Saturday, June 19, 2021

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pada Madrasah/RA Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan sebuah keputusan dengan nomor 7173 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada Madrasah/RA Tahun Anggaran 2021
Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2015, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah.

Mekanisme Bantuan Pemerintah didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat
  • Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah/RA adalah untuk menjamin akuntabilitas dan standarisasi pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah/RA pada Kementerian Agama

Selain itu Pembangunan RKB Madrasah/RA bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk proses belajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

Jenis Dan Sasaran Bantuan RKB Tahun 2021


Bantuan RKB Madrasah/RA diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA tahun anggaran 2021 terdiri atas:

a. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Raudlatul Athfal;
b. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah Ibtidaiyah;
c. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah Aliyah.

Sedangkan sasaran Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Mekanisme Pencairan Dana


Mekanisme pencairan dana Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA kepada Penerima bantuan dilakukan dua tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tahap Pertama dibayarkan 70% dari keseluruhan dana bantuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Madrasah Penerima Bantuan mengajukan dokumen kesiapan pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada PPK sesuai DIPA satker dimana anggaran bantuan berada. Dokumen tersebut meliputi:
  1. Surat Permohonan Pencairan;
  2. Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Madrasah penerima bantuan dan PPK;
  3. Rincian Anggaran Biaya (RAB);
  4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  5. Photo copy NPWP;
  6. Surat Kesanggupan Penerima Bantuan melaksanakan dan melaporkan pekerjaan;
  7. Rekening atas nama Madrasah/RA;
  8. Surat Keterangan (referensi) dari Bank yang menyatakan rekening masih aktif;
  9. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
  • Dokumen pencairan yang telah lengkap akan diuji oleh PPK sesuai petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah;
  • PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap pertama serta menerbitkan SPP setelah pengujian berdasarkan petunjuk teknis;
  • SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar) untuk diproses lebih lanjut oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya diproses pencairannya.
2. Tahap kedua dibayarkan 30% dari keseluruhan dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Prestasi pekerjaan telah mencapai 50%;
  2. Madrasah menyampaikan Surat Permohonan Pencairan tahap 2;
  3. Madrasah menyampaikan kuitansi bukti penerimaaan uang tahap kedua yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
  4. Madrasah menyampaikan Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  5. Dokumen pencairan yang telah lengkap akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Setelah pencairan tahap kedua dilaksanakan, Madrasah wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan.

Download Juknis RKB Madrasah 2021


Untuk mempelajari mekanisme dan regulasi dalam pemberian bantuan ruang kelas bari pada Madrasah/RA silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari juknisnya Disini, silahkan anda jadikan acuan dan pedoman dalam pembuatan usulan bantuan RKB 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pada Madrasah/RA Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk madrasah

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon