Showing posts with label Kurikulum. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum. Show all posts

Monday, July 18, 2022

Jadwal Pelajaran Kurikulum Merdeka Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI

Jadwal Pelajaran Kurikulum Merdeka Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI

Jadwal Pelajaran Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum Merdeka- Tahun ajaran baru sudah kembali aktif, ini artinya semua satuan pendidikan sudah mulai beraktifitas melaksanakan kegiatan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) 
Jadwal Pelajaran Kurikulum Merdeka
Di tahun ajaran baru 2022/2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan SK Nomor 56/M/2022 tentang Penerapan Kurikulum Dalam Rangka pemulihan Pembelajaran yang intinya bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka

Selain itu, bagi Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023 juga acuan kurikulumnya juga harus mengacu pada Kurikulum Merdeka, baik alokasi JTM, Beban Kerja Guru maupun linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

Jadwal pelajaran yang menggunakan kurikulum Merdeka Belajar memiliki 2 pilihan struktur yaitu pembelajaran intarkurikuler dan projek penguatan profil pelajar pancasila (P5)

Projek penguatan profil pelajar pancasila merupakan projek lintas disiplin ilmu yang kontekstual dan berbasis pada kebutuhan masyarakat atau permasalahan di lingkungan satuan pendidikan. (Pada pendidikan kesetaraan berupa projek pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil Pelajar Pancasila).

Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Jadwal pelajaran tahun 2022/2023 kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum Merdeka diakumulasikan jam perminggu (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 20% - 30 % (dua puluh persen hingga tiga puluh persen) beban belajar per tahun

Peysunan Jadwal Pelajaran Pada Kurikulum Merdeka


Dalam menyusun Jadwal Pelajaran bagi satuan pendidikan/madrasah kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka, berikut ini beberapa cara dalam menyusun Jadwal Pelajaran yang dapat anda jadikan sebagai referensi dalam penyusunan Jadwal Pelajaran pada Kurikulum Merdeka
  • Per Jam
Mengalokasikan 1-2 jam pelajaran di akhir hari, khusus untuk mengerjakan projek. Bisa digunakan untuk eksplorasi di sekitar satuan pendidikan sebelum peserta didik pulang.
  • Per Hari
Menentukan satu hari dalam seminggu untuk pelaksanaan projek (misalnya hari Jumat). Seluruh jam belajar pada hari itu digunakan untuk projek.
  • Per Periode
Mengumpulkan dan memadatkan pelaksanaan tema dalam satu periode waktu misalnya 2 minggu atau 1 bulan, di mana semua pendidik berkolaborasi.

Jadwal Pelajaran Kurikulum Merdeka Kelas 1-6 SD/MI


Berikut ini beberapa contoh Jadwal Pelajaran Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI pada Kurikulum Merdeka yang dapat rekan-rekan jadikan sebagai referensi dalam menyusun Jadwal Pelajaran Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan/madrasah masing-masing

Silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat melihat referensi Jadwal PelajaranKelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI pada Kurikulum Merdeka berikut ini
  • Jadwal Pelajaran Kelas 1 SD/MI Disini
  • Jadwal Pelajaran Kelas 2 SD/MI Disini
  • Jadwal Pelajaran Kelas 3 SD/MI Disini
  • Jadwal Pelajaran Kelas 4 SD/MI Disini
  • Jadwal Pelajaran Kelas 5 SD/MI Disini
  • Jadwal Pelajaran Kelas 6 SD/MI Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jadwal Pelajaran Kurikulum Merdeka Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI ini semoga dengan adanya referensi penyusunan jadwal pelajaran dapat memberikan manfaat untuk kita semua

Tuesday, June 21, 2022

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA/MAK Tahun 2022

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA/MAK Tahun 2022

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan

Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial

Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA/MAK


Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. 

Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

Struktur kurikulum merdeka pada MA dan MAK secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MA/MAK atau lintas aspek perkembangan anak pada RA.

Struktur kurikulum merdeka pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Fase E dan Fase F
  • Fase E untuk kelas X;
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X MA tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. 

Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
  1. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
  2. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
  3. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
  • Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama, yaitu:
  1. kelompok mata pelajaran umum Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik MA.
  2. kelompok mata pelajaran agama Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok ini.
  3. kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
  4. kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
  5. kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.
  6. kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA
Struktur Kurikulum Merdeka


Struktur Kurikulum Merdeka MAK atau Madrasah Aliyah Kejuruan mengacu ke Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 347 Tahu 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

MAK atau Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat

Untuk mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2022 yang sesuai dengan KMA 347 Tahun 2022 silahkan anda dapat melihatnya pada tabel struktur kurikulum merdeka belajar beserta alokasi waktu belajaran per tahun berikut ini
Mata   Pelajaran Alokasi Waktu Belajar
Per Tahun
X XI XII
Pendidikan   Agama Islam*;
a. Al-Qur’an   Hadis 72 (2) 72 (2) 64 (2)
b. Akidah   Akhlak 72 (2) 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah   Kebudayaan Islam 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Bahasa   Arab 144 (4) 72 (2)
Pendidikan   Pancasila 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Bahasa   Indonesia 108 (3) 108 (3) 108 (3)
Matematika 108 (3) 108 (3) 108 (3)
Ilmu   Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi 216 (6)
Ilmu Pengetahuan Sosial : Sosiologi, Ekonomi,
Sejarah, Geografi
288 (8)
Bahasa   Inggris 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Pendidikan   Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Sejarah 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Seni dan Budaya ***;
     1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
72 (2) 72 (2) 64 (2)
Muatan   Lokal 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Kelompok Mata   Pelajaran Agama
Ilmu Tafsir





792 (22) 704 (22)
Ilmu Hadis
Ilmu Fiqih
Bahasa   Arab
Kelompok Mata   Pelajaran MIPA:
Biologi
Kimia
Fisika















































Informatika
Matematika   tingkat lanjut
Kelompok Mata   Pelajaran IPS:
Sosiologi
Ekonomi
Geografi
Antrapologi
Kelompok Mata   Pelajaran Bahasa dan Budaya:
Bahasa   Indonesia tingkat lanjut
Bahasa   Inggris tingkat lanjut
Bahasa Korea
Bahasa   Arab
Bahasa   Mandarin
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa   Prancis
Mata Pelajaran Kelompok Vokasi dan Prakarya:
Prakarya dan kewirausahaan
(budidaya, kerajinan, rekayasa,
atau pengolahan) *****
Total per   tahun ******* 1584 (44) 1800 (51) 1624 (51)

Keterangan
  1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
  2. Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam memperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
  3. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas X dan XI
  4. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas XII
  5. * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. Pada Madrasah Aliyah yang memiliki muatan khusus keunggulan keagamaan (MAPK) pembelajaran kelompok ini dilaksanakan dalam bentuk mata pelajaran Al Qur’an Hadis diajarkan dalam mata pelajaran Tafsir ,Hadis, Ilmu Tafsir, dan Ilmu Hadis. Mata pelajaran Akidah Akhlak diajarkan dalam mata pelajaran Ilmu kalam dan Akhlak Tashawuf. Mata Pelajaran Fikih diajarkan dalam fikih dan Ushul Fikih. Beban belajar masing-masing matapelajaran turunan untuk muatan keunggulan keagamaan tersebut adalah 72 (2). Dalam pengelolaan waktu pembelajaran dimaksud, madrasah diberi kewenangan untuk melakukan penambahan jam pelajaran pada pagi, siang atau sore hari terpadu dengan pembelajaran di asrama.
  6. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) Pekan untuk memenuhi alokasi proyek 27 (dua puluh tujuh) Pekan untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, serta Seni dan Prakarya.
  7. *** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya dan Kewirausahaan). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya dan Kewirausahaan).
  8. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  9. Mata Pelajaran Al Qur’an Hadis kelas XI memiliki Alokasi 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama:
  10. Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XI memiliki Alokasi Intrakurikuler 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama
  11. Mata Pelajaran al-Qur’an Hadis kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama:
  12. Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per pekan) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama
  13. Siswa memilih mata pelajaran dari minimum 2 kelompok pilihan hingga syarat minimum jam pelajaran terpenuhi (total JP: 51/pekan; JP untuk mapel pilihan: 22 JP/pekan Madrasah membuka minimum 2 kelompok mata pelajaran. Apabila sumberdaya memungkinkan, sekolah dapat membuka lebih dari dua kelompok memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran), disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik
  14. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
  15. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MA menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.
Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.

Teknis Pembelajaran pada MA yang ditetapkan melakukan diversifikasi layanan sebagai MA Program Keagaman (MAPK), MA Akademik, dan MA plus Keterampilan diatur pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MA Tahun 2022/2023 ini semoga mermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah

Tuesday, June 14, 2022

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan

Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial

Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs


Struktur kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022/2023 terdiri atas 2 (dua) fase yaitu Fase D dan E. Fase D yaitu untuk kelas VII dan kelas VIII, sedangkan fase E pada kelas IX.

Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. 

Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
Struktur Kurikulum Merdeka Belajar jenjang MTs


Untuk mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka Belajar jenjang MTs Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan anda perhatikan struktur kurikulum Baru Madrasah berikut

Struktur Kurikulum MTs 2022/2023

Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Belajar Jejang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2022/2023 yang berhasil mimin rangkai sesuai dengan KMA nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2022

Mata Pelajaran Alokasi Waktu
Belajar Per Tahun
VII-VIII IX
Pendidikan   Agama Islam*;
a. Al-Qur’an   Hadis 72 (2) 64 (2)
b. Akidah   Akhlak 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah   Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2)
Bahasa   Arab 108 (3) 96 (3)
Pendidikan   Pancasila dan Kewarganegaraan 72 (2) 96 (3)
Bahasa   Indonesia 108 (5) 192 (6)
Matematika 144 (4) 160 (5)
Ilmu   Pengetahuan Alam 144 (4) 160 (5)
Ilmu   Pengetahuan Sosial 108 (3) 128 (4)
Pendidikan   Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 96 (3)
Informatika 72 (2) 96 (3)
Seni dan Prakarya **;
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya, Kerajinan,
     Rekayasa atau Pengolahan)
72 (2) 96 (3)
Muatan   Lokal 72 (2) 72 (2)
Total ***** 1440 (40) 1568 (49)
Keterangan
  1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
  2. Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
  3. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas VII -VII
  4. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX
  5. * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
  6. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya yang diprogramkan madrasah.
  7. **** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  8. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil asesmen.
  9. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
  10. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
  11. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa, misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022/2023 ini semoga mermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2022

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2022

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan

Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial

Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI


Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2022/2023 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila
Struktur Kurikulum Merdeka
Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase
  1. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
  2. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
  3. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. 

Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

Mata Pelajaran Alokasi Waktu Per Tahun
I II III-V VI
Pendidikan Agama Islam*;
a. Al-Qur’an Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2)
Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4)
Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6)
Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
Seni dan Budaya **;
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa)
108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
Bahasa   Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Muatan Lokal   **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) ***
Total ***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40)

Keterangan
  1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
  2. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V
  3. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI
  4. Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
  5. * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
  6. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.
  7. **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
  8. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  9. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
  10. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.

Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2022/2023 ini semoga mermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah

Monday, April 25, 2022

KMA 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

KMA 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan KMA (Keputusan Menteri Agama) Republik Indonesia dengan Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
KMA 347 Tahun 2022
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah

Pada Tahun sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA) diantaranya KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.

Dengan adanya perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah.

Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah

Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.

Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi:
  • Standar Kelulusan
  • Standar Isi
  • Struktur Kurikulum
  • Implementasi Kurikulum di Madrasah
  • Pembelajaran dan Asesmen
  • Penguatan Profil Pelajar Pancasila
  • Kurikulum Operasional Madrasah
  • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
  • Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
  • Capaian Pembelajaran

Download KMA 347 Tahun 2022


Untuk mempelajari KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah ini silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari dan memahami KMA 347 Tahun 2022 pada tautan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait KMA 347 Tahun 2022 ini, semoga dengan adanya Keputusan Menteri Agama ini dapat memberikan kemudahan bagi madrasah dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah

Friday, December 31, 2021

Linieritas Guru Sertifikasi Pada Kurikulum Baru Tahun 2022

Linieritas Guru Sertifikasi Pada Kurikulum Baru Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan sebuah Keputusan terkait Pemenuhan Beban Kerja Dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program Sekolah Penggerak
Linieritas Guru Sertifikasi
Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
  • Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
  • Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.
  • Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
  1. lmu komputer
  2. Informatika
  3. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
  4. MIPA/sains.
  • Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
  • Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  • Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
  • Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai
  1. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
  2. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
  • Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B selain:
  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. PJOK
  3. Bahasa Inggris; dan
  4. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
  • Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:
  1. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris
  2. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan
  3. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 
  4. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
  • Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh
  1. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal
  2. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan
  3. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 
  4. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka. 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum PrototipeTahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua

Wednesday, December 15, 2021

Struktur Kurikulum Baru Tahun 2022 Dan Alokasi Waktu Mata Pelajaran Jenjang SMA

Struktur Kurikulum Baru Tahun 2022 Dan Alokasi Waktu Mata Pelajaran Jenjang SMA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberlakukan Kurikulum Paradigma Baru Tahun 2021 secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah penggerak kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia
Struktur Kurikulum Baru Tahun 2022 Dan Alokasi Waktu
Pada saat ini Kurikulum Paradigma Baru Tahun 2021 telah di terapkan di 2500 Satuan Pendidikan yang ada di Indonesia dan nantinya Kurikulum Baru Tahun 2022 ini akan diberlakukan di satuan pendidikan yang ada di seluruh Indonesia

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa Kurikulum Baru Tahun 2021 merupakan kurikulum penyempurna dari kurikulum-kurikulum sebelumnya, dan yang lebih pentingnya lagi bahwa kurikulum baru ini terdapat 7 hal baru yang sudah dijelaskan pada postingan sebelumnya, selain itu pada Kurikulum Paradigma Baru ini nantinya akan mengutamakan tiga komponen yang baru diantaranya

1. Berbasis kompetensi

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh, sebagai Capaian Pembelajaran (CP).

2. Pembelajaran yang fleksibel

Penyusunan Capaian Pembekajaran dalam fase-fase (2-3 tahun per fase), sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk belajar sesuai dengan tingkat pencapaian (TaRL), kebutuhan, kecepatan, dan gaya belajarnya.

Pengurangan muatan atau konten agar peserta didik memiliki waktu yang memadai untuk menguasai kompetensi yang ditargetkan.

3. Karakter Pancasila

Sinergi antara kegiatan pembelajaran rutin sehari-hari di kelas dengan kegiatan nonrutin (projek) interdisipliner yang berorientasi pada pembentukan dan penguatan karakter berdasarkan kerangka Profil Pelajar Pancasila.

Kurikulum ini menguatkan praktik kurikulum berbasis konteks satuan pendidikan yang sudah diatur dalam kurikulum-kurikulum sebelumnya.

Struktur Kurikulum Baru Jenjang SMA


Struktur kurikulum berisi kegiatan bermain-belajar yang mengacu pada ketercapaian Capaian Pembelajaran (CP), projek penguatan profil pelajar Pancasila, program-program lain yang dilakukan satuan pendidikan, dan jam kegiatan bermain-belajar.

Kerangka Dasar Kurikulum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada Tujuan Pendidikan Nasional dan SNP

Pada Kurikulum Baru Tahun 2022 jenjang pendidikan menengah atas (SMA) telah mengalami perubahan mata pelajaran diantaranya pada kelas 10 SMA seperti yang ditunjukan pada tabel di bawah ini
Kurikulum 2013 Arah Perubahan Kurikulum
Siswa langsung masuk dalam program peminatan (IPA, IPS, atau Bahasa & Budaya)Belum ada peminatan, siswa mengambil semua mata pelajaran wajib Di kelas 10 siswa menyiapkan diri untuk menentukan pilihan mata pelajaran di kelas 11. Siswa perlu berkonsultasi dengan guru BK, wali kelas, dan orang tua
Tidak ada mata pelajaran IPA dan IPS. Mata pelajaran langsung spesifik pada Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, dsb
Mata pelajaran kelompok IPA dan IPS terdiri dari:
1. IPA: Fisika, Kimia, Biologi (6JP)/minggu
2. IPS: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi (8JP/minggu)
Sekolah dapat menentukan pengorganisasian IPA dan IPS berdasarkan sumberdaya yang tersedia, yaitu dengan memilih:
a. Sistem blok - team teaching dalam perencanaan namun guru Fisika, Kimia, Biologi mengajar bergantian
b. Sebagai mata pelajaran berdiri sendiri-sendiri
c. Terintegrasi - team teaching dalam perencanaan dan pembelajaran Setiap tengah dan akhir semester ada unit inkuiri yang mengintegrasikan mapel-mapel dalam masing-masing IPA dan IPS Siswa menulis esai sebagai salah satu syarat kelulusan. Partisipasi dalam berbagai kegiatan pembelajaran diharapkan memberi inspirasi terkait topik yang dipilih

Sedangkan perubahan kurikulum baru pada kelas 11 dan 12 SMA silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tabel berikut
Kurikulum 2013 Arah Perubahan Kurikulum
Pilihan program peminatan (sejak kelas 10) Siswa yang masuk ke dalam suatu program cenderung hanya akan mempelajari disiplin ilmu tersebut saja. Kesempatan untuk eksplorasi disiplin ilmu yang lain semakin sempit. Siswa perlu mengambil keputusan tentang studi di perguruan tinggi sejak lulus SMP, dan kajian menunjukkan bahwa banyak diantara mereka yang merasa salah jurusan Terjadi stratifikasi program, di mana IPA dianggap lebih baik daripada yang lain, dan kesempatan untuk masuk ke berbagai program studi di perguruan tinggi lebih besar untuk lulusan program IPA Angka siswa masuk perguruan tinggi masih rendahSiswa memilih mata pelajaran dari kelompok pilihan Siswa memilih mata pelajaran dari minimum 2 kelompok pilihan  hingga syarat minimum jam pelajaran terpenuhi (total JP: 40/minggu; JP untuk mapel pilihan: 22 JP/minggu) Ada 5 kelompok mata pelajaran yang direkomendasikan, yaitu:
● MIPA: Matematika peminatan, Fisika, Kimia, Biologi, Informatika
● IPS: Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Antropologi
● Bahasa dan Budaya: Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa Asing lainnya
● Vokasi/Karya Kreatif: Budidaya, Rekayasa, dsb.
● Seni dan Olahraga* (khusus untuk sekolah-sekolah yang ditetapkan pemerintah)
Sekolah membuka minimum 2 kelompok mata pelajaran. Apabila sumberdaya memungkinkan, sekolah dapat membuka lebih dari dua kelompok Sekolah dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan setempat untuk mengembangkan CP mata pelajaran Vokasi

Alokasi Jam Mata Pelajaran Jenjang SMA


Untuk mengetahui alokasi jam pada masing-masing mata pelajaran yang ada di kelas 10 SMA silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan alokasi waktu pada Kurikulum Paradigma Baru berikut ini
Alokasi Jam Mata Pelajaran Kelas 10 SMA

Seperti halnya di SMP, di kelas 10 SMA:
  • IPA terdiri dari Fisika, Kimia, dan Biologi;
  • IPS terdiri dari Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, dan Geografi Sejarah Indonesia dan Sejarah Dunia digabung menjadi “Sejarah”
Minimal 25% jam pelajaran dari setiap mata pelajaran wajib dialokasikan untuk projek kokurikuler

Sedangkan untuk alokasi jam pada kurikulum baru untuk tiap mata pelajaran di kelas 11 dan 12 SMA seperti pada tabel berikut 
Alokasi Jam Mata Pelajaran Kelas 11, 12 SMA


Total jp/minggu = 44
22 jp dialokasikan untuk mapel pilihan dari kelompok IPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Vokasi Hanya mapel kelompok umum (highlighted hijau dalam tabel) yang diintegrasikan dengan projek kokurikuler
*Pilih salah satu
**Pembelajaran reguler tidak penuh 36 minggu untuk memenuhi alokasi projek (hanya 27 minggu)
***Diselenggarakan bila Satuan Pendidikan memiliki sumberdaya yang mencukupi. 
Jika sekolah membuka kelompok ini,siswa wajib mengambil minimal 1 mapel dari tiap kelompok

Untuk mengetahui Struktur Kurikulum Baru Tahun 2022 untuk jenjang SD dan SMP silahkan rekan-rekan dapat mencari tahu pada tautan berikut
  • Struktur Kurikulum Jenjang SD Disini
  • Struktur Kurikulum Jenjang SMP Disini
  • Struktur Kurikulum Jenjang SMA Disini
Demikian ynag dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Paradigma Baru Tahun 2022 jenjang SMA ini, semoga bermanfaat untuk kita semua