Thursday, February 27, 2020

Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS Dengan Integrasi Nilai SKD Dan SKB

Tags

Assalamu'alaikum,,,para pejuang ASN bagaimana kabarnya, masih semangat!!!....Baiklah setelah kurang lebih satu bulan kita menunggu dan mempersiapkan diri untuk mengikuti tes Standar Kompetensi Dasa (SKD) CPNS, kini saatnya anda mengistirahatkan sejenak otak dan tubuh anda guna menyambut tes berikutnya yaitu tes Setandar Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

seleksi penilaian cpns
Perlu anda ketahui bahwa di sebagian daerah rekap nilai hasi tes SKD yang dinyatakan lulus Passing Grade (PG) telah keluar, namun bukan berarti lolos PG tersebut akan menentukan anda bisa mengikuti tes SKB CPNS nanti silahkan baca Kisi-kisi tes SKB CPNS, karena ada beberapa peraturan yang telah tertuang dalam Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa jumlah peserta yang bisa mengikuti tes SKB paling banya 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai dari tes SKD yang memenuhi Passing Grade.

Selain itu dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan juga bahwa pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%, dengan demikian perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS tergantung dari nilai yang terintegrasi dari nilai SKD dan SKB.

Untuk mengetahui cara peerhitungan nilai kelulusan CPNS yang terintegrasi dengan nilai SKD dan SKB, silahkan anda perhatikan caranya berikut ini

Perhitungan Rengking Nilai SKD CPNS


Sebagai contoh Pemerintah Kabupaten Anu telah membuka lowongan 1 (satu) formasi untuk jabatan Guru Pendidikan Agama Islam di UPTD SDN 1 Kecamatan Kotak, setelah mengikuti serangkaian tes SKD akhirnya ada beberapa peserta yang mendapatkan nilai yang memenuhi passing grade, sebagai contoh
  • Peserta A mendapatkan nilai TKP 150, TIU 110 dan TWK 140 total nilai yang diperoleh 400
  • Peserta B mendapatkan nilai TKP 130, TIU 100 dan TWK 94 total nilai yang diperoleh 324
  • Peserta C mendapatkan nilai TKP 128, TIU 99 dan TWK 93 total nilai yang diperoleh 320
  • Peserta D mendapatkan nilai TKP 127, TIU 100 dan TWK 93 total nilai yang diperoleh 320
Jika yang dibutuhkan adalah 1 formasi, maka peserta yang masuk tahapan SKB adalah peserta A, B, dan D, sedangkan untuk peserta C tidak bisa mengikuti tahapan SKB karena nilai TKP-nya lebih rendah dari peserta D, oleh karena itu peserta yang lolos ke tahapan SKB adalah tiga peserta, sedangkan jika yang dibutuhkan 2 orang maka terhitung kelipatannya

Baca Juga:



Perhitungan Integrasi Nilai SKD Dan SKB


Sedangkan untuk menentukan peserta tersebut lolos dalam seleksi CPNS di hitung berdasarkan integrasi dari nilai SKD dan SKB.

Setelah mengetahui nilai perengkingan diatas akhirnya yang berhak melaju ketahapan SKB adalah tiga orang, perhatikan contoh berikut ini
  • Ahmad memperoleh nilai SKD sebesar 400 dan nilai SKB 350
  • Badrun memperoleh nilai SKD sebesar 324 dan nilai SKB 400
  • Danu memperoleh nilai SKD sebesar 320 dan nilai SKB 405
Untuk menentukan kelulusan CPNS dari ke tiga peserta tersebut di hitung dari hasil penilaian integrasi SKD dan SKB, untuk perinciannya sebagai berkut

Perhitungan Nilai SKD


Nilai maksimal SKD adalah sebesar 500, sedangkan untuk skala nilai maksimanya adalah 100,00
  • Ahmad : 400/500 = 0,80 x 100 = 80,00
  • Badrun : 324/500 = 0,648 x 100 =64,80
  • Danu    : 320/500 = 0,64 x 100 = 64,00

Perhitungan Nilai SKB


Nilai maksimal SKB adalah sebesar 500, sedangkan skala nilai maksimalnya adalah 100,00
  • Ahmad : 350/500 = 0,70 x 100 = 70,00
  • Badrun : 400/500 = 0,80 x 100 = 80,00
  • Danu    : 405/500 = 0,81 x 100 = 81,00

Perhitungan Nilai Integrasi dari nilai SKD dan SKB


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa perhitungan nilai SKD memiliki bobot nilai 40% sedangkan bobot nilai SKB adalah 60%, oleh karena itu untuk menentukan siapakah yang berhasil dalam seleksi CPNS ini adalah hasil dari nilai akhir SKD dan SKB, untuk perhitungannya adalah sebagai berikut
Ahmad
  • 40% dari nilai SKD adalah 40/100x80,00 = 32,00
  • 60% dari nilai SKB adalah 60/100x70,00 =42,00
  • Nilai Akhir adalah = 74,00
Badrun
  • 40% dari nilai SKD adalah 40/100x64,80 = 25,92
  • 60% dari nilai SKB adalah 60/100x80,00 =48,00
  • Nilai Akhir adalah = 73,92
Danu
  • 40% dari nilai SKD adalah 40/100x64,00 = 25,60
  • 60% dari nilai SKB adalah 60/100x81,00 =48,60
  • Nilai Akhir adalah = 74,20
Dari hasil penilaian integrasi SKD dan SKB diatas maka yang berhak lulus CPNS dan berhak menduduki formasi UPTD SDN Kotak adalah Danu dan berhak mengikuti proses selanjutnya yaitu pemberkasan NIP CPNS
Perhitungan integrasi SKD dan SKB diatas jika dari masing-masing peserta belum memiliki Seetifikasi Pendidik (Serdik), namun jika peserta tersebut ada yang sudah memiliki Serdik maka nilainya kan menggantikan nilai maksimal SKB yaitu sebesa 100, perhatikan contoh berikut
Badrun memiliki serdik dan nilai SKD adalah
  • 40% dari nilai SKD adalah 40/100x64,00 = 25,60
  • Nilai SKB menjadi 100 maka  60/100x100 =60,00
  • Nilai Akhir SKD+SKB = 25,92 + 60,00 = 85,92
Dengan nilai akhir ini maka yang berhak menduduki formasi tersebut adalah Badrun yang memiliki serdik

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait permasalahan perhitungan Nilai Kelulusan CPNS dengan Nilai Integrasi SKD dan SKB ini, semoga kita bisa lolos dalam seleksi CPNS Tahun ini dan mudah-mudahan di permudah segala urusan kita oleh Allah SWT,,Amin Ya Robbal 'Alaminn..

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon