Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts

Tuesday, October 31, 2023

Materi Pokok Dan Kisi-kisi PPPK Teknis Tahun 2023

Materi Pokok Dan Kisi-kisi PPPK Teknis Tahun 2023

Kisi-kisi PPPK Teknis Tahun 2023 - Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. 
Kisi-kisi PPPK Teknis Tahun 2023
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleki Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.

Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis agar para peserta seleksi PPPK TA. 2023 dapat mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. 

PANSELNAS memberikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, sesuai yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Untuk selanjutnya, Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis tersebut dapat disebarluaskan melalui situs resmi instansi.

Unduh Kisi-kisi Dan Materi Pokok PPPK Teknis 2023


Untuk mengetahui materi pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK dengan CAT untuk seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 silahkan anda dapat mengunduhnya di Sini

Untuk mempersiapkan pelaksanaan tes PPPK silahkan anda mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2023 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Materi Pokok dan Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahun 2023 ini semoga bermanfaat 

Monday, August 14, 2023

Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023

Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023 melalui Surat Edaran tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dengan Nomor : 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023
Seleksi PPPK Tahun 2023
Proses pendaftaran dan seleksi PPPK 2023 akan berlangsung mulai September tahun 2023 dengan total 72 instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan total 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN dengan rincian sebagai berikut

Rincian Formasi PPPK September 2023


Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
  • 28.903 untuk CPNS
  • 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
  • 296.084 PPPK guru
  • 154.724 PPPK tenaga kesehatan
  • 42.826 PPPK teknis

Jadwal Pendaftaran PPPK Tahun 2023


Untuk mengetahui Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2023 silahkan anda dapat melihat tabel Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2023 berikut
Kegiatan Jadwal
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023
Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023
Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 23 s.d. 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 s.d. 25 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 6 s.d. 27 November 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 21 November s.d. 1 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan 28 November s.d. 4 Desember 2023
Masa Sanggah 5 s.d. 7 Desember 2023
Jawab Sanggah 5 s.d. 9 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah 8 s.d. 12 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Untuk mempersiapkan pelaksanaan tes PPPK silahkan anda mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2023 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Monday, April 10, 2023

Rincian Jadwal Dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun 2023

Rincian Jadwal Dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun 2023

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

Jadwal Dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK

Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;

Bagi peserta jabatan dosen yang mengikuti SKT Tambahan CPPPK, adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan;
  • Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK;
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  • Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT dengan kisi-kisi materi sebagaimana terlampir; dan

Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial Kementerian Agama.

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan
  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
  • Peserta wajib membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  • Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  • Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
  • Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  • Peserta dilarang:
  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  4. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  5. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  6. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  7. Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;
  • Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; 
  • Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;
  • Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib

Unduh Jadwal Dan Lokasi SKT CPPPK Kemenag


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait rincian peserta SKT serta Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2023 silahkan anda dapat mengunduh Jadwal dan Lokasi SKT Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jadwal Dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Monday, December 26, 2022

Rincian Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Rincian Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Kemenag telah membuka seleksi calon PPPK Guru Madrasah tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi
Daftar Formasi PPPK Kemenag
Formasi kebutuhan yang dibuka oleh Kemenag dalam penerimaan PPPK Teknis 2022 merupakan salah satu yang terbanyak tahun ini. Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022, Nizar Ali mengungkapkan bahwa tahun ini kementerian tersebut membuka sebanyak 49.549 formasi kebutuhan PPPK.

Total formasi itu nantinya untuk dialokasikan ke sejumlah kantor Kemenag yang ada di pusat maupun daerah

Formasi tersebut bisa dilamar oleh lulusan mulai D-III hingga S-3, untuk itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang ingin menjadi bagian dari ASN PPPK silahkan pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing

Untuk jabatan PPPK Kemenag 2022 yang memiliki banyak kuota formasi di antarnya:
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Formasi: 1406
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 1200
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Formasi: 888
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Formasi: 614
  • Ahli Pertama - Guru Kelas, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Formasi: 415
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Sumatra Utara, Formasi: 395
  • Ahli Pertama - Guru Kelas, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Sumatra Utara, Formasi: 366
  • Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 254
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Formasi: 171
  • Ahli Pertama - Guru Fiqih, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 167

Unduh Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022


Untuk lebih detailnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat membaca daftar formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 yang di butuhkan dengan mengunduh file Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 pada tautan berikut ini
  • Formasi PPPK Kemenag 2022
Bagi rekan-rekan yang belum memiliki Modul Belajar Madiri PGSD untuk mempersiapkan seleksi calon Guru ASN PPPK silahkan anda dapat mempelajari Modul Belajar Mandiri seri Calon Guru ASN PPPK bidang studi PGSD dengan mengunduhnya pada tautan berikut
  • Modul Belajar Mandiri Pedagogi PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri Bahasa Indonesia PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPA PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPS PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri PKn PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri MTK PGSD Disini
Sedangkan untuk mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2022 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan tekait Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Thursday, December 22, 2022

Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 Resmi Di Buka

Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 Resmi Di Buka

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dengan nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022

Seleksi PPPK Kemenag

Pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022

KRITERIA PELAMAR


  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
  • Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN UMUM


  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
  1. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

PERSYARATAN KHUSUS


Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Ketentuan mengikuti Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 pada Surat Resmi ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, October 11, 2022

Surat Edaran Mekanisme Penerbitan SKPT Dan SKTK Bagi Guru PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Mekanisme Penerbitan SKPT Dan SKTK Bagi Guru PPPK Tahun 2022

Kemendikbudristelk melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021

Penerbitan SKPT Dan SKTK

Surat Edaran terkait Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021 tersebut bernomor 1355/B/HK.04.01/2022 dan diterbitkan tanggal 18 Maret 2022

Berkenaan dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan.

Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
  • Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau ‘Tunjangan. Khusus, akan dilakukan penyesuaian kewenangan pembayaran yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan. Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) sebagai berikut.
  1. SKTP/SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan sebelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF Guru, pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru mulai diterbitkan setelah berubah status menjadi PPPK. Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
  3. Penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah:
  • Memiliki NI PPPK
  • Dinas pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik; dan
  • Guru yang bersangkutan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

  • Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM Pembayaran (SIM-bar).
  • Tata cara pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi SIM-bar tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan Bapak Ibu dapat mempelajari Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Untuk mengetahui Cara Update Data Kepegawaian di laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru silahkan Bapak Ibu dapat melihat langkah-langkah melakukan pemutakhiran data kepegawaian bagi guru yang sudah lulus PPPK di tahun 2021 kemarin pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya di Cara Update Data Kepegawaian Guru PPPK atau di Surat Edaran diatas

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Tentang Mekanisme Penerbitan SKPT Dan SKGPTK Bagi Guru PPPK Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Monday, October 10, 2022

Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Persyaratan Caton PPPK

SE Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022

Dalam Surat Edaran tersebut Dirjen GTK Kemendikbudristek menjelaskan beberapa regulasi terkait persyaratan pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022 seperti halnya dalam Juknis Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik PPPK


Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  • Persyaratan Caton PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
  • Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya,.
  • Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, untuk mempersiapkan seleksi PPPK tersebut silahkan lihat Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Untuk mengetahui Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan bagi pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 silahkan pelajari SE Dirjen GTK Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 ini semoga bermanfaat