Saturday, August 24, 2019

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2019

Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrasah Tahun 2019 telah diterbitkan, hal ini merupakan sebuah informasi yang mengembirakan bagi Guru Bukan PNS yang bertugas di Madrasah, pasalnya Tunjangan Insentif ini merupakan pengganti dari Tunjangan Fungsional yang sudah dihapus pada pertengahan tahun 2017 kemarin, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
juknis tunjangan insentif gbpns kemenag

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama. Tujuan pemberian tunjangan Insentif ini adalah untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal ini bisa tercapai jika kesejahteraan Guru Bukan PNS diperhatikan dengan baik guna meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

Oleh sebab itu, Kementerian Agama menanggapi hal ini sebagai suatu hal yang masih sangat diperlukan, sehingga Kementerian Agama meluncurkan Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas dasar KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Tunjangan Insentif GBPNS


Tunjangan Insentif GBPNS akan disalurkan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
  1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif mengajar baik di Madrasah RA, MI, MTs dan MA/MAK dan terdaftar di layanan Simpatika
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK) atau NUPTK
  4. Telah aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar di madrasah
  5. Telah memenhui kualifikasi akademik S1/D4
  6. Bertugad di madrasah yang sudah memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari kemenag
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Tidak terkait dengan tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif

Baca Juga:



Tunjangan Insentif akan disalurkan kepada Guru-guru yang sudah memenuhi kriteria diatas sebesar 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupuah) per orang per bulannya, pembayaran tunjangan insentif ini akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening GBPNS.

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Insentif GBPNS


Selain kriteria diatas, untuk mendapatkan Tunjangan Insentif GBPNS ini, guru yang sudah memenuhi syarat tersebut harus mengajukan atau mengusulkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa Surat Ajuan Penerimaan Tunjangan Insentif beserta bukti pendukung lainnya yakni meliputi:
  1. Bukti keaktifan Guru pada layanan SImpatika yang berupa print out format S25a atau Kartu Digital PTK, untuk cara mendapatkannya silahkan anda Baca Verval Keaktifan PTK
  2. Bukti cetak surat Keputusan Kelayakan Tunjangan Insentif GBPNS dari Simpatika (S39a), untuk caranya siahkan baca Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS 2019

Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS


Sebagai pedoman dalam penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS silahkan anda miliki Juknis Tunjangan Insentif GBPNS pada tautan berikut

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019

Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya Juknis ini bisa memberikan semangat baru bagi Guru Bukan PNS dan belum mengikuti Sertifikasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru di Madrasah.

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon