EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.
Berdasarkan dokumen Panduan EMIS-GTK Modul Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026, Admin Madrasah memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola data operasional untuk memastikan kelayakan tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Tugas Admin Madrasah Pada EMIS GTK 2025
Berikut adalah rincian tugas Admin Madrasah yang tercantum dalam dokumen tersebut:
- Pengelolaan Data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Manajemen Akun: Mengelola status akun pengguna dan melakukan generate akun baru secara otomatis bagi PTK yang belum memilikinya.
- Manajemen Data PTK: Mengelola data guru dan tenaga kependidikan yang aktif mengajar, termasuk menonaktifkan akun jika diperlukan.
- Verifikasi NRG: Melakukan verifikasi Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mutasi PTK: Mengajukan mutasi keluar PTK ke instansi lain dan memproses permohonan mutasi masuk dari madrasah lain.
- Pengelolaan Pembelajaran dan Kurikulum
- Kurikulum & Rombel: Mengatur data kurikulum, mata pelajaran, serta mengelola data rombongan belajar (rombel).
- Jadwal Mengajar: Menyusun dan memastikan jadwal mengajar guru, baik untuk guru SATMINKAL maupun non-SATMINKAL.
- Validasi Linearitas: Mengecek kesesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan kualifikasi atau sertifikasi guru.
- Tugas Tambahan: Memproses dan mencatat tugas tambahan non-struktural (seperti kepala lab atau bendahara) sebagai dasar perhitungan Jam Tugas Mengajar (JTM) ekuivalen.
- Administrasi Presensi dan Kalender
- Master Data Libur: Menetapkan hari libur mingguan dan libur akademik sebagai acuan perhitungan kehadiran.
- Presensi PTK: Memantau dan menginput data kehadiran harian guru (baik secara massal maupun manual).
- Administrasi Tunjangan dan Siswa
- Verifikasi SKMT & SKBK: Melakukan persetujuan terhadap Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan TPG.
- Pengajuan Non-SATMINKAL: Mengelola proses persetujuan bagi guru yang mengajar di luar satuan administrasi pangkalnya.
- Data Siswa: Mengelola data peserta didik, termasuk melakukan penarikan data dari semester sebelumnya atau mengimpor data baru.
Unduh Panduan EMIS GTK Untuk Admin Madrasah
Gabi rekan-rekan yang belum paham dan mengerti terkait pengerjaan EMIS GTK yang baru tahun 2026 silahkan anda pahami Panduan EMIS GTK Admin Madrasah Tahun 2026 disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan EMIS GTK Admin Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

EmoticonEmoticon