Thursday, April 9, 2020

Kemenag Izinkan Dana Bos Dan BOP Untuk Corona Virus (Covid-19)

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Raudhatul Athfal (BOP RA) untuk penanganan dan upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) dilingkungan Madrasah
kemenag izinkan penggunaan dana bos dan bop untuk penanganan covid-19

Selain itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) A. Umar menegaskan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selain sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2020 Baca "Juknis BOP dan BOS Madrasah 2020"

Sepanjang masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19 maka dana BOP RA dan BOS Madrasah dapat digunakan untuk:

1. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang  diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain: 
  • pembelian sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19; 
  • pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19; 
  • biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19; 
  • membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19; dan 
  • membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19  di lingkungan RA dan madrasah. 

2. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun  di rumah, antara lain: 
  • penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai  fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh; 
  • Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan; 
  • Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB  Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan; 
  • Pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan  server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah. 

3. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat Edaran terkait penggunaan dana BOS dan BOP RA untuk penanganan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 Disini 

Sedangkan untuk mengetahui Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah akan mimin update dalam waktu dekat, atau anda bisa lihat Disini
 
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Kemenag yang memperbolehkan menggunakan dana BOP RA dan BOS untuk penanganan dan pencegahan penyebaran corona virus ini, semoga bisa bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon