EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.
Pada akun EMIS PTK ini guru memastikan memiliki data identitas yang lengkap diantaranya NIK/NPK, jabatan, status kepegawaian, pangkat, dan madrasah binaan, data yang tidak valid maka status kelayakan TPG tidak sesuai, melakukan verifikasi dan persetujuan data pengajuan TPG dari PTK dan madrasah seperti melakukan verifikasi data PTK, verifikasi beban kerja dari jumlah mengajar, melakukan pengaturan tugas tambahan struktural, melakukan pengaturan terhadap dispensasi absensi, verval dispensasi JTM serta melakukan plotting pengawas dan absen untuk pengawas
Tugas GTK di EMIS New 2026
Berdasarkan dokumen panduan EMIS-GTK Modul Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026, tugas utama PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah melaksanakan dan mengelola data mandiri untuk mendukung proses kelayakan penerimaan TPG.
Berikut adalah rincian tugas dan aktivitas yang harus dilakukan oleh PTK:
- Aktivasi dan Manajemen Akun
- Melakukan Aktivasi Akun: PTK harus mengaktifkan akun mereka di setiap awal semester setelah madrasah diverifikasi oleh Admin Kabupaten/Kota.
- Memastikan Jadwal Mengajar: Sebelum melakukan aktivasi, PTK wajib memastikan data jadwal mengajar sudah benar.
- Pengelolaan Data Identitas dan Dokumen Pendukung
- Melengkapi Data Identitas: Memastikan NIK/NPK, jabatan, status kepegawaian, dan pangkat sudah terisi lengkap dan valid.
- Input Data Sertifikasi: Menambahkan data sertifikasi (nomor peserta, nomor sertifikat, mapel sertifikasi, dll.) sebagai syarat utama mendapatkan tunjangan profesi.
- Penambahan Data Ijazah: Mengunggah dokumen ijazah (minimal jenjang S1/D4) untuk verifikasi linieritas dan kelayakan TPG.
- Pemenuhan Beban Kerja (JTM)
- Memenuhi Minimal JTM: Memastikan total Jam Tatap Muka (JTM) memenuhi syarat, yaitu minimal 6 JTM linier di Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) dan total minimal 24 JTM secara keseluruhan.
- Memenuhi Ketentuan Rombel: Memastikan rombongan belajar (rombel) yang diajar memiliki minimal 15 siswa agar JTM-nya dapat dihitung.
- Mengelola Tugas Tambahan: Memastikan tugas struktural atau tugas tambahan (maksimal diakui 6 JTM) sudah tercatat dengan benar untuk menambah total JTM.
- Pengajuan Administrasi Tunjangan
- Pengajuan Dispensasi JTM: Jika bertugas di daerah 3T, madrasah khusus, atau mengampu mapel tertentu yang sulit memenuhi 24 JTM, PTK dapat mengajukan verifikasi validasi (verval) dispensasi.
- Pengajuan SKMT: Mengajukan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) sebagai dasar penilaian beban kerja setiap periode aktif.
- Verval NRG dan Inpassing: Melakukan pengajuan verifikasi untuk Nomor Registrasi Guru (NRG) dan data Inpassing jika sistem mendeteksi data tersebut belum terverifikasi.
- Pengajuan SKBK: Mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) setelah memenuhi syarat minimal 24 JTM.
- Pemeliharaan Status Kelayakan
- Menjaga Presensi: Memastikan kehadiran rutin, karena status kelayakan TPG mensyaratkan tidak boleh alpa minimal tiga kali dalam satu bulan.
- Monitoring SKAKPT: Memantau dokumen penetapan kelayakan penerimaan tunjangan (SKAKPT) yang muncul setelah PTK memiliki sertifikasi dan memenuhi persyaratan lainnya
Unduh Panduan EMIS PTK New Tahun 2026
Bagi rekan-rekan guru madrasah yang masih belum mengerti dan pahama akan regulasi terkait EMIS GTK New Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduh dan mempelajari Panduan EMIS GTK untuk PTK Madrasah disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan EMIS GTK untuk PTK Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

EmoticonEmoticon