Tuesday, July 27, 2021

Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021 Di Masa Pandemi Covid-19

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nomor 44765/A.A7/TU.02.03/2021
Pedoman Peringatan HUT RI ke-76
Pedoman Peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke 76 merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

Oleh karena itu, guna untuk menyemarakkan hari ulang tahun Negara Indonesia yang ke 76 berikut ini mimin sampaikan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 yang harus dilaksanakan oleh rekan-rekan ruang pendidikan diantaranya sebagai berikut
  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
  4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan diberitahukan lebih lanjut.

Unduh Pedoman Peringatan HUT RI Ke 76


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan baca dan unduh Pedoman Pelaksanaan Peringatan Perayaan Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia (HUT RI) yang ke 76 Disini dan silahkan pahami dan perhatikan poin-poin penting dalam pelaksanaan HUT RI ke 76 di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pedoman Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan peringatan hari Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon