Friday, February 21, 2020

Nomor NPK Menjadi Syarat Guru Menerima Tunjangan Insentif GBPNS

Salah satu syarat Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum lulus sertifikasi agar bisa mendapatkan Tunjangan Insentif adalah telah memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
nomor pendidik kemenag (NPK)

Hal ini sesuai denga Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang sudah mimin bagikan pada postingan sebelumnya, silahkan anda baca : Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor unik atau kode khusus yang diberikan kepada guru atau pendidik yang bertugas di Kementerian Agama, selain itu Nomor Pendidik Kemenag (NPK) juga menjadi salah satu ciri yang menjadi kode identitas bagi guru yang bersatminkal di lingkungan Kementerian Agama, Nomor NPK tersebut terdiri dari 13 digit angka unik (unique key) yang berbeda antara garu satu dan guru yang lainnya.

Nomor NPK seperti halnya Nomor NUPTK yang berlaku khusus bagi guru yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama, selain itu Nomor NPK ini juga memiliki fungsi sama sepertihalnya Nomor NUPTK

Baca Juga:

Manfaat Nomor NPK

  • Nomor NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
  • Nomor NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi Guru yang madrasah yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama
  • Nomor NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam berbagai program yang diselenggarakan Kementerian Agama
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda baca Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berikut ini

Syarat Dan Cara Mendapatkan Nomor NPK


Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan diberikan kepada Guru Madrasah yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama secara otomatis melalui layanan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus terpenuhi, diantara syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut
  1. Telah terdaftar di layanan Simpatika
  2. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika
  3. Memiliki kualifikasi Akademik minimal D-IV atau S-1 
  4. Telah mengajar di satminkal pada RA dan Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut
  5. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang ketepatan pada saat ini masih belum juga dianggat menjadi PNS atau belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, untuk bisa mendapatkan Tunjangan Insentif ini silahkan anda cek akun Simpatika anda masing-masing apakah Nomor Pendidik Kemenag (NPK) anda sudah keluar atau belum.

Jika Nomor NPK anda masih juga belum keluar silahkan anda perhatikan syarat-syarat untuk mendapatkan Nomor NPK diatas, apakah seudah terpenihi atau belum.

Faktor lain yang menyebabkan belum terbitnya Nomor NPK adalah jabatan yang diampu pada layanan Simpatika, Jika jabatan di Simpatika anda masih menjabat sebagai Tenaga Kependidikan silahkan anda ajukan Alih Fungsi sebagai Pendidik karena hal ini juga salah satu yang menghambat terbitnya Nomor NPK anda, untuk mengetahui cara melakukan alih fungsi jabatan di Simpatika silahkan anda baca Cara Aih Fungsi Jabatan Guru Di Simpatika.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Nomor NPK Menjadi Syarat Guru Dalam Menerima Tunjangan Insentif GBPNS ini, semoga dengan adanya informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan Guru yang bukan PNS dan belum lulus sertifikasi atau PPG.

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon