Saturday, August 17, 2019

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data TPG dan Pendaftaran Sertifikasi Guru/Pengawas PAI di Siaga Pendis

Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Updating Data TPG dan Pendaftaran Sertifikasi dengan Nomor; B-2495/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2019 pada Tanggal 12 Agustus Tahun 2019
surat edaran dirjen pendis
Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa semua Guru PAI dan Pengawas PAI untuk segera melakukan Update data dan berkas baik yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikasi, Mengusulkan NRG baru bagi Guru dan Pengawas PAI yang sudah sertifikasi, Verval Jadwal dan Tugas Tambahan dan beberapa persyaratan dalam melakukan pendaftaran Sertifikasi, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran Updating Data TPG dan pendaftaran Sertifikasi berikut ini

Surat Edaran Updating Data TPG dan Pendaftaran Sertifikasi


Dalam rangka percepatan relisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan rekrutmen Peserta sertifikasi Tahun 2019, maka perlu melakukan Updating data pada semester Ganjil tahun Ajaran 2019/2020 dengan ketentuan sebagai mana berikut:

Baca Juga:


1. Guru dan Pengawas Penerima Tunjangan Profesi wajib melakukan verval data dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Silahkan anda cermati kembali data dan berkas pada Fitur Personal, Status Pegawai, Sertifikasi, NRG, NUPTK, TPG dan Guru Binaan (Khusus Pengawas). Jika data dan berkas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada silahkan abaikan verval tersebut, tetapi jika data dan berkas tersebut tidak sesuai silahkan lakukan verval ulang. Baca Cara Verval Jadwal dan Tugas Tambahan
  • Silahkan usulkan NRG baru bagi guru dan pengawas PAI yang sudah sertifikasi mapel PAI/Rumpun PAI tetapi belum memiliki NRG pada Fitur NRG
  • Silahkan verval ulang jadwal dan tugas tambahan pada fitur Jadwal dan Tugas Tambahan pada semester berjalan dengan cara:
  1. Input Jadwal dan Tugas Tambahan sesuai berkas yang ditandatangani Kepala Sekolah
  2. Kolom Rombel pada Fitur ini silahkan anda isi dengan nama kelas
  3. Download berkas jadwal dan tugas tambahan yang telah terinput pada Fitur ini kemudian mintakan tanda tangan Kepala Sekolah dan distempel
  4. Upload Jadwal dan Tugas Tambahan yang telah ditanda tangani dan distempel Kepala Sekolah
  5. Tutorial operasional sistem dapat dilihat pada website Ruang Pendidikan atau http://bit.ly/siagajadwal
2. Guru dan Pengawas yang belum sertifikasi wajib melakukan verval data dan berkas pada Fitur Personal, Status Pegawai, NUPTK, Pendidikan, Jadwal dan Tugas Tambahan (khusus guru), dan Guru Binaan (khusus pengawas)
3. Persyaratan administrasi peserta Sertifikasi Guru dan pengawas Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  • Terdaftar pada SIAGA dan melakukan verval data sesuai poin Nomor 2
  • Sebagai Guru PAI (PNS GBPNS di sekolah swasta memiliki SK sebagai guru tetap PAI yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan dan GBPNS di sekolah Negeri memiliki Surat Keputusan/Surat Penugasan sebagai guru PAI yang ditanda tangani/disahkan/diketahui oleh pejabat Pemerintah 
  • Daerah yang menangani bidang Pendidikan
  • TMT pendidik tidak lebih dari Tanggal 31 Desember 2015
  • Usia kelahiran pada Tahun 1961-1994
  • S1 PAI atau rumpun PAI (uraian mapel rumpun PAI kami jelaskan dalam Lampiran I )
  • Upload Surat Pernyataan sebagai Calon Peserta Sertifikasi (contoh surat terdapat pada Lampiran II) 
  • Semua berka dan persyaratan silahkan diinput pada Fitur Daftar Pretest pada akun masing-masing paling lambat tanggal 22 September Tahun 2019
  • Tutorial operasional sistem dapat dilihat pada website Ruang Pendidkan Baca Daftar Pretest PPG atau http://bit.ly/pretestppg
4. Admin Kemenag Provinsi/Kota/Kabupaten wajib memastikan:
  • Ketentuan pada Nomor 1- telah dilakukan
  • Kebutuhan TPG sebelum Tahun 2019 terinput pada TPG terhutang
  • Kebutuhan kekurangan paembayaran TPG pada Bulan yang terlanjur dicairkan (Januari-Juli   2019) terinput pada Fitur TPG Kurang Bayar
  • Ketentuan pada Nomor 4 huruf (b) dan (C) harus diselesaikan paling lambat Tanggal Agustus 2019 untuk bahan relokasi penyesuaian kebutuhan AnggaranTPG di masing-masing satker
  • Tutorial Operasi sistem Nomor 4 huruf (B) dan huruf (C) dapat dilihat pada website: http://bit.ly/siagatpg
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya  kami mengucapkan terima kasih

File Surat Edaran Dirjen Pendis


Untuk lebih jelasnya terkait Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Updating Data TPG dan Pendaftaran Sertifikasi silahkan anda perhatikan gambar berikut
surat edaran Updating Data TPG dan Pendaftaran Sertifikasi
Lampiran I  ( Uraian Mapel Rumpun PAI )
Uraian Mapel Rumpun PAI
Lampiran II ( Contoh Surat Pernyataan sebagai Calon Peserta Sertifikasi )
contoh surat pernyataan calon sertifikasi


Demikian yang dapat Ruang Pendidikan Informasikan terkait Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Updating Data TPG dan Pendaftaran Sertifikasi bagi guru dan pengawas PAI ini, semoga informasi ini bisa dijadikan sebuah acuan dalam melakukan pendaftan Sertifikasi Guru PAI

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon