Tuesday, January 11, 2022

Kriteria Dan Persyaratan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Tags

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali akan segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 pada tahun 2022 dan rencananya pendaftaran dan seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III ini akan mulai dilakukan pada bulan Januari tahun 2022
Kriteria Dan Persyaratan PPPK
Pengumuman lebih lanjut terkait pembukaan pendaftaran seleksi kompetensi tahap III PPPK Guru tahun 2022 ini akan disampaikan usai pengumuman hasil pasca sanggah PPPK tahap II diumumkan, untuk itu silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pantau terus laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek pada alamat berikut https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
 
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III dapat diikuti oleh peserta PPPK yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II. 

Kriteria Seleksi PPPK Tahap III


Untuk itu, berikut ini beberapa kriteria lengkap untuk peserta PPPK guru tahun 2022 yang bisa ikut pada seleksi PPPK tahap III nanti, silahkan rekan-rekan pelajari dan simak kriterianya di bawah ini
  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II 
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II 
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II 
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II 
Jika rekan-rekan ruang pendidikan termasuk kedalam kriteria yang dapat mengikuti seleksi peserta PPPK tahap 3, silahkan anda perhatikan juga beberapa persyaratan terkait pemilihan formasi di seleksi tahap III nanti

Persyaratan Pemilihan Formasi PPPK Tahap III


Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022 tahap 3 silahkan anda dapat memperhatikan beberapa persyaratan dalam memilih formasi yang dibutuhkan berikut ini
  • Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya. 
  • Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II 
  • Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.

Jenis-jenis Seleksi PPPK Guru tahap 3


Pada seleksi PPPK guru tahap 3, ada beberapa jenis seleksi yang harus diikuti oleh masing-masing peserta PPPK guru tahap 3 diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
  3. Seleksi wawancara
Seleksi Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:
  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.
  • Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.
  • Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi
  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kriteria dan Persyaratan Pemilihan formasi PPPK Guru Tahun 2022 tahap 3 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan yang akan mengikuti tahapan seleksi PPPK guru Tahap III tahun 2022 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon