Tuesday, July 15, 2025

Juknis TPG Guru Madrasah Sesuai SK Nomor 720 Tahun 2025

Tags

Juknis TPG Guru Madrasah - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi dan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme guru, termasuk guru madrasah. 
Juknis TPG Guru Madrasah


Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi pedoman pencairan TPG. Untuk tahun 2025, Juknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah telah dirilis melalui Surat Keputusan Menteri Agama (SKMA) Nomor 720 Tahun 2025.

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?


TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Dasar Hukum TPG Guru Madrasah Tahun 2025


Dasar hukum utama untuk pencairan TPG Guru Madrasah pada tahun 2025 adalah SK Menteri Agama Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah. SK ini akan menjadi acuan utama dalam seluruh proses, mulai dari verifikasi data hingga pencairan dana.

Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG?

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  3. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu;
  4. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  5. Pengembangan diri guru, kepala dan pengawas madrasah dilaksanakan minimal satu semester satu kali dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP dan dicatatkan di EMIS GTK;
  6. Ketentuan sebagaimana terdapat pada poin 5 (lima) berlaku mulai semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 dan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis;

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2025


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait mekanisme dan kriteria guru madrasah yang dapat menerima tunjangan profesi di tahun 2025 silahkan anda dapat mempelajari Juknis TPG Tahun 2025 disini

Demikian yang dapat mimin binformasikan terkait Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon