Saturday, December 5, 2020

Panduan Penggunaan E-RKAM Madrasah Tahun 2020

Panduan Penggunaan E-RKAM Madrasah Tahun 2020 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali melakukan trobosan baru terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah, trobosan ini adalah sebuah trobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efesien

Penggunaan E-RKAM Madrasah

Trobosan baru yang di kembangkan oleh Kementerian Agama ini bernama E-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik untuk mengelola dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat

Lantas apa itu E-RKAM, maksud dan tujuan serta manfaatnya untuk madrasah???....

Untuk mengetahui pengertian E-RKAM, maksud dan tujuan serta manfaatnya silahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan simak penjelasan singkat berikut ini

Pengertian E-RKAM


Pengertian e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

Maksud, Tujuan Dan Manfaat E-RKAM


Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Sedangkan Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berup dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

Sedangkan manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.

Panduan Penggunaan Singkat E-RKAM Tahun 2020


Seperti yang sudah disebutkan dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 bahwa untuk mengelola dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel harus menggunakan aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang sudah ditetapkan, untuk saat ini Bimbingan Teknis (BIMTEK) E-RKAM akan dilakukan secara bertahap, untuk itu silahkan anda pelajari Juknis Bimtek E-RKAM pada postingan sebelumnya

Sebelum kita bahas panduan singkat ini, perlu rekan-rekan ketahui bahwa untuk mengakses aplikasi e-RKAM anda dapat memilih dua kategori yang sudah di sediakan yaitu aplikasi e-RKAM Online dan Offline

Untuk mengetahui gambaran penggunaan atau mengakses aplikasi E-RKAM yang akan rekan-rekan gunakan silahkan anda perhatikan panduan singkat berikut ini

1. Akses secara online

Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:

a. Untuk latihan: https://erkam-latihan.kemenag.go.id

b. Untuk implementasi: https://erkam.kemenag.go.id

2. Akses secara semi online

Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah:

1) Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
2) Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
3) Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan.

Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi e-RKAM. 

Untuk pengaksesan aplikasi E-RKAM yang lebih rincinya akan mimin buatkan tutorial aplikasi E-RKAM pada postingan selanjutnya

Unduh Panduan E-RKAM Madrasah


Untuk mencermati dan mempelajari libih lengkapnya silahkan anda unduh Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Tahun 2020 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin nformasikan terkait Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Madrasah Tahun 2020 ini semoga dengan adanya aplikasi e-RKAM ini diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. 

Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon