Sunday, January 3, 2021

SKB 4 Menteri Dan Panduan Pembelajaran Di Semester Genap Tahun 2020-2021

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021
SKB 4 Menteri

Dalam Surat tersebut di jelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021, sedangkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020-2021


Berikut ini beberapa panduan penyelenggaraan pembelajaran di tahun ajaran 2020-2021 yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama 4 menteri

Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
  1. wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;
  2. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka; dan
  3. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
  • satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
  • satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Faktor-faktor Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka


Ada beberapa faktor yang dapat dilakukan pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemberian izin dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di di semester genap tahun ajaran 2020-2021 diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
  2. kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam angka XV;
  4. akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
  5. kondisi psikososial peserta didik;
  6. kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
  7. ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
  8. tempat tinggal warga satuan pendidikan;
  9. mobilitas warga antar provinsi, antar kabupaten/kota, antar kecamatan, dan antar kelurahan/desa; 
  10. kondisi geografis daerah.

Mekanisme Pembelajaran Di Semester Genap 


Berikut ini mekanisme yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2020-2021

1. Masa Transisi
  1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
  2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
2. Masa Kebiasaan Baru

Setelah masa transisi selesai, apabila kepala daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.

Unduh SKB 4 Menteri


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang membahas tentang Keputusan dan Kebijakan serta Panduan Pembelajaran di Semester Genap Tahu ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait SKB 4 Menteri Dan Panduan Pembelajaran Di Semester Genap Tahun 2020-2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat di jadikan sebagai panduan dalam pelaksanaan pembelajaran di semester genap tahun ajaran 2020-2021

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon