Thursday, December 3, 2020

Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 dengan Nomor: B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 pada tanggal 24 November 2020 kemarin
Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Pada Madrasah
Penerbitan Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut hasil penetapan Keputusan Bersama 4 Menteri yang ada di Negara Indonesia, ke-4 Menteri tersebut terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 diantaranya adalah sebagai berikut

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester Genap Di Madrasah

Pelaksanaan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan maMadrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berpedoman pada SKB 4 Menteri

Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020-2021 bagi satuan pendidikan madrasah jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap muka di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk memastikan beberapa hal sebagaimana berikut

  1. Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
  2. Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masing- masing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
  4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.

Unduh Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka


Untuk mempelajari dan mencermati Surat Keputusan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Semester Genap bagi satuan pendidikan Madrasah jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan yang sudah mimin sediakan di akhir postingan

Surat Edaran Kementerian Agama tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ini dilengkapi dengan lampiran dari SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, untuk itu silahkan anda pelajari Surat Edaran Kementerian Agama yang ada pada tautan berikut ini
  • Surat Edaran Tentang KBM Tatap Muka Pada semester Genap Tahun 2020-2021 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran di Semester Genap pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, semoga dengan adanya keputusan ini dapat kita jadikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka di masa pandemi Covi-19

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon