Saturday, August 8, 2020

Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat Pada Kondisi Khusus Tahun 2020

Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pedomnan Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus dengan Nomor 719/P/2020 pada tanggal 5 Agustus 2020
www.ruangpendidikan.site
Keputusan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dengan menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik
 
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah (SMP) yang berada di daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum yang sesuai dengan kubutuhan peserta didik
 
Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu akan dikecualikan bagi pendidik yang berada di satuan pendidikan dalam kondisi khusus

Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus


Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dlam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik

Pelaksanaan Kurikulum dalam kondisi khusus harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan peserta didik di tingkat satuan pendidikan PAUD, serta memperhatikan capaian kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan dan kebermanfaatan pembelajaran pada pendidikan dasar (SD) dan pendidikan menengah

Baca Juga:

Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip aktif, relasi sehat antar pihak yang terlibat, inklusif, keragaman budaya, berorientasi sosial, berorientasi pada masa depan, seuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik serta menyenangkan

Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus silahkan anda lihat Disini

Kurikulum Darurat yang di siapkan oleh Kemendikbud terdapat Modul Pembelajaran yang bisa anda gunakan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi seperti saat ini

Modul pembelajaran yang disiapkan Kemendikbud tersebut untuk jenjang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (SD), untuk mengetahui Modul Pembelajaran silahkan anda bisa baca Modul Pembelajaran Kurikulum Darurat Jenjang SD Tahun 2020

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus ini, semoga bisa bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online

1 Comments so far

mohon di berikan setrategi yang jitu untuk dunia pend.di inonesia tercita dari keadaan yang hampir dak jelas begini,mksh


EmoticonEmoticon