Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Monday, October 11, 2021

Unduh Komponen Dan Bukti Fisik EDM e-RKAM Tahun 2021-2022

Unduh Komponen Dan Bukti Fisik EDM e-RKAM Tahun 2021-2022

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan.
Komponen Dan Bukti Fisik EDM
Hasil EDM diharapkan dapat menjadi input penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disusun oleh masing-masing madrasah setiap tahun. Dengan demikian, perencanaan dan penganggaran madrasah bukan didasarkan pada keinginan dan selera saja, melainkan didasarkan pada kebutuhan berdasarkan hasil EDM

Evaluasi Diri Madrasah untuk mengetahui kebutuhan dan kelemahan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan

Bukti Fisik EDM Yang Wajib Di Upload


Untuk mengetahui Bukti Fisik yang harus di upload pada portal EDM ERKAM berikut ini beberapa materi yang mimin rangkum diantaranya adalah sebagai berikut
  • Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah
Bukti Fisik
  1. Daftar kehadiran peserta didik dalam aktifitas sholat berjamaah, tadarus bersama, infaq mingguan, dan ibadah rutin lainnya
  2. Jurnal guru pendidikan agama/ PPKn/BK
  3. Daftar pelanggaran tata tertib
  • Aspek Pengemabangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan
Bukti Fisik
  1. Daftar undangan pelatihan/workshop/pertemuan
  2. Sertifikat keikutsertaan
  3. Perjanjian Kerjasama / MOU
  • Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
Bukti Fisik
  1. Hasil Penilaian Kepala Madrasah
  2. RPP dari guru
  3. Daftar guru yang menyusun RPP
  • Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran
Bukti Fisik
  1. Daftar buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital di Madrasah
  2. Daftar buku bacaan dalam bentuk cetakan dan/atau digital di Madrasah
  • Aspek Perencanaan Pembiayaan
  1. RKAM dan hasil Pengisian e-RKAM
  2. Daftar hadir pertemuan dalam rangka penyusunan RKAM dan Pengisian e-RKAM
  3. Wawancara dengan guru, tenaga Kependidikan dan Komite Madrasah

Download Komponen Bukti Fisik EDM Tahun 2021-2022


Untuk mengetahui bukti fisik EDM lengkapnya silahkan anda dapat melihat dan mengunduhnya Disini, sedangkan untuk komponen bukti fisik EDM yang harus diupload lebuh jelasnya perhatikan penjelasan berikut
  • A. Aspek kedisiplinan 
A.1 Rekap Absensi Guru 
A.2 Rekap Kehadiran Guru di kelas 
A.3 Rekap Supervisi Akademik 
A.4 Rekap Absensi Siswa 
A.5 Rekap Peminjaman Buku Perpustakaan 
A.6 Konsider SK Penugasan Guru 
A.7 Pembagian Tugas Mengajar 
A.8 SK Beban Kerja 
A.9 Resume Hasil Pertemuan Rapat
  • B. Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan 
B.1 Pengembangan Diri Kepala Madrasah 
B.2 Keaktifan Guru Di KKG / MGMP 
B.3 Keaktifan Guru Dalam Workshop 
B.4 Keaktifan Tenaga Kependidikan Dalam Pelatihan / Workshop 
B.5 Keaktifan Kepala Perpustakaan Dalam Pelatihan / Workshop 
  • C. Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran 
C.1 Daftar Guru Pembuat RPP 
C.2 Daftar Guru Yang Menggunakan Metode Pembelajaran 
C.3 Daftar Guru Yang Menggunakan Media Pembelajaran 
C.4 Daftar Guru dan Penilaian Otentik 
C.5 Daftar Guru dan Pelaksanaan Ulangan Harian 
C.6 Daftar Guru dan Pelaksana Remidi 
C.7 Jadwal Pelaksanaan Remidi 
  • D. Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran 
D.1 Daftar Buku Teks dan Bacaan 
D.2 Daftar Guru dan Alat Bantu Pembelajaran 
D.3 Daftar Alat Peraga dan Praktek Laboratorium 
D.4 Daftar Guru dan Buku Yang Digunakan 
D.5 Daftar Rekapitulasi Buku Teks Siswa

Untuk menguduh komponen-komponen Bukti Fisik EDM silahkan anda dapat mengunduh file yang sudah mimin rekap dalam satu file rar Disini untuk memudahkan rekan-rekan ruang pendidikan dalam mengisi pada aplikasi EDM ERKAM Tahun 2021-2022

Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan terkait Komponen dan Bukti Fisik EDM ERKAM Tahun 2021-2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat membantu rekan-rekan dalam mengisinya

Sunday, October 10, 2021

Juknis Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021

Juknis Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021

Petunjuk Teknis Bimbingan Teknis Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) bagi Tim Inti Nasional (TIN), Tim Inti Provinsi (TIP), Tim Inti Kabupaten/ Kota (TIK), dan Tim Inti Madrasah (TIM) ini merupakan sebuah panduan operasional implementasi salah satu kegiatan Komponen 1 Proyek, yaitu: “Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah”
Bimtek EDM-ERKAM
Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan secara daring/online untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) semakin melonjak dan entah sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir

Mekanisme Bimtek tetap mengikuti sistem berjenjang atau lazim disebut cascade model, mengingat masih dipandang perlu keterlibatan pemangku kepentingan pada tingkat provinsi dan kabupaten untuk alasan keberlangsungan program

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Sasaran Program Bimtek EDM-ERKAM Tahun anggaran 2021 adalah jumlah madrasah yang diikutsertakan Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM sebanyak 21,687 meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), di 21 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Provinsi Maluku Utara
 

Mekanisme Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun anggaran 2021 akan dilaksanakan dengan mode berjenjang, mengingat jumlah madrasah yang menjadi sasaran Bimtek sangat besar dan berada di wilayah dengan sebaran yang sangat luas, maka Bimtek dilaksanakan melalui model berjenjang atau Cascade Model yang ditunjukkan oleh Bagan berikut 
Cascade Model

Unduh Juknis Dan Jadwal Bimtek EDM-ERKAN Tahun 2021


Untuk mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021, silahkan anda dapt mempelajarinya dengan mendownloadnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan terkait Juknis Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek EDM-ERKAM Tahun 2021 

Monday, June 28, 2021

Tata Cara Dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2021

Tata Cara Dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021 dengan nomor B-1922.I/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021

Pencairan Dana BOS Madrasah
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) Madrasah Tahap Il Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama telah menerbitkan ketentuan Tata Cara dan Mekanisme Pencairan dana BOS pada Madrasah untuk tahap Il tahun anggaran 2021

Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui seperti apa mekanisme dan cara pencairan dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021, berikut ini beberapa tata cara pencairan dana BOS Madrasah yang mimin ambil dari Surat Edaran Kementerian Agama yang di terbitkan pada tanggal 25 Juni 2021 kemarin
  • Setiap madrasah perierima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri dari:
  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM
  2. Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dan aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tank dan e-rkam pada portal bos Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM.
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap Il (Formulir BOS-04);
  4. Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-lO). Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap Il yang tertera pada portal bos;
  5. Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07).
  6. Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
  • Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80% dana yang diterima pada tahap I;
  • Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dan tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021;
  • Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dan tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;
  • Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan BOS Tahap II pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota membenikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah;
  • Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap II dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat;
  • Penyaluran dana BOS tahap II melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021;
  • Pencairan dana BOS tahap II di kantor cabang/kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021;
  • Penyaluran akhir tahap Il (susulan) diperuntukan bagi:
  1. Madrasah yang belum realisasi belanja minimal 80% sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021; danlatau
  2. Madrasah daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran (hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I);
  • Penyaluran akhir tahap II (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus 2021;
  • Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses pencairan tahap Il dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.

Tata Cara Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2021


Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang sudah melakukan ketentuan pencairan dana BOS Tahap II Tahun anggaran 2021 dalam artian bagi Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap II, maka madrasah dapat mencairkan dana BOS ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat

Untuk tata cara pencairan dana BOS Madrasah tahap Il ke Bank penyalur, silahkan bagi tim BOS yang terdiri dari Kepala Madrasah dan Bendahara datang ke bank dengan membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Ash);
  2. BukuTabungan;
  3. Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap Il; dan
  4. Stempel Madrasah.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya panduan pencairan dana BOS ini dapat memberikan kemudahan begi rekan-rekan ruang pendidikan dalam mencairkan dana BOS Tahap II Nanti

Sunday, June 6, 2021

Materi LPJ BOS Kemenag Tahun 2021

Materi LPJ BOS Kemenag Tahun 2021

Materi LPJ BOS Kemenag Tahun 2021 - Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ BOS) adalah laporan dalam bentuk dokumen tertulis yang dibuat oleh Satuan Pendidikan untuk memberikan sebuah laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari devisi kepada devisi lain yang lebih tinggi atau sederajat
LPJ BOS Kemenag Tahun 2021
Pembuatan LPJ BOS Kemenag memiliki tujuan untuk menjabarkan seluruh kegiatan Operasional BOS secara rinci dan jelas serta untuk mengukur kemampuan dari tim pelaksana dalam mempertanggungjawabkan hasil dari kegiatan penyaluran dana BOS bagi Satuan Pendidikan Madrasah maupun RA

Oleh karena itu, dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban BOS Madrasah dan RA terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan ruang pendidikan agar nanti tidak di salahkan oleh pihak terkait, prinsip-prinsip dalam menyusun LPJ BOS diantaranya adalah sebagai berikut

1. LPJ BOS Harus Transparan

Dalam penyusunannya LPJ BOS harus memiliki sifat transparan artinya seluruh kegiatan harus diceritakan tanpa adanya penambahan atau penurangan, terlebih lagi jika yang dilaporkan tersebut berhubungan dengan penggunaan dana maka tim penyusun LPJ BOS harus menjabarkan secara jelas penggunaan dana yang diambil dari dana BOS berserta lampiran bukti pembayarannya

2. LPJ BOS Harus Rinci

Selain harus memiliki sifat transparan, penyusunan BOS Madrasah dan RA juga harus di buat secara rinci sejak proses awal kegiatan hingga akhir, terlebih lagi jika penyusunan LPJ yang berhubungan dengan penggunaan dana BOS Madrasah dan RA 

3. LPJ BOS Harus Komprehensif

Dalam penyusunannya LPJ BOS Juga harus memiliki prinsip Komprehensif yang mempu memberikan keterangan yang luas, lengkap serta tersetruktur dengan baik agar saat LPJ BOS tersebut dibaca akan memberikan kenyamanan bagi tim devisi yang memeriksa laporan Pertanggung Jawaban BOS Madrasah dan RA tersebut

4. LPJ BOS Harus Sistematis

Susunan LPJ BOS Madrasah dan RA juga harus dibuat secara sistematis agar sesuai dengan urutan serta harus diberikan kaitan antara satu bagian dengan bagian lainnya

Untuk memberikan rasa nyaman dan terlihat lebih rapi dalam membuat LPJ BOS Madrasah dan RA, berikut ini beberapa kerangka dalam menyusun LPJ BOS Kemenag Tahun 2021

Kerangka LPJ BOS Kemenag


Pelaporan LPJ BOS Kemenag Tahun 2021


Untuk membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban BOS Madrasah dan RA Tahun 2021, silahkan anda perhatikan beberapa materi dan ketentuan Pelaporan Pertanggung Jawaban Keuangan BOS Madrasah dan RA Tahun 2021 berikut ini

1. Pembukuan

Dalam menyusun dan membuat pembukuan pada LPJ BOS Madrasah Dan RA Tahun 2021 ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut
  1. Manual ( bagi yang belum  bimtek eRKAM) yaitu di tulis pake computer/tulis tangan
  2. Melalui aplikasi eRKAM ( bagi yang sudah bimtek)
  3. Pembukuan ada 4 macam, 1. BKU, BKT, Buku Bank dan Buku Pajak
  4. semua transaksi di catat /tulis di BKU
  5. Saldo kas tidak boleh lebih dari 10 jt
  6. Bahasa di BKU adalah Bahasa yang ada di kuintasi
  7. Apabila terjadi pergantian baik Bendahara maupun Kamad wajib ada berita acara serah terima pembukuan dan SPJ 
  8. Komponen spj antara lain, Kuintasi, faktur/nota, laporan kegiatan eskul meliputi Proposal kegiatan, laporan kegiatan yang melampirkan kuintasi, nota/faktur, dokumentasi kegiatan dan narasi laporan kegiatan.
Arsip laporan penggunaan keungan BOS akan di pertanggungjawabkan kepada :
  1. Pengawas Madrasah
  2. TIM BOS Kabko dan Provinsi
  3. Aparatur Pengawas interen (Irjen)
  4. Lembaga Pemeriksa lainya apabila di perlukan ( BPK RI )
2. Pelaporan

Dalam membuat pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan BOS Madrasah dan RA Tahun 2021 ada 3 jenis pelaporan diantaranya:

1. Laporan pertanggungjawaban dana BOP dan BOS (form BOS 08 ) dilapiri bukti-bukti
  1. Laporan singkat setiap kegiatan
  2. Bukti pengeluaran dana
  3. Dokumentasi
  4. Seluruh arsip laporan keuangan
2. Laporan pertanggungjawaban dana meliputi
  1. Laporan jumlah dana di terima dan sisa dana (jika ada)
  2. Laporan tahunan dan Kegiatan
3. Surat pernyataan selesai pekerjaan dan penyimpanan bukti-bukti
  1. Surat pernyataan jumlah peserta didik pada akhir tahun
  2. Laporan penyetoran sisa dana akhir tahun (jika ada )
  3. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana 
  4. RKARA, RKAM (manual/aplikasi)
  5. BKU, BKT, Buku Bank dan Pajak
  6. Kuintasi dan faktur/nota
  7. Laporan singkat perkegiatan
  8. SPTB ( form B K-3)
  9. SPK (form BOS 06)
  10. SSP/Bukti setor pajak
  11. SK Penerima Bantuan

Download Materi LPJ BOS Madrasah Dan RA Tahun 2021


Untuk mempersiapkan pelaporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan RA, silahkan anda unduh dokumen pelaporan LPJ BOS Kemenag Tahun 2021 pada tauran berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen LPJ BOS Kemenag Tahun 2021 ini, semoga dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan ruang pendidikan dalam menyusun dan membuat LPJ BOS Kemenag Tahun 2021

Friday, April 30, 2021

Edaran Tentang Langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021

Edaran Tentang Langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran tentang Langkah-langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 dengan nomor B-1313/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2021
BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021
Dalam Surat tersebut dijelaskan beberapa langkah percepatan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2021, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah dirubah dengan PMK Nomor: 173/PMK.05/2016

Direktorat KSKK akan meminta kepada Bank Penyalur untuk membekukan sementara seluruh rekening madrasah swasta penerima BOS yang tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan sampai dengan tanggal 21 Mei 2021, dan melaporkannya kepada Direktur KSKK Madrasah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:
  1. Menginformasikan dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta yang belum melakukan aktivasi khususnya untuk madrasah-madrasah di daerah terluar, terpencil, dan daerah perbatasan agar segera melakukan proses aktivasi pada Bank yang telah ditentukan dengan memperhatikan batas waktu tersebut di atas;
  2. Daftar Madrasah yang belum melakukan aktivasi dapat diakses oleh admin Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui portal: bos.kemenag.go.id pada menu monitoring penyaluran BOS dan kolom status pengajuan;
  3. Menginstruksikan petugas verifikator di Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses verifikasi dokumen yang telah diunggah oleh madrasah di portal: bos.kemenag.go.id (lampiran);
  4. Menginformasikan kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait proses aktivasi kepada Direktur KSKK Madrasah melalui live agent Madrasah Digital Care - 081147402020 (whatsapp);
  5. Menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta untuk memperhatikan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah disusun dalam rangka mempercepat proses pencairan. Diinformasikan bahwa sesuai PMK tersebut di atas, pencairan anggaran BOS semester II dapat dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
  6. Penyaluran anggaran BOS Tahap II tahun anggaran 2021 akan dimulai pada Bulan Juli 2021.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat Surat Edaran tersebut pada tautan berikut atau Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran tentang Langkah Mempercepat Pencairan BOS Kemenag Tahap 1 Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya edaran ini dapat mempercepat pencairan BOS Madrasah Tahap II nanti

Wednesday, February 24, 2021

Unduh RKAM Dan Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021

Unduh RKAM Dan Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan dua Surat Edaran tentang Langkah-langkah dan Tahapan Keiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 Dengan nomor: B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021
Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi semua satuan pendidikan RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)pada Madrasah Tahun anggaran 2021

Selain itu dalam Surat Edaran juga dijelaskan beberapa tahapan dalam mempercepat penyaluran BOS Madrasah bagi MI, MTs, MA dan MAK Swasta Tahap I Tahun 2021, untuk mengetahui tahapan-tahapan dimaksudsilahkan anda perhatikan tabel berikut
Tahapan Pencairan BOS


Proses Percepatan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021


Berdasarkan Surat Edaran diatas bahwa bagi satuan pendidikan madrasah yang hendak melakukan percepatan pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 maka harus sudah melakukan unggah dokumen RKAM dan persyaratan lainnya pada tanggal 27 Februari hingga tanggal 5 Maret 2021, untuk mengetahui persyaratan yang harus diunggah diantaranya adalah sebagai berikut
  1. RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (Formulir BOS K-1)
  2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah TA 2021 (Formulir BOS S-01)
  3. Surat Tugas (Formulir BOS S-02)
  4. Perjanjian Kerja Sama (Formulir BOS S-03)
  5. Kuitansi / Bukti Penerimaan (Formulir BOS S-04)
Untuk permasalahan RKAM, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Implementasi e-RKAM Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor: B-534/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021

Surat edaran implementsi e-RKAM ini merupakan perubahan dan penambahan atas Surat Edaran tentang langkah-langkah pencepatan penyaluran BOS Madrasah 2021

Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM pada tahun 2020 atau awal 2021 masih dapat menggunakan/diperbolehkan melakukan penyusunan RKAM secara manual untuk keperluan pencairan dana BOS tahap I yang diunggah melalui portal BOS Kemenag

Dokumen persyaratan pencairan dana BOS Madrasah yang diunggah melalui portal BOS Kemenag tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota antara tanggal 27 Februari s.d 10 Maret 2021. Jika lolos, maka BOS 2021 madrasah tersebut akan dapat dicairkan mulai tanggal 11 s.d 31 Maret 2021.

Unduh Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah 2021


Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat menggunakan dokumen pencairan BOS Madrasah yang terdiri dari template RKAM (Formulir BOS S-1) dan dokumen pendukung seperti yang sudah mimin sebutkan diatas yaitu Formulir BOS S-01, Formulir BOS S-02, Formulir BOS S-03, dan Formulir BOS S-04 yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dokumen Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penguploadan proses pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2021 ini dapat berjalan dengan lancar

Friday, January 15, 2021

Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Dalam e-RKAM

Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Dalam e-RKAM

Evaluasi Diri Madrasah atau singkatan dari EDM adalah sebuah aplikasi pendidikan yang di jadikan sebagai salah satu instrumen strategis oleh satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan satuan pendidikan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan
Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah

Kondisi objektif yang dihasilkan dari pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) diharapkan dapat menjadi sebuah input penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang akan di buat oleh masing-masing dari satuan pendidikan madrasah di setiap tahunnya

Peluncuran aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Kementerian Agama dalam memantau dan mengetahui kebutuhan dan kelemahan madrasah yang terintegrsi mulai dari tingkat madrasah, Kabupaten/Kota, provinsi hinga pusat

Keterkaitan Aplikasi EDM Dan e-RKAM


Seperti yang sudah mimin jelaskan dalam Cara Pengoprasian aplikasi e-RKAM Tahun 2020 bahwa dalam pengisian aplikasi e-RKAM satuan pendidikan madrasah akan di sajikan sebuah menu isian tentang Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang harus dikerjakan lebih dahulu oleh operator madrasah dan kepala madrasah sebelum mengerjakan yang lainnya

Di dalam menu EDM ini akan ditampilkan list program kegiatan dan sub kegiatan yang harus dilakukan oleh madrasah berdasarkan hasil analisis kondisi madrasah pada saat pengisian EDM, list program dan kegiatan ini akan menjadi sebah referensi dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk satu tahun kedepan, seperti yang sudah mimin jelaskan dalam Panduan Penggunaan e-RKAM pada postingan sebelumnya

Berdasarkan hasil analisis tersebut, madrasah dapat menentukan program kegiatan dan sub kegiatan yang akan diaksanakan, sedangkan klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan identifikasi kelebihan dan kekurangan madrasah adalah sebagai berikut
  • Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai:
  1. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai.
  2. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.
  • Terhadap indikator kinerja yang belum dicapai:
Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalisir penyebab yang mengakibatkan tidak tercapai indikator kinerja, sehingga indikator kinerja dapat dicapai.

Program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu:
  1. Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah (RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.
  2. Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada.
  3. Dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah).
Dari uraian diatasa dapat di simpulkan bahwa Dalam aplikasi e-RKAM, EDM dilaksanakan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan harus disusun oleh madrasah sehingga EDM dan RKAM dapat dikerjakan secara online dan terintegrasi

Panduan Singkat Penggunaan EDM Oleh Operator Dan Kepala Madrasah


Perlu rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa untuk memudahkan dalam pengisian aplikasi e-RKAM dan EDM Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggelar Bimbingan Teknis dalam penerapan aplikasi e-RKAM nanti, untuk mengetahui seperti apa mekanisme Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM nanti silahkan anda dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya

Sebelum melakukan pengisian EDM perlu mimin sampaikan bahwa dalam pengisian EDM Dirjen Pendis telah menyiapkan dua aplikasi yang dapat digunakan dalam pengisian EDM diantaranya aplikasi e-RKAM online dan Semi Online (masih dalam proses pengembangan)

Untuk mengetahu Cara Pengisian EDM pada aplikasi e-RKAM online silahkan anda perhatikan Panduan singkat berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda akses alamat berikut https://erkam.kemenag.go.id/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda login dengan menggunakan Username dan Password yang telah di berikan
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu EDM yang berada di samping kiri, perhatikan gambar berikut 
    menu EDM
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di dalam Menu Evaluasi Diri Madrasah (EDM) memiliki 9 komponen menu yang saling berkaitan, ke 9 menu tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Halaman Dashboard
  2. Instrumen EDM
  3. Pembobotan Indikator
  4. Skor tertimbang Maksimum
  5. Skor Tertimbang Perolehan
  6. Grafik Kinerja Pencapaian Mutu 
  7. Rekomendasi Capaian
  8. Kegiatan yang diusulkan TPM
  9. Approval Hasil Evaluasi Diri Madrasah

Unduh Pandan Penggunaan Aplikasi EDM


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) anda dapat mempelajari dan melihatnya pada panduan yang sudah mimin persiapkan Disini, silahkan anda pahami langkah-langkah yang di sediakan agar nanti dapat memahami pengisian EDM yang ada dalam Aplikasi e-RKAM atau anda juga dapat mempelajarinya pada Panduan Penggunaan e-RKAM Tahun 2020 yang penjelasannya sudah mimin terangkan di postingan sebelumnya

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi EDM Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya panduan ini dapat mempermudah rekan-rekan dalam mengisi Instrumen Evaluasi Diri Madrasah yang berada dalam aplikasi e-RKAM