Saturday, December 25, 2021

Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022

Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini disusun Berdasarkan SKB 4 Menteri (Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama) yang ditetapkan pada 21 Desember 2021
Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Buku Saku Panduan Pembelajaran ini memuat beberapa pertanyaan yang sering kali dipertanyakan oleh masyarakat terkait kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 karena anak-anak Indonesia sudah lama tidak belajar sebagaimana mestinya sedangkan situasi pandemi sudah terkendali

Pertanyaan-pertanyaan yang sering kali ditanyakan terkait kegiatan pembelajaran di masa pandemi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  • Apa saja kebijakan yang baru dalam Keputusan Bersama Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19?
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
  • Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2?
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
  1. setiap hari;
  2. jumlah peserta didik 100 persen; dan
  3. lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
  1. setiap hari secara bergantian;
  2. jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas;
  3. lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
  1. setiap hari secara bergantian;
  2.  jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas;
  3. lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
  • Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3?
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
  1. setiap hari secara bergantian;
  2. jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
  3. lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari;
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh
  • Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4?
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
  • Apa target bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis agar dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas secara penuh?
PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi, kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Walaupun demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 persen PTK di wilayah tersebut sudah divaksinasi.

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan mempelajarinya melalui Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2021-2022 Disini 

Demikian yang dapat mimin informasi terkait Buku Saku Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Tahun 2022 ini, semoga dengan adanya buku saku ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon