Saturday, October 16, 2021

Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahap 1 Tahun 2021

Tags

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Pengumuman dengan nomor: P-4752/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2021 tentang Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap 1
Jadwal Dan Lokasi Seleksi PPPK Kemenag
Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan bahwa guna menindakianjuti Pengumuman Nomor P-3401/SJ/B.ll.2IKP.00.210812021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19

Ketentuan Seleksi CPPPK Tahun 2021


Namun sebelum mengetahui jadwal seleksi SPPPK silahkan rekan-rekan perhatikan beberapa ketentuan dalam mengikuti seleksi calon PPPK yang harus diperhatikan dan ditaati, untuk mengetahui ketentuan mengikuti seleksi PPPK Tahap I Tahun 2021 silahkan perhatikan beberapa hal berikut ini 
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: P 3401/SJ/B.ll.2IKP.00.2/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 wajib mengikuti Seleksl Kompetensi
  • Lokasl dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK terlampir dalam pengumuman ni
  • Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan
  • Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan
  • Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
  1. Melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal rnasing-masing
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal I (satu) meter dan
  4. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir /hand sanitizer.
  • Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
b. Membawa:
  1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CPPPK 2021 yang dicetak melalul akun masing-masing pada laman https;//ssƧasn.blƧn.go.ld
  2. Asli KTP/Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dan Kepolisian disertai fotokopi KTP/Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Asli Kartu Keluarga;
  3. Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
  4. Forrnulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) han sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
  5. Alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
  6. Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizen’alat bantu gerak).
  7. Khusus bagi peserta dengan lokasi ujian dl wilayah Jawa, Madura dan Bali, membawa bukti telah divaksin COVID-19 dosis pertama berupa surat vaksin, sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi yang sudah tentera sertifikat vaksin.
  8. Bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat diberikan vaksin karena kondisi tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin daƱ pihak yang berwenang.
c. Memakai:
  1. Masker mInimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  2. Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab wama hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putlh yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan rnencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan
  4. Tldak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
  • Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau Isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksl CASN Kementenlan Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dan pejabat yang berwenang;
  • Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pembenan PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril. sebelum memasuki ruang ujian
  • Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan dltutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesual sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tldak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur
  • Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peIamar
  • Apabila di kemudian haƱ pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesua dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat rnenjadi CPPPK/PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK
  • Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. OIeh karena Itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun
  • Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
  • Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CASN Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.ld, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terikait pelaksanaan seleksi CASN dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam keria.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2021


Untuk mengetahui Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan seleksi calon peserta PPPK Kementerian Agama Tahun 2021, silahkan anda dapat mempelajarinya Disini 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenag Tahun 2021

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon