Wednesday, October 6, 2021

Juknis Anugrah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-3260.3/Dt.I.II/PP.03/09/2021 tentang Pedoman Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021
Juknis Anugrah GTK Madrasah Berprestasi
Dalam Surat Pengantar Juknis Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Tujuan diadakannya kompetisi Anugrah GTK Madrasah Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan dalam binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam binaan Direktorat GTK Madrasah yang telah secara terus-menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasi dalam rangka meningkatkan mutu guru RA dan Madrasah dan lulusannya

Mengingat pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala inadrasah, perigawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.

Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan dan pengembangan profesional dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah

Kategori Kompetisi Anugrah GTK Madrasah Berprestasi


Kompetisi Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021 ini mencakup 3 kategori yang dapat disesuaikan dengan jabatan yang diembannya di satuan pendidikan madrasah, diantara kategori tersebut adalah sebagai berikut

1. Kategori Guru Madrasah


Untuk kategori yang pertama, bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang pada saat ini masih aktif menjadi guru di madrasah, silahkan anda ikuti proram kompetisi anugrah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Kategori guru madrasah ini dapat diikuti oleh guru RA, guru MI, guru MTs dan guru MA/MAK

2. Kategori Kepala Madrasah


Selain guru madrasah, kepala madrasah baik kepala RA, kepala MI, kepala MTs maupun kepala MA/MAK juga dapat mengikuti program Anugrah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2021

3. Kategori Tenaga Kependidikan Madrasah


Selain guru dan kepala madrasah Tenaga Kependidikan Madrasah pun dapat mengikuti program kompetisi Anugrah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2021, kategori Tendik madrasah diantaranya adalah Pengawas Madrasah, Laboran dan Pustakawan

Persyaratan Peserta Kompetisi Anugrah GTK Madrasah Berprestasi


Untuk dapat mengikuti kompetisi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta lomba diantaranya adalah sebagai berikut

1. Syarat Guru RA dan Madrasah

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;
  • Berstatus PNS atau flukan PNS;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (Si) atau D.IV;
  • Telah melaksanakan tugas sebagal guru pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.

2. Kepala RA dan Madrasah

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah;
  • Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (Si) atau D.IV.
  • Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Belum pemah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selarna rnelaksanakan tugas sebagai guru / kepala satuan pendidikan.

3. Pengawas Sekolah pada Madrasah

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAl pada sekolah;
  • Berstatus sebagai PNS;
  • Perididikan terakhir sekurang-kurangnya Si atau D.IV;
  • Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan/atau Madrasah sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun;
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.

4. Laboran pada Madrasah

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai laboran;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
  • Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat I sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah;

5. Pustakawan pada Madrasah

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai pustakawan;
  • Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
  • Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Belum pernah mendapatkan penghargaan/ apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah.
Demikian yang dapat mimin onformasikan terkait Juknis Kompetisi Anugrah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2021 ini, untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Kompetisi Anugrah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2021 ini untuk di pelajari dan dipedomani dalam mekanisme pelaksanaan kompetisi Anugrah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2021 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon