Wednesday, February 26, 2020

Cara Merubah Staf Menjadi Guru Oleh PTK Di Simpatika

Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang bertugas sebagai guru profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
alih fungsi guru di simpatika

Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan yang tugasnya sebagai edukator, menejer, administrator, supervisior dan lain sebagainya.

Jika kita pehami dari difinisi diatas, jelas bahwa antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki perbedaan peran dan tugasnya, oleh karena itu dalam Layanan Simpatika Kemanag juga memiliki perbedaan baik dari segi tugas dan layanan yang akan didapatinya pada layanan Simpatika.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa untuk mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) salah satu syaratnya adalah telah mengajar di madrasah paling sedikit selama 2 Tahun berturut-turut, dan telah memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-4 / S-1.

Selain itu untuk mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dari layanan Simpatika secara otomatis adalah tercatat sebagai Guru di Simpatika

Oleh karena itu bagi rekan-rekan yang statusnya masih tercatat sebagai Tenaga Kependidikan (Staf TU) padahal tugasnya sebagai Guru dan ingin mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) silahkan anda lakukan Ajuan Alih Fungsi atau merubah Staf TU  menjadi Guru di akun PTK Masing-masing.

Baca Juga:

Cara Merubah Staf Ke Guru Di Simpatika


Sebelum melakukan alih fungsi, pastikan bahwa data anda sudah di edit sebelumnya, baik pada riwayat pendidikan dan sebagainya, jika hal ini belum anda lakukan maka ajuan alih fungsi tidak akan bisa anda proses Untuk cara merubah status Staf ke status Guru di Simpatika, silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu di akun PTK masing-masing
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Alih Fungsi" yang berada di samping kiri
  • Langkah selanjutnya silahkan anda perhatikan notifikasi yang muncul, jika data tersebut tidak sesuai silahkan anda pilih data yang sesuai dengan kondisi anda, kemudian kilk "Lanjut"
    ajuan alih fungsi di simpatika
  • Langkah berikutnya silahkan anda isi data pada notifikasi yang muncul dengan data yang benar, kemudian klik "Lanjut"
    ajuan alih fungsi di simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda perbaruhi atau tambah data riwayat mengajar anda jika ada perubahan, penambahan data riwayat mengajar yang di masukan hanya pada semester II tahun sebelumnya dan data Semester I tahun sekarang, jika seudah selesai silahkan anda klik "Lanjut"
    ajuan alih fungsi di simpatika
  • Berikutnya sebelum anda melakukan ajuan perubahan, pastikan bahwa data yang anda masukan sudah sesuai dan benar adanya, kemudian klik "simpan perubahan" jika tidak ada yang salah, jika anda data yang kurang anda bisa klik "Edit"
  • Langkah terakhir silahkan anda klik "simpan", dan klik "Jadikan Permanen" dan klik "Setuju & Cetak Ajukan
  • Silahkan anda cetak Surat Ajuan perubahan PTK anda (S16), kemudian silahkan anda serahkan surat ajuan tersebut kepada admin Kabupaten/Kota dengan membubuhi tanda tangan terlebih dahulu dan stempel madrasah anda
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Merubah Staf menjadi Guru di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa memberikan kemudahan dan keringanan bagi guru madrasah khususnya bagi yang baru mengenal tentang layanan Simpatika

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon