Wednesday, February 23, 2022

Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2022

Tags

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pendaftaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan nomor: B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah membuka pendaftaran pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Untuk mengetahui syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, berikut ini beberapa persyaratan PPG dalam jabatan yang harus rekan-rekan ketahui 
  • Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA
  • Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru)
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah)
  • Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun
  • Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
  • Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut
  1. Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017
  2. Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG
  3. Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan
  • Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik
  • Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua
  • Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan
  • Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pendaftaran PPG Tahun 2022


Untuk mengetahui regulasi pendaftaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  • Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 Februari – 5 Maret 2022 bagi guru madrasah yang telah lulus seleksi akademik
  • Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA
  • Kandidat Mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua, untuk mengetahui Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 silahkan lihat Disini

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon