Friday, December 31, 2021

Linieritas Guru Sertifikasi Pada Kurikulum Baru Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan sebuah Keputusan terkait Pemenuhan Beban Kerja Dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program Sekolah Penggerak
Linieritas Guru Sertifikasi
Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
  • Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
  • Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.
  • Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
  1. lmu komputer
  2. Informatika
  3. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
  4. MIPA/sains.
  • Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
  • Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  • Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
  • Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai
  1. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
  2. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
  • Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B selain:
  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. PJOK
  3. Bahasa Inggris; dan
  4. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
  • Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:
  1. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris
  2. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan
  3. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 
  4. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
  • Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh
  1. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal
  2. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan
  3. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 
  4. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka. 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum PrototipeTahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon