada 3 jenis pelaporan diantaranya:

1. Laporan pertanggungjawaban dana BOP dan BOS (form BOS 08 ) dilapiri bukti-bukti
  1. Laporan singkat setiap kegiatan
  2. Bukti pengeluaran dana
  3. Dokumentasi
  4. Seluruh arsip laporan keuangan
2. Laporan pertanggungjawaban dana meliputi
  1. Laporan jumlah dana di terima dan sisa dana (jika ada)
  2. Laporan tahunan dan Kegiatan
3. Surat pernyataan selesai pekerjaan dan penyimpanan bukti-bukti
  1. Surat pernyataan jumlah peserta didik pada akhir tahun
  2. Laporan penyetoran sisa dana akhir tahun (jika ada )
  3. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana 
  4. RKARA, RKAM (manual/aplikasi)
  5. BKU, BKT, Buku Bank dan Pajak
  6. Kuintasi dan faktur/nota
  7. Laporan singkat perkegiatan
  8. SPTB ( form B K-3)
  9. SPK (form BOS 06)
  10. SSP/Bukti setor pajak
  11. SK Penerima Bantuan

Download Materi LPJ BOS Madrasah Dan RA Tahun 2021


Untuk mempersiapkan pelaporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan RA, silahkan anda unduh dokumen pelaporan LPJ BOS Kemenag Tahun 2021 pada tauran berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen LPJ BOS Kemenag Tahun 2021 ini, semoga dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan ruang pendidikan dalam menyusun dan membuat LPJ BOS Kemenag Tahun 2021

Friday, April 30, 2021

Edaran Tentang Langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021

Edaran Tentang Langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran tentang Langkah-langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 dengan nomor B-1313/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2021
BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021
Dalam Surat tersebut dijelaskan beberapa langkah percepatan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2021, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah dirubah dengan PMK Nomor: 173/PMK.05/2016

Direktorat KSKK akan meminta kepada Bank Penyalur untuk membekukan sementara seluruh rekening madrasah swasta penerima BOS yang tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan sampai dengan tanggal 21 Mei 2021, dan melaporkannya kepada Direktur KSKK Madrasah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:
  1. Menginformasikan dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta yang belum melakukan aktivasi khususnya untuk madrasah-madrasah di daerah terluar, terpencil, dan daerah perbatasan agar segera melakukan proses aktivasi pada Bank yang telah ditentukan dengan memperhatikan batas waktu tersebut di atas;
  2. Daftar Madrasah yang belum melakukan aktivasi dapat diakses oleh admin Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui portal: bos.kemenag.go.id pada menu monitoring penyaluran BOS dan kolom status pengajuan;
  3. Menginstruksikan petugas verifikator di Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses verifikasi dokumen yang telah diunggah oleh madrasah di portal: bos.kemenag.go.id (lampiran);
  4. Menginformasikan kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait proses aktivasi kepada Direktur KSKK Madrasah melalui live agent Madrasah Digital Care - 081147402020 (whatsapp);
  5. Menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta untuk memperhatikan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah disusun dalam rangka mempercepat proses pencairan. Diinformasikan bahwa sesuai PMK tersebut di atas, pencairan anggaran BOS semester II dapat dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
  6. Penyaluran anggaran BOS Tahap II tahun anggaran 2021 akan dimulai pada Bulan Juli 2021.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat Surat Edaran tersebut pada tautan berikut atau Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran tentang Langkah Mempercepat Pencairan BOS Kemenag Tahap 1 Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya edaran ini dapat mempercepat pencairan BOS Madrasah Tahap II nanti

Wednesday, February 24, 2021

Unduh RKAM Dan Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021

Unduh RKAM Dan Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan dua Surat Edaran tentang Langkah-langkah dan Tahapan Keiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 Dengan nomor: B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021
Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi semua satuan pendidikan RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)pada Madrasah Tahun anggaran 2021

Selain itu dalam Surat Edaran juga dijelaskan beberapa tahapan dalam mempercepat penyaluran BOS Madrasah bagi MI, MTs, MA dan MAK Swasta Tahap I Tahun 2021, untuk mengetahui tahapan-tahapan dimaksudsilahkan anda perhatikan tabel berikut
Tahapan Pencairan BOS


Proses Percepatan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021


Berdasarkan Surat Edaran diatas bahwa bagi satuan pendidikan madrasah yang hendak melakukan percepatan pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 maka harus sudah melakukan unggah dokumen RKAM dan persyaratan lainnya pada tanggal 27 Februari hingga tanggal 5 Maret 2021, untuk mengetahui persyaratan yang harus diunggah diantaranya adalah sebagai berikut
  1. RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (Formulir BOS K-1)
  2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah TA 2021 (Formulir BOS S-01)
  3. Surat Tugas (Formulir BOS S-02)
  4. Perjanjian Kerja Sama (Formulir BOS S-03)
  5. Kuitansi / Bukti Penerimaan (Formulir BOS S-04)
Untuk permasalahan RKAM, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Implementasi e-RKAM Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor: B-534/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021

Surat edaran implementsi e-RKAM ini merupakan perubahan dan penambahan atas Surat Edaran tentang langkah-langkah pencepatan penyaluran BOS Madrasah 2021

Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM pada tahun 2020 atau awal 2021 masih dapat menggunakan/diperbolehkan melakukan penyusunan RKAM secara manual untuk keperluan pencairan dana BOS tahap I yang diunggah melalui portal BOS Kemenag

Dokumen persyaratan pencairan dana BOS Madrasah yang diunggah melalui portal BOS Kemenag tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota antara tanggal 27 Februari s.d 10 Maret 2021. Jika lolos, maka BOS 2021 madrasah tersebut akan dapat dicairkan mulai tanggal 11 s.d 31 Maret 2021.

Unduh Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah 2021


Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat menggunakan dokumen pencairan BOS Madrasah yang terdiri dari template RKAM (Formulir BOS S-1) dan dokumen pendukung seperti yang sudah mimin sebutkan diatas yaitu Formulir BOS S-01, Formulir BOS S-02, Formulir BOS S-03, dan Formulir BOS S-04 yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penguploadan proses pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2021 ini dapat berjalan dengan lancar

Friday, January 15, 2021

Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Dalam e-RKAM

Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Dalam e-RKAM

Evaluasi Diri Madrasah atau singkatan dari EDM adalah sebuah aplikasi pendidikan yang di jadikan sebagai salah satu instrumen strategis oleh satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan satuan pendidikan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan
Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah

Kondisi objektif yang dihasilkan dari pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) diharapkan dapat menjadi sebuah input penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang akan di buat oleh masing-masing dari satuan pendidikan madrasah di setiap tahunnya

Peluncuran aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Kementerian Agama dalam memantau dan mengetahui kebutuhan dan kelemahan madrasah yang terintegrsi mulai dari tingkat madrasah, Kabupaten/Kota, provinsi hinga pusat

Keterkaitan Aplikasi EDM Dan e-RKAM


Seperti yang sudah mimin jelaskan dalam Cara Pengoprasian aplikasi e-RKAM Tahun 2020 bahwa dalam pengisian aplikasi e-RKAM satuan pendidikan madrasah akan di sajikan sebuah menu isian tentang Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang harus dikerjakan lebih dahulu oleh operator madrasah dan kepala madrasah sebelum mengerjakan yang lainnya

Di dalam menu EDM ini akan ditampilkan list program kegiatan dan sub kegiatan yang harus dilakukan oleh madrasah berdasarkan hasil analisis kondisi madrasah pada saat pengisian EDM, list program dan kegiatan ini akan menjadi sebah referensi dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk satu tahun kedepan, seperti yang sudah mimin jelaskan dalam Panduan Penggunaan e-RKAM pada postingan sebelumnya

Berdasarkan hasil analisis tersebut, madrasah dapat menentukan program kegiatan dan sub kegiatan yang akan diaksanakan, sedangkan klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan identifikasi kelebihan dan kekurangan madrasah adalah sebagai berikut
  • Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai:
  1. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai.
  2. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.
  • Terhadap indikator kinerja yang belum dicapai:
Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalisir penyebab yang mengakibatkan tidak tercapai indikator kinerja, sehingga indikator kinerja dapat dicapai.

Program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu:
  1. Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah (RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.
  2. Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada.
  3. Dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah).
Dari uraian diatasa dapat di simpulkan bahwa Dalam aplikasi e-RKAM, EDM dilaksanakan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan harus disusun oleh madrasah sehingga EDM dan RKAM dapat dikerjakan secara online dan terintegrasi

Panduan Singkat Penggunaan EDM Oleh Operator Dan Kepala Madrasah


Perlu rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa untuk memudahkan dalam pengisian aplikasi e-RKAM dan EDM Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggelar Bimbingan Teknis dalam penerapan aplikasi e-RKAM nanti, untuk mengetahui seperti apa mekanisme Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM nanti silahkan anda dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya

Sebelum melakukan pengisian EDM perlu mimin sampaikan bahwa dalam pengisian EDM Dirjen Pendis telah menyiapkan dua aplikasi yang dapat digunakan dalam pengisian EDM diantaranya aplikasi e-RKAM online dan Semi Online (masih dalam proses pengembangan)

Untuk mengetahu Cara Pengisian EDM pada aplikasi e-RKAM online silahkan anda perhatikan Panduan singkat berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda akses alamat berikut https://erkam.kemenag.go.id/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda login dengan menggunakan Username dan Password yang telah di berikan
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu EDM yang berada di samping kiri, perhatikan gambar berikut 
    menu EDM
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di dalam Menu Evaluasi Diri Madrasah (EDM) memiliki 9 komponen menu yang saling berkaitan, ke 9 menu tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Halaman Dashboard
  2. Instrumen EDM
  3. Pembobotan Indikator
  4. Skor tertimbang Maksimum
  5. Skor Tertimbang Perolehan
  6. Grafik Kinerja Pencapaian Mutu 
  7. Rekomendasi Capaian
  8. Kegiatan yang diusulkan TPM
  9. Approval Hasil Evaluasi Diri Madrasah

Unduh Pandan Penggunaan Aplikasi EDM


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) anda dapat mempelajari dan melihatnya pada panduan yang sudah mimin persiapkan Disini, silahkan anda pahami langkah-langkah yang di sediakan agar nanti dapat memahami pengisian EDM yang ada dalam Aplikasi e-RKAM atau anda juga dapat mempelajarinya pada Panduan Penggunaan e-RKAM Tahun 2020 yang penjelasannya sudah mimin terangkan di postingan sebelumnya

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi EDM Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya panduan ini dapat mempermudah rekan-rekan dalam mengisi Instrumen Evaluasi Diri Madrasah yang berada dalam aplikasi e-RKAM

Sunday, December 27, 2020

Contoh File Neraca, Buku Kas Umum Dan Dokmen Pendukung LPJ BOS BA-BUN

Contoh File Neraca, Buku Kas Umum Dan Dokmen Pendukung LPJ BOS BA-BUN

Contoh File Neraca, Buku Kas Umum Dan Dokmen Pendukung LPJ BOS BA-BUN - Proses pencairan dana BOS BA-BUN bagi madrasah yang telah melakukan pengisian pada aplikasi BOS Madrasah di sebagian lembaga sudah berhasil di cairkan di Bank yang sudah disebutkan dalam SPK BOS BA-BUN yang dibuat masing-masing madrasah

LPJ BOS BA-BUN
Tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan dana BOS BA-BUN yang merekan dapatkan, perlu rekan-rekan ketahui bahwa di dalam aplikasi BOS Madrasah ini LPJ yang di minta adalah sebagai berikut
  • Dokumen laporan neraca penggunaan dana
  • Bukti Belanja
  • Bukti upload pengembalian dana (Bagi madrasah yang kelebihan)
  • dll
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini mimin ingin berbagi sedikit mengenai contoh File Neraca dan Buku Kas Umum laporan LPJ BOS BA-BUN yang akan rekan-rekan unggah ke dalam aplikasi BOS Madrasah

Neraca Dan Buku Kas Umum Penggunaan BOS BA-BUN

Sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya anda cari tahu terlebih dahulu apa itu Neraca?...dan seperti apakah komponen yang ada dalam neraca tersebut?...

Neraca adalah sebuah laporan yang didalamnya berisi ringkasan posisi keuangan pada priode tertentu, komponen-komponen yang ada dalam neraca terdiri dari tiga komponen diantaranya adalah
  • Aktiva (aset atau harta yang dimiliki) 
Aktiva adalah sebuah kekayaan atau sumber daya yang dimiliki oleh lembaga baik berupa benda atau hak yang dikuasai, kekayaan atau sumber daya bisa di kategorikan sebagai aktiva jika kekayaan tersebut dapat diukur menggunakan satuan mata uang, baik berupa mata uang rupiah, dollar, atau mata uang lainnya
  • Liabilitas (utang atau kewajiban yang harus dibayarkan)
Kewajiban adalah utang terhadap pihak lain yang harus dibayar baik dalam jangka pendek atau panjang
  • Ekuitas (modal yang dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan)
Ekuitas adalah selisih antara komponen-komponen yang ada dalam aset/uang atau bisa dikatakan sebagai saldo akhir dari modal

Pada umumnya neraca keuangan memiliki dua bentuk yaitu skontro (rekening) dan stafel (laporan). Kedua bentuk neraca tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dari lembaga atau perusahaan itu sendiri

Seperti pada saat ini dalam laporan penggunaan dana BOS BA-BUN neraca keuangan yang di gunakan adalah memakai bentuk neraca keuangan skontro (rekening), bentuk laporan ini merupakan sebuah bentuk yang sangat cocok jika digunakan dalam laporan penggunaan dana BOS BA-BUN karena jenis kegiatan yang akan dilaporkan tidak banyak ragamnya

Unduh File Neraca, Buku Kas Umum Dan Dokumen Pendukung LPJ

Untuk memudahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam menyusun dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (PLJ) BOS BA-BUN yang akan diunggal ke dalam portal BOS Madrasah sebagai LPJ penggunaan dana BOS BA-BUN, berikut ini mimin bagikan contoh Neraca dan Buku Kas Umum beserta dokumen pendukung lainnya

Sebelum rekan-rekan mengunduhnya, perlu di ketahui bahwa contoh ini hanya sekedar referensi saja, silahkan rekan-rekan kembangkan sendiri sesuai dengan kebutuhan di masing-masing lembaga madrasah
  • Dokumen Neraca BOS BA-BUN Disini
  • Dokumen Buku Kas Umum BOS BA-BUN Disini
  • Dokumen Pendukung LPJ BOS BA-BUN Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait contoh file neraca, buku kas umum dan dokumen pendukung laporan LPJ BOS BA-BUN yang akan di upload kedalam portal BOS Madrasah, semoga contoh file ini dapat memberikan kemudahan rekan-rekan bendahara BOS atau Kepala Madrasah dalam menyusun laporan LPJ BOS BA-BUN 

Saturday, December 12, 2020

Cara Pengoprasian Aplikasi e-RKAM Tahun 2021

Cara Pengoprasian Aplikasi e-RKAM Tahun 2021

e-RKAM merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik, e-RKAM adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online
Cara Pengoprasian Aplikasi e-RKAM

Tujuan Kementerian Agama mengembangkan sistem e-RKAM yang berbasis aplikasi online/offline adalah agar lembaga madrasah mampu menghasilkan sebuah informasi terkait keungan yang dituangkan kedalam sebuah dokumen perencanaan, penatausaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif

Seperti yang sudah di jelaskan dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 bahwa untuk mengelola dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel harus menggunakan aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang sudah ditetapkan, untuk saat ini Bimbingan Teknis (BIMTEK) E-RKAM akan dilakukan secara bertahap, untuk itu silahkan anda pelajari Juknis Bimtek E-RKAM pada postingan sebelumnya

Untuk memudahkan dalam mempelajari Tutorial Penggunaan Aplikasi e-RKAM silahkan anda perhatika Daftar Isi berikut ini

A. Pengoprasian e-RKAM Online


Seperti yang sudah mimin singgung dalam Panduan Penggunaan e-RKAM Madrasah bahwa aplikasi e-RKAM dapat di akses secara online dan offline, aplikasi e-RKAM offline akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah:
  1. Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
  2. Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
  3. Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan.
Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi e-RKAM

B. Langkah-langkah Mengoprasikan Aplikasi e-RKAM Online


Sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan dapat mengoprasikan aplikasi e-RKAM langkah pertama silahkan anda lakukan Registrasi Akun terlebih dahulu, untuk caranya silahkan perhatikan panduan Registrasi berikut ini

1. Registrasi Akun


Untuk cara melakukan registrasi Aplikasi e-RKAM silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda akses alamat e-RKAM berikut ini https://erkam.kemenag.go.id
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Daftar" yang berada di pojok kanan bawah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda masukan nomor Register yang sudah di bagikan kepada madrasah (jika belum menerima mohon tunggu mungkin akan dibagikan pada saat Bimtek e-RKAM), kemudian klik "Lanjut"
  • Langkah selanjutnya silahkan Isi data – data yang dibutuhkan pada menu registrasi seperti 
  1. alamat email kepala madrasah (email madrasah), password, nama bendahara, NIK bendahara dan email bendahara.
  2. Data madrasah terhubung dari emis dan/atau diisi secara manual.
  3. Kepala madrasah dan bendahara mengisi nama, NIK, email dan password.
  4. NIK akan digunakan sebagai username pada saat login.
  5. Tidak ada kriteria khusus untuk password.
  6. Setelah data diisi lengkap, klik “simpan”.
  7. Jika password atau NIK lupa atau error pada saat login, maka lakukan pendaftaran/registrasi kembali.

2. Login Aplikasi e-RKAM


Setelah tahapan Registrasi berhasil tahapan selanjutnya adalah masuk/login aplikasi e-RKAM dan mulai mengoprasikan aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah

Untuk melakukan pengoprasian aplikasi e-RKAM secara online silahkan anda dapat mempelajarinya pada tutorial berikut ini 

a. Pengenalan Menu aplikasi e-RKAM

  • Langkah pertama silahkan anda lakukan login ke laman aplikasi e-RKAM dengan memasukan NIK dan Password saat registrasi, aplikasi ini dapat dioprasikan dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android, perlu rekan-rekan ketahui untuk alamat e-RKAM ini ada dua alamat, berikut ini alamat yang dapat rekan-rekan gunakan dalam menoprasikan aplikasi e-RKAM
  1. Untuk latihan: https://erkam-latihan.kemenag.go.id
  2. Untuk implementasi: https://erkam.kemenag.go.id
  •  Langkas selanjutnya setelah laman terbuka, anda akan di tampilkan sederet menu-menu yang ada dalam laman e-RKAM, menu-menu yang ada pada login Kepala Madrasah sama dengan menu-menu pada login staf madrasah. Beberapa menu memiliki fungsi yan sama dan beberapa menu lainnya memiliki fungsi yang berbeda. Menu-menu tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, seperti yang terlihat pada tabel di bawah:
    No Menu e-RKAM Kepala Madrasah Staf Madrasah
    1 Tahun Anggaran Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu untuk menunjukkan RKAM   yang dibuat.
    2 Notifikasi (tanda   lonceng Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu untuk menunjukkan adanya   pengajuan oleh staf yang memerlukan approval Kepala Madrasah.
    3 Akun User Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu untuk menunjukkan profil   user, edit dan logout.
    4 Dashboard Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu untuk menampilkan   menumenu e-RKAM dan grafik rencana dan realisasi keuangan madrasah.
    5 Evaluasi Diri   Madrasah Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu fasilitas link ke   aplikasi EDM.
    6 Profil Madrasah Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu memuat data dan menu   edit terhadap profile madrasah.
    7 Pengaturan Memuat   3 menu pengaturan, yaitu: 1. Pengaturan Staf Madrasah, 2. Pengaturan Rekening   Bank, 3. Pengaturan Penerima. Memuat   1 menu pengataran yaitu menu Pengaturan Penerima.
    8 Referensi Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu untuk melihat daftar   kegiatan, jenis belanja dan komponen yang terdapat dalam e-RKAM
    9 Usulan Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu untuk mengajukan usulan   tambahan kegiatan, sub kegiatan, dan komponen
    10 Penyaluran BOS   (Status Penyaluran BOS) Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu menu yang memberikan   informasi status penyaluran BOS berdasarkan informasi yang diinput oleh   Kankemenag.
    11 Rencana Pendapatan Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu untuk menyusun rencana   pendapatan madrasah. Penyusunan ini sebaiknya dilakukan secara bersama antara   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, dengan menggunakan login Kepala Madrasah.
    12 Rencana Kerja dan   Anggaran Madrasah Peran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran   Madrasah adalah
    1.   Mengidentifikasi program, kegiatan, dan sub kegiatan, target output dan hasil   yang akan dimasukkan dalam RKAM, dengan mengacu pada hasil EDM.
    2.   Membuat rincian komponen biaya atas sub kegiatan yang telah disusun oleh   Kepala Madrasah
    3.   Melakukan review, menyetujui atau menolak pengajuan rincian komponen biaya   yang disusun oleh staf.
    13 Realisasi Pendapatan Peran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi Pendapatan   adalah
    1.   Membuat nota realisasi pendapatan;
    2.   Melakukan review, menyetujui atau menolak nota realisasi pendapatan yang   diajukan oleh staf
    3.   Membuat realisasi pendapatan atas nota yang telah disetujui oleh Kepala   Madrasah
    14 Realisasi Pengeluaran   Kegiatan Peran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi Pengeluaran   Kegiatan adalah
    1.   Membuat nota realisasi pengeluaran kegiatan;
    2.   Melakukan review, menyetujui atau menolak nota realisasi pengeluaran kegiatan   yang diajukan oleh staf
    3.   Membuat realisasi pengeluaran kegiatan atas nota yang telah disetujui oleh   Kepala Madrasah
    15 Realisasi Pengeluaran   Pajak Peran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi Pengeluaran   Pajak adalah
    1.   Membuat nota realisasi pengeluaran pajak;
    2.   Melakukan review, menyetujui atau menolak nota realisasi pengeluaran pajak   yang diajukan oleh staf
    3.   Membuat realisasi pengeluaran pajak atas nota yang telah disetujui oleh   Kepala Madrasah
    16 Realisasi Pindah Buku Peran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi Pindah Buku   adalah
    1.   Membuat nota realisasi pindah buku;
    2.   Melakukan review, menyetujui atau menolak nota pindah buku yang diajukan oleh   staf
    3.   Membuat realisasi pindah buku atas nota yang telah disetujui oleh Kepala   Madrasah
    17 Realisasi output   kegiatan Peran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi output kegiatan   adalah
    1.   Membuat nota realisasi output kegiatan
    2.   Melakukan review, menyetujui atau menolak nota realisasi output kegiatan yang   diajukan oleh staf
    18 Laporan Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah, yaitu untuk menyajikan laporan   atas semua transaksi pendapatan, pengeluaran kegiatan dan pengeluaran pajak,   serta output kegiatan yang telah berstatus “selesai”.

b. Rincian Cara Mengoprasikan Aplikasi e-RKAM


Setelah rekan-rekan mengetahui daftar menu-menu yang ada pada laman aplikasi e-RKAM, berikut ini mimin akan berikan tatat cara mengoprasikan aplikasi e-RKAM oleh Kepala Madrasah dan Operator BOS Madrasah

Namun sebelumnya mimin mohon maaf apabila tutorial yang akan mimin buat ini hanya 5 menu saja tidak semua menu yang ada dalam aplikasi e-RKAM, tapi tenang saja mimin sudah sediakan Modul Pengoprasian aplikasi e-KAM yang bisa anda pelajari sendiri, untuk itu silahkan anda baca sampai selesai yah karena Modul Pengoprasian e-RKAM akan mimin bagikan di akhir postingan ini

Baiklah uraian rinci mengenai menu-menu diatas serta yang dilakukan oleh Kepala Madrasah dan staf adalah:

1. Tahun Anggaran;

1) Menu Tahun Anggaran menunjukkan Tahun Anggaran RKAM yang dibuat.
2) Tahun Anggaran harus diklik / diisi terlebih dahulu sebelum memulai pengisian e-RKAM.
3) Jika Tahun Anggaran tidak diklik/diisi maka pembuatan e-RKAM tidak dapat dilanjutkan

2. Menu Notifikasi

Menu Notifikasi merupakan menu yang menginformasikan adanya rincian RKAM yang memerlukan persetujuan/approval dari Kepala Madrasah

3. Menu Akun User

Menu Akun User terdiri dari 3 menu yaitu Akun, Pengaturan Akun dan Logout

a. Menu Akun

Menu Akun berisi informasi tentang profile user dan link ke menu edit/pengaturan

b. Menu Pengaturan Akun

Menu Pengaturan Akun adalah menu untuk merubah profile dari user, mengganti alamat email, ganti NIK, ganti password serta mengunggah foto. Caranya dengan klik dan isi data yang akan dirubah

c. Menu Logout

Menu logout adalah menu untuk keluar dari login user.User disarankan untuk selalu melakukan logout setelah selesai melakukan akses terhadap login erkam.

4. Dashboard

Menu dashboard adalah tampilan e-RKAM yang terlihat pada saat dioperasikan

5. Menu Evaluasi Diri Madrasah 
Menu Evaluasi Diri Madrasah  RKAM
a) Menu Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupkan link ke aplikasi EDM yang telah diisi terlebih dahulu oleh madrasah. Link ke menu EDM dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah dan Staf Madrasah.

b) Menu EDM menampilkan list program kegiatan dan sub kegiatan yang harus dilakukan oleh madrasah berdasarkan hasil analisa kondisi madrasah pada saat pengisian EDM.

c) List program, kegiatan dan sub kegiatan ini menjadi referensi bagi madrasah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran madrasah untuk satu tahun anggaran ke depan

C. Unduh Modul Pengoprasian Aplikasi e-RKAM


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas untuk cara menggunakan aplikasi e-RKAM yang lebih jelas dan rincinya silahkan anda dapat mempelajarinya pada Modul Pengoprasian e-RKAM yang sudah mimin sediakan untuk rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam memahami dan mempraktekan cara mengisi dan mengoprasikan aplikasi ini

Untuk itu silahkan anda unduh Panduan Pengoprasian e-RKAM pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Cara Pengoprasian Aplikasi e-RKAM Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya tutorial ini dapat memberikan gambaran dan kemudahan dalam mengelola dana BOP dan BOS Madrasah melalui aplikasi e-RKAM di satuan pendidikan madrasah asing-masing