Saturday, July 24, 2021

Kementerian Agama Terbitkan Suat Edaran No 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor SE 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Suat Edaran No 20 Tahun 2021
Penerbitan Surat Edaran No 20 Tahun 2021 ini merupakan hasil pertimbangan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Vinus Disease 2019 {Covid-19} yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosiaiisasi Protokol Kesehatan 5 M {memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatanlkeagatnaan di tempat ibadah (Masjidi Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Vints Disease 2019 (Covid-ig) di Wilayah Jawa dan Bali serta pada masa Perpanjangan Pemherlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).

Ruang Lingkup pada Surat Edaran no 20 Tahun 2021 ini adalah mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan pada tempat ibadah pada masa:
  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat {PPKM} Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disese 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali; dan
  2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro)

Ketentuan Pelaksanaan Ibadah

  1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
  2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye darr Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatanf keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
  3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat

Unduh SE No 20 Tahun 2021


Untuk mempelajari Panduan Beribadah di masa PPKM, silahkan anda pelajari Surat Edaran dari Kementerian Agama nomor 20 Tahun 2021 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Penerapan Protokol Kesehatan 5 M ini semoga dengan terbitnya Panduan Peribadatan di masa pandemi Covid-19 dapat bermanfaat untuk kita semua

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon