POS Ujian Madrasah (UM) merupakan bagian penting dalam sistem penilaian pendidikan madrasah di Indonesia.
UM diselenggarakan sebagai penilaian sumatif pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur ketercapaian hasil belajar peserta didik berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan UM yang tertib, objektif, dan akuntabel, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
POS ini menjadi pedoman resmi bagi madrasah dan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan UM berjalan sesuai regulasi dan mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Landasan dan Tujuan Ujian Madrasah
Penyelenggaraan Ujian Madrasah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai peraturan menteri dan keputusan Kementerian Agama. Secara umum, UM bertujuan untuk menilai capaian hasil belajar peserta didik pada seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir MI, MTs, MA, dan MAK.
Selain sebagai alat ukur capaian pembelajaran, UM juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah.
Peserta dan Madrasah Penyelenggara Ujian Madrasah
Peserta Ujian Madrasah adalah peserta didik yang terdaftar di kelas akhir pada masing-masing jenjang pendidikan dan telah memiliki laporan hasil belajar lengkap sesuai ketentuan. Peserta yang berhalangan mengikuti UM utama dengan alasan sah diberikan kesempatan mengikuti UM susulan.
Madrasah penyelenggara UM adalah madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan terdaftar dalam sistem EMIS Kementerian Agama. Setiap madrasah bertanggung jawab melakukan pendataan, verifikasi, serta penetapan peserta UM melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah.
Bentuk dan Perangkat Ujian Madrasah
Ujian Madrasah dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti tes tertulis, praktik, penugasan, portofolio, maupun bentuk lain yang relevan dengan karakteristik kompetensi yang diukur. Madrasah dianjurkan memadukan beberapa bentuk penilaian agar capaian belajar peserta didik dapat dinilai secara utuh.
Materi UM untuk mata pelajaran umum disusun berdasarkan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, materi PAI dan Bahasa Arab mengacu pada kisi-kisi resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Waktu dan Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah
Pelaksanaan Ujian Madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum dan kalender pendidikan. Rentang waktu pelaksanaan UM Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
- MA/MAK: 2 Maret–18 April 2026
- MTs: 20 April–16 Mei 2026
- MI: 20 April–16 Mei 2026
Moda pelaksanaan UM dapat berupa ujian berbasis komputer, ujian berbasis kertas, atau moda lain sesuai kesiapan dan kebijakan madrasah. Bagi madrasah terdampak bencana, pelaksanaan UM dapat dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode.
Pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 4 Mei 2026 untuk MA/MAK dan 2 Juni 2026 untuk MI dan MTs, dengan penyesuaian apabila terdapat kebijakan khusus dari pemerintah.
Download POS UM Tahun 2026
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari POS Ujian Madrasah Tahun 2026 disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS UM Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

EmoticonEmoticon