Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts

Sunday, February 18, 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024.

Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan Insentif ini merupakan salah satu tunjangan yang di berikan Pemerintah Indonesia melalui SK Dirjen Pendis yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Insentif ini, tentunya ditujukan sebagai acuan dan pedoman penyaluran salah satu bantuan kepada guru-guru madrasah se. Indonesia di samping Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan 'guru swasta' yang mengajar di RA dan Madrasah baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 ini akan disalurkan pada Guru RA dan Madrasah yang bukan ASN yaitu bukan PNS dan/atau CPNS dan / atau PPPK dan/atau CPPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Insentif 2024


Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS guru Madrasah Tahun 2024 adalah seorang guru RA dan Madrasah yang telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana telah diatur dalam SK Dirjen Pendis berikut ini
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama (SIMPATIKA)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan Surat Keterangan Lama Mendidik.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Selain ketentuan diatas, gur RA dan Madrasah harus memastikan data-data di Simpatika sudah benar-benar sama dengan data diri di Disdukcapil masing-masing, bagi guru madrasah yang datanya belum juga valid silahkan lakukan perbaikan NIK dan KK masing-masing


Download Juknis Insentif GBPNS 2024


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 pada tautan berikut ini
  • Juknis Insentif GBPNS 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Wednesday, January 31, 2024

Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sesuai Keppres No 8 dan SKB 3 Menteri

Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sesuai Keppres No 8 dan SKB 3 Menteri

Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur serta SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Daftar Hari Libur Tahun 2024

Keputusan dan Penetapan Hari Libur Tahun 2024 ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan rujukan bagi masyarakat Indonesia terutama bagi Kementerian atau lemaga pendidikan dalam merancang program kerja pada tahun 2024/2025 mendatang

Keppres No 8 Tahun 2024


Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur serta perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum

Oleh karena itu Presiden Indonesia menetapkan Keputusan hari libur tahun 2024 dalam 16 hari libur nasional sebagaimana berikut ini
  • 1 Januari Tahun Baru Masehi;
  • 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
  • Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  • Idul Fitri (dua hari);
  • Idul Adha;
  • Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  • Kelahiran Yesus Kristus;
  • Wafat Yesus Kristus;
  • Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  • Kenaikan Yesus Kristus;
  • Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  • Hari Raya Waisak;
  • Tahun Baru Imlek;
  • Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  • Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
  • Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Untuk menegtahui Keppres No 8 Tahun 2024 silahkan anda dapat membaca dan mempelajari Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Tahun 2024 Disini

SKB 3 Menteri Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024


Dalam SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijeaskan bahwa pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024

  • Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024

Tanggal Hari Libur
1 Januari 2024 Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari 2024 Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari 2024 Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret 2024 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret 2024 Wafat Isa Almasih
31 Maret 2024 Hari Paskah
10-11 April 2024 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei 2024 Hari Buruh Internasional
9 Mei 2024 Kenaikan Isa Almasih
23 Mei 2024 Hari Raya Waisak 2568
1 Juni 2024 Hari Lahir Pancasila
17 Juni 2024 Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli 2024 Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus 2024 ari Kemerdekaan RI
16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2024 Hari Raya Natal

  • Daftar Cuti Bersama Tahun 2024

Tanggal Hari Libur
9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April 2024 Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei 2024 Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei 2024 Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni 2024 Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember 2024 Cuti Bersama Hari Raya Natal

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Keppres dan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 ini semoga bermanfaat
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Juknis PIP Madrasah Tahun 2024 - Direktorat Kurikulum SaranaKelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah nomor 7235 Tahun 2024
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024 ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024.

Juknis PIP Kemenag 2024 dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah. Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya

Ruang lingkup pJuknis PIP 2024 untuk siswa madrasah tahun anggaran 2024 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring

Bantuan Program Indonesia Pintar akan diberikan kepada siswa madrasah sebanyak satu kali dalam 1 tahun anggaran dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.

Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2024


Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
  • Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2024
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
  • Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
  • Data siswa penerima dana PIP madrasah bersumber dari Emis 4.0

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2024


Untuk mempelajari tahapan, mekanisme pencairan PIP Tahun 2024 dan lainnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis PIP Tahun 2024 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PIP Kemenag Tahun 2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, January 23, 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan keputusan Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

Juknis TPG PAI Tahun 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024 ini merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Maksud dan Tujuan TPG PAI 2024


Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tujuan : Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Ruang Lingkup Juknis TPG PAI 2024


Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  • Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • Mekanisme sanksi dan pengaduan.

Unduh Juknis TPG PAI Tahun 2024


Bagi yang belum memiliki Juknis TPG bagi Guru PAI Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut
  • Juknis TPG PAI Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Monday, January 22, 2024

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Kementerian Agama melalui Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI telah merilis Massive Open Online Course (MOOC) untuk memfasilitasi pelatihan-pelatihan secara online yang diberi nama PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran)
Akun Pintar Kemenag
Pintar adalah Massive Open Online Course (MOOC) memfasilitasi pelatihan-pelatihan secara online dan dapat menjangkau jumlah peserta sangat besar, dan menghasilkan kualitas pembelajaran yang sangat bagus

Pintar (Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran) hadir sebagai wadah untuk belajar bersama secara daring dan terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia. PINTAR terdiri dari dua kategori pembelajaran yakni, pelatihan dan pengetahuan, semua tersedia dalam bentuk artikel, video, dan materi untuk meningkatkan skill dan kapasitas SDM Kementerian Agama, agar semua dapat tumbuh bersama

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Untuk dapat mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan Kemenag di Platform PINTAR, rekan-rekan guru madrasah terlebih dahulu harus memiliki akun PINTAR, karena pendaftaran untuk mengikuti diklat hanya bisa di lakukan melalui akun pintar masing-masing

Untuk itu bagi yang belum memiliki dan belum mengetahui Cara Registrasi Akun Pintar Kemenag silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah melakukan pembuatan akun Pinar berikut ini

  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat website Pintar Kemenag di sini
  • Langkah selanjutnya silahkan anda Isi form yang ada mulai dari Jenis User, Upload Foto, ketik NIP (bagi ASN) dan NIK (bagi Non ASN) lalu klik Cari. Setelah nama dan email diketemukan lalu buat passwod. Setelah sekiranya semua telah terisi dengan benar, Ceklis Saya bukan robot lalu klik Daftar 
    Registrasi Akun Pintar

  • Selanjutnya silahkan lengkapi profil anda karena jika profil belum lengkap maka kita belum dapat memilih pelatihan yang ada
  • Langkah terakhir setelah semua langkah diatas dilakukan maka klik Simpan perubahan.

Cara Mendaftar Pelatihan Di Web Pintar Kemenag


Setelah proses registrasi akun sudah selesai dengan benar, maka kita dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Agama RI melalui platform Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran (PINTAR), untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah berikut
  • Langkah Pertama silahkan anda klik menu Pelatihan
  • Selanjutnya akan tampil beberapa pelatihan yang akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, slahkan anda klik lihat selengkapnya 
    Pelatihan

  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik "Daftar Sekarang"
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Registrasi Akun Pintar Kemenag dan Cara Mendaftar Diklat yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia ini semoga bermanfaat

Thursday, January 11, 2024

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memenuhi beban kerja maka Dirjen Pendis melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menetapkan Juknis TPG Tahun 2024

Juknis TPG Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor: Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2024


Kriteria Pembayaran TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2024


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  • Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari - Juni minimal satu bukti, dan Juli - Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah

Unduh Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis TPG Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini
  • Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Tuesday, October 31, 2023

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 36927/MPK.A/TU.02.03/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023 
Pedoman HGN
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2023.

Logo Dan Tema HGN 2023


Pada tahun 2023 ini peringtan Hari Guru Nasional mengangkat tema " Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”.

Logo dan Filosofi Hari Guru Nasional Tahun 2023 diantaranya sebagai berikut
Logo HGN 2023


Elemen-elemen desain yang terdiri dari figur Pak Guru, Ibu Guru serta siswa dan siswi tampak dinamis dan ceria dalam menjalankan pembelajaran. 

Pemanfaatan teknologi digambarkan dengan simbol-simbol Wifi, Laptop, Handphone serta Aplikasi Zoom, yang memiliki relevansi kuat sebagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar. 

Sementara bentuk hati, menggambarkan seluruh komponen pendidikan mulai dari Guru, Peserta Didik hingga Orang Tua, yang bersinergi menciptakan semangat belajar yang merdeka dan penuh cinta guna memberikan hasil yang terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Unduh Pedoman HGN 2023


Untuk mempelajari Pedoman Hari Guru Nasional serta mengathui file terkait HGN 2023 baik file Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023, file Panduan Penggunaan Logo , file Logo HGN (Ikon), file Logo HGN (Horizontal), file Logo HGN (Vertikal), file Logo HGN (.pdf) silahkan anda dapat mengunduhnya pada website resmi Kemdikbud di Sini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pedoman HGN Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua