Sunday, July 11, 2021

Juknis MPLS Tahun 2021-2022 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi penting dilakukan oleh sekolah bagi peserta didik untuk memperkenalkan lingkungan sekolah baik fisik maupun non fisik. Pada masa pengenalan lingkungan sekolah ini, sekolah dapat merancang kegiatan yang memberikan informasi kepada peserta didik terkait program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan penguatan pendidikan karakter
Juknis MPLS Tahun 2021-2022
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah di masa pandemi Covid-19 tahun pelajaran 2021/2022 perlu dilakukan adaptasi atau penyesuaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang menitik beratkan pada kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik bertujuan untuk mengenali potensi diri,membantu beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif. 

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada masa pengenalan lingkungan sekolah diharapkan dapat mengembangkan interaksi positif antarpeserta didik dan warga sekolah, menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan, egiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah, untuk mengetahui Silabus MPLS Tahun 2021-2022 akan mimin sediakan di akhir postingan ini

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran

Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan serta Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah untuk mengetahui materi MPLS Tahun Ajaran 2021-2022 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mengunduhnya pada postingan sebelumnya

Ketentuan MPLS Tahun 2021-2022


Pengenalan lingkungan sekolah Tahun pelajaran 2021-2022 dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai mana berikut ini:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah

Download Dokumen MPLS Tahun 2021-2022 

Untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2021-2022 silahkan anda dapat mengunduh dokumen-dokumen terkait kegiatan MPLS seperti Silabus MPLS, Formulir MPLS, Materi MPLS, Contoh Kegiatan MPLS dan Juknis MPLS yang sesuai Permendikbud Nomor 18 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan MPLS Tahun Pelajaran 2021-2022 ini, semoga dengan adanya Juknis MPLS ini dapat bermanfaat untuk kita semua

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon