Wednesday, August 11, 2021

Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 Masa PPKM Level 4

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: B-2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Corona Virus Disease 20219 (Covid-19)

Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah masa PPKM

Penerbitan Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 ini merupakan tindaklanjut Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakukan PPKM level 4 Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, serta upaya Kementerian Agama dalam penyesuaian layanan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 di satuan pendidikan madrasah dalam rangka menjaga optimasi layanan pemenuhan kebutuhan belajar peserta didik

Guna untuk memberikan layanan pembelajaran di madrasah di masa pandemi Covid-19 ini, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaran pembelajaran di madrasah di masa PPKM Level 4 Tahun 2021 yang dapat dijadikan sebagai panduan, acuan oleh pengelola pembelajaran di madrasah

Tujuan Kemenag menerbitkan Surat Edaran ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19)

Ketentuan Pembelajaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4


Untuk menegtahui ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di tahun ajaran 2021/2022 pada masa PPKM Level 4 ini silahkan ekan-rekan ruang pendidikan perhatikan regulasi berikut ini
  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah
  • Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR)
  • Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
  1. Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
  2. Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
  3. Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
  4. Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat
  • Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA

Unduh Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Masa PPKM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan dan pelajari Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 di Masa PPKM Level 4 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021/2022 Masa PPKM Level 4 Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya ketentuan ini kegiatan pembelajaran di Madrasah dapat berjalan dengan optimal 

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon