Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Sunday, January 29, 2023

Prosedur Pencairan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Prosedur Pencairan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

BOS Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat
Pencairan BOS Madrasah Tahun 2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah

Dalam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 dijelaskan bahwa mekanisme Penyaluran Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tahap I (Januari-Juni 2023):
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2. Tahap II (Juli-Desember 2023):
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  • Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahun 2023


Bagi Madrasah yang akan mencairkan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut
  • Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
  • Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2;
  • Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
  • Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
  • Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
  • Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
  • Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023 

Unduh Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah 2023


Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 silahkan anda baca Prosedur Pencairan BOS Tahun 2023

Demikian yang dapat mimin informasikan ini terkait Prosedur Pencairan BOS Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023

Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan nomor 304 Tahun 2023 terkait Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6601 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis BOP RA Dan BOS
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023

Kriteria Penerima Dana BOP Dan BOS Madrasah


Untuk mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA Tahun 2023, berikut ini beberapa kriteria penerima Dana Bantuan BOP RA dan BOS Madrasah yang harus anda perhatikan

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah  Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023


Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
  • Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  • Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Prosedur Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023


Untuk melakukan pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan madrasah diantaranya adalah Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2

Untuk mengetahui prosedur pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023 lebih lengkapnya silahkan anda baca Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 pada postingan sebelumnya

 

Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023


Untuk lebih jelasnya silahkan anda Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ini pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan erkait Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Friday, June 10, 2022

Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022

Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan keputusan tentang Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 dengan Nomor 2791 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022
Revisi Juknis BOS dan BOP Tahun 2022
Keputusan Dirjen pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Regulasi terkait perubahan dan revisi atas Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini diumumkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Ditjen Pendis bernomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 ini merupakan sebuah Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Revisi Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 ini terletak pada ketentuan Bab IV terkait Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik atas pembelian buku pelajaran. Yaitu dengan penambahan sehingga berbunyi “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI”

Unduh Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Revisi Juknis BOS dan BOP 2022 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 ini, semoga dengan adanya revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 ini dapat menjadikan kemudahan bagi satuan pendidikan madrasah dalam mengelola BOS dan BOP Tahun 2022 

Saturday, December 11, 2021

Tahapan Penting Dalam Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022

Tahapan Penting Dalam Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022

Tahapan Penting Proses Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 - Sesuai dengan surat edaran dari Direktorat KSKK tanggal 22 November 2021, bahwa batas akhir pengajuan pencaran dana BOS Madrasah baik itu jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah paling lambat 17 Desember 2021, namun sesuai Question and Answer (QnA) yang dilakukan melalui Forum Madrasah Reform yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2021 kemarin bahwa batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah akan diperpanjang hingga tanggal 25 Desember Tahun 2021
Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Dari ketentuan batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 diatas, ada beberapa poin penting yang harus rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan terkait batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah tahun anggaran 2022 diantaranya adalah sebagai berikut
  • Tidak ada penambahan perpanjangan batas waktu lagi setelah tanggal 25 Desember 2021
  • Bagi madrasah yang tidak atau belum selesai melakukan pengajuan pencairan dana hingga tanggal 25 Desember 2021 maka tidak akan disalurkan dana BOS pada tahap I.
Oleh karena itu, guna unuk menyikapi agar proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik, berikut ini mimin sampaikan langkah-langkah penting yang harus diperhatikan bagi operator madrasah, bendahara madrasah dan kepala madrasah agar saat proses pengajuan pencairan dana BOS dapat dilakukan sesuai dengan yang diinginkan 

Langkah Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2022

Langkah penting yang harus diperhatikan oleh masing-masing madrasah dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah sebagai berikut

1. Tahapan Pertama


Dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran.2022 tahap I adalah melalui Portal BOS pada laman web https://bos.kemenag.go.id menggunakan akun madrasah masing-masing madrasah

2. Tahapan Kedua


Langkah kedua silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tahapan pengajuan pencairan BOS Madrasah berikut ini

a. Login ke Portal BOS (https://bos.kemenag.go.id/login) dengan akun masing-masing madrasah :
b. Pada Dashbord, akan muncul tampilan data madrasah beserta alokasi dana BOS yang diterima 
c. Masuk ke Menu BOS REGULER >> PERJANJIAN KERJASAMA
  • Inputkan nama KEPALA MADRASAH SAAT INI (Tanpa Gelar)
Noted : Jika terdapat pergantian kepala madrasah saat ini, maka inputkan nama Kepala Madrasah yang baru.
  • Inputkan Nomor PKS Madrasah (Isikan nomor surat sesuai format persuratan yang berlaku di Madrasah saat ini per tanggal 1 Desember 2021)
  • Klik tombol UNDUH PERJANJIAN KERJASAMA (File dokumen Perjanjian Kerjasama akan otomatis terdownload), untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut 
    Perjanjian Kerja Sama

  • Buka File dokumen Perjanjian Kerjasama yang telah terdownload tersebut
  • Print dokumen Perjanjian Kerjasama dimaksud lalu ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d. Masuk ke Menu BOS REGULER >> DATA LPJ
  • Selanjutnya silahkan rekan-rekan klik menu Data LPJ dan  Akan tampil daftar penerimaan dana BOS Madrasah per tahap
  • Klik tombol “UPLOAD LPJ” pada baris yang memuat informasi BOS Tahap 2 Tahun 2021, silahkan perhatikan gambar berikut 
    UPLOAD LPJ

  • Akan muncul Form Isian LPJ untuk dilengkapi
1) Jumlah dana yang diterima (Isikan jumlah dana yang diterima madrasah yakni jumlah dana yang diterima pada tahap 2 tahun 2021 ditambah dengan jumlah dana alokasi tambahan (JIKA ADA) dan ditambah dengan jumlah sisa dana tahap 1 (JIKA LAPORAN TAHAP 1 SEBELUMNYA TIDAK MENCAPAI 100%)

2) Jumlah dana yang digunakan (isikan jumlah dana yang telah di SPJ kan oleh bendahara per tanggal buku 30 November 2021)
Noted : Penggunaan Dana tidak harus 100 % (minimal 80%) pada bulan November artinya tidak perlu dipaksakan saldo sisa dana haris 0. Sisa dana per tanggal buku 30 november masih dapat digunakan di SPJ kan madrasah pada bulan Desember. LPJ bulan desember nantinya akan digunakan sebagai syarat pencairan dana BOS Tahap 2 TA.2022.
3) Jumlah sisa dana (Otomatis terisi)
4) Jumlah dana dikembalikan (Diisi dengan angka 0)
Noted : Sisa dana yang tertera masih dapat dipertanggungjawabkan pada kas bulan desember 2021. Jika memang per tanggal 31 Desember 2021 masih terdapat sisa dana yang belum di SPJ kan per tanggal buku 31 Desember 2021 barulah diisikan pada kolom ini, sebagai laporan untuk proses pengembalian ke kas negara.

Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikn gambar daftar isian LPJ BOS Madrasah yang harus dilengkapi berikut ini 

daftar isian LPJ BOS Madrasah

5) Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran.

Unggah dokumen LPJ bendahara yang telah dibuat per bulan yakni mulai bulan Juli s.d November 2021. Dokumen LPJ per bulan (format 1 lembar) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara discan dalam bentuk PDF lalu digabungkan dalam 1 file. Ukuran File yang diunggah maksimal 5 MB
Noted : Format LPJ dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat6
6) Perubahan RKAM

Unggah dokumen RKAM Madrasah yang telah dilakukan proses revisi yang terjadi pada tahap 2. File yang diungah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Centang keterangan “saya menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dst….
  • Klik tombol SIMPAN
e. Masuk ke Menu BOS REGULER >> Persyaratan Pencairan Dana Madrasah melakukan unggah beberapa dokumen persyaratan
Noted : Format dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat
  • Surat permohonan penyaluran dana Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Nomor PKS dilihat pada dokumen perjanjian Kerjasama yang didownload di Portal BOS
  4. Jumlah dana BOS (yang diterima di tahap I) dan Jumlah peserta didik diisikan sesuai dengan jumlah alokasi yang tertera di Portal BOS
  • SPTJM
  1. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  2. Bermaterai 10.000
  • PKS (unggah dokumen Perjanjian Kerjasama hasil download dari Portal BOS yang telah di tandatangani)
  • RKAM
  1. (unggah RKAM dalam bentuk file Excel secara keseluruhan sheet – jangan dipisah-pisah file excel) karena belum menggunakan e-RKAM.
  2. Pastikan jumlah anggaran dalam RKAM sesuai dengan jumlah alokasi dana yang tertera di portal BOS
  • Kuitansi Penerimaan Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Bermaterai 10.000
f. Klik tombol AJUKAN
g. Setelah proses pengajuan oleh madrasah maka status ajuan di dashboard akan beralih ke tahap 2 yakni mengajukan verifikasi.
h. Madrasah berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk proses verifikasi.

3. Tahapan Ketiga

  • Langkah Ketiga adalah proses verifikasi ajuan madrasah dilakukan mulai tanggal 6 s.d 31 Desember 2021, dengan ketentuan
  1. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
  2. Jenjang MA diverifikasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi
  3. Tim verifikasi melakukan verifikasi ajuan madrasah melalui portal bos dengan login menggunakan akun Kemenag Kabupaten/Kota atau kanwil.
  4. Masuk ke Menu KONFIRMASI BERKAS PENGAJUAN BOS REGULER, akan mucul tampilan list madrasah yang telah mengajukan proses verifikasi.
  5. Klik pada icon dokumen (berkas), akan muncul tampilan berkas persyaratan dan LPJ
  6. Teliti dokumen berkas persyaratan dan LPJ yang telah diunggah oleh madrasah, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak
  7. Tim verifikasi dapat menolak atau menyetujui usulan madrasah dengan mengklik tombol TOLAK dan SETUJU. Jika tim verifikasi menolak usulan madrasah, agar dapat menjelaskan secara detail kesalahan yang dilakukan oleh madrasah dan langkah perbaikannya agar madrasah dapat segera melakukan perbaikan dan pengajuan ulang sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
  8. Tim verifikasi dapat memantau progress pengajuan persyaratan pencairan tiap madrasah diwilayahnya melalui menu MONITORING PENYALURAN BOS >> PILIH BANTUAN BOS 2022 >> PILIH TAHAPAN 1 >> muncul list madrasah >> cek bagian STATUS PENGAJUAN.
  9. Tim verifikasi berkoordinasi dengan madrasah yang belum mengajukan untuk segera mengajukan persyaratan pencairan sebelum batas waktu yang telah ditentukan
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat melihat dan perhatikan penjelasan pada video berikut
 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Langkah Penting Dalam Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga informasi ini dapat memudahkan rekan-rekan dalam proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah nanti 

Friday, November 26, 2021

Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Langkah-angkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 Kementerian Agama telah menerbitkan langkah-langkah persiapan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2022

Dalam Surat Edaran Tersebut terdapat 4 pembahasan diantaranya sebagai berikut
  1. Langkah-langkah Persiapan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah
  2. Kebijakan Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah terkait Pelaksanaan dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2022
  3. Konsultasi terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
  4. Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu
Dari kempat pembahasan dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang harus rekan-rekan ketahui dan perhatikan agar nanti tidak ada kendala saat proses pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2022 nanti sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemenag tentang Langkah-angkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Persyaratan Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2022


Bagi semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 - 17 Desember 2021. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d November BOS TA 2021, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA.2021). LPJ Bulan Desember 2021 disimpan di satuan Pendidikan dan nanti diunggah pada bulan Juli 2022 sebagai salah satu syarat Penyaluran Tahap II BOS TA 2022.
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I.
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
  • Surat Perjanjian Kerjasama.
  • Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM):
  1. Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id
  2. Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
  3. Madrasah belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
  • Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I
Untuk mempelajari dan mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan lihat pada Surat Edaran Kemenag Disini, semoga dengan terbitnya regulasi ni dapat dijadikan sebagai acuan dalam persiapan pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022 nanti

Demikian yan dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2022 ini, semoga bermanfaan dan dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pencairan BOS Madrasah Tahun 2022

Sunday, October 24, 2021

Pedoman Pelaksanaan EDM RKAM Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan EDM RKAM Tahun 2021

Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI
Pedoman Pelksanaan EDM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Di tingkat madrasah, hasil EDM digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan program/kegiatan peningkatan dan pengembangan madrasah baik jangka menenga(Renstra/RKJM/RKM) maupun jangka pendek/tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAKL/RKAM)

Pada level madrasah, EDM harus digunakan sebagai pijakan dalam menyusun Renstra/RKJM, kemudian diperinci dalam program dan kegiatan tahunan dalam RKAM/RKAKL

Instrumen EDM


Instrumen EDM terdiri dari 5 bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan dalam Lampiran. Struktur instrumen EDM terdiri dari:
  1. Setiap aspek terdiri dari beberapa indikator
  2. Setiap indikator terdiri dari 4 tingkat pencapaian: tingkat 1 (kurang), tingkat 2 (sedang), tingkat 3 (baik), dan tingkat 4 (amat baik)
  3. Tiap tingkat pencapaian dicirikan oleh penciri kinerja, yang dapat berbentuk kuantitatif dan/atau kualitatif
  4. Setiap indikator terdapat bagian bukti fisik sebagai pendukung atas pemilihan tingkat pencapaian indikator disimpan/dikirim dalam sistem
  5. Setiap indikator, terdapat bagian diskripsi hasil penilaian TPM yang diperoleh berdasarkan bukti fisik, data, fakta, wawancara atau observasi
  6. Setiap indikator terdapat bagian untuk memberikan tingkat pencapaian kinerja setiap indikator (tingkat 1, 2, 3 atau 4)

Unduh Ebox Pedoman EDM RKAM Tahun 2021


Untuk mempelajari pedoman pelaksanaan Evluasi Diri Madrasah silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya dengan mengunduh buku panduan pelasnaan EDM Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pelaksanaan EDM RKAM Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya pada operator, dan bendahara Madrasah

Tuesday, October 19, 2021

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah

Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022

Tujuan Penyaluran Bantuan baik BOP maupun BOS adalah untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

Kriteria Dan Dana BOP/BOS


Bagi satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi beberapa kriterian sebagai mana disebutkan di bawah ini

1. Kriteria penerima BOP Dana BOP diberikan kepada RA
  1. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
2. Kriteria Dana BOS
  1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh  dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan  tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah  yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran  berjalan
Sedangkan untuk besaran dana yang akan di berikan pemerintah untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut
  • RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  • MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  • MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  • MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS mengacu pada EDM RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. 

Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.

Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut

Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana


Mekanisme Pencairan Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tahap I (Januari-Juni 2022):
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2. Tahap II (Juli-Desember 2022) form tahap II, terlampir: 
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  • Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Unduh Juknis BOP Dan BOS Tahun 2022


Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Juknis Penyaluran BOP dan BOS tahun Anggaran 2022 mimin dapatkan dari hasil zoom meeting Kementerian Agama

Untuk mempelajari lebih jelas dan rincinya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari dengan mengunduh Juknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 Disini dan silahkan anda jadikan sebagai bahan acuan dan pedoman dalam penyaluran dana BOS dan BOP

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penyaluran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah nanti