Friday, February 25, 2022

Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA Dan SMK Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan dengan nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis Penulisan Blangko Ijazah

Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, sedangkan Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah

Salah satu dokumen yang harus di selesaikan oleh setiap satuan Pendidikan ketika memasuki masa kelulusan peserta didiknya adalah menyiapkan blangko ijazah yang nantinya akan di serahkan kepada setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus dalam ujian sekolah maupun ujian nasional

Oleh karena itu bagi setiap satuan Pendidikan baik jenjang pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK hal yang paling penting untuk di perhatikan sebelum memberikan blangko ijazah kepada setiap peserta didiknya yang telah lulus ialah harus melakukan penulisan blangko ijazah sesuai dengan aturan yang berlaku

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Ijazah dapat dijadikan sebagai bukti fisik bagi setiap peserta didik bahwa ia dinyatakan telah benar-benar lulus dalam mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan selama berada di satuan Pendidikan yang di masukinya

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022


Berikut ini merupakan petunjuk umum pengisian blangko ijazah SD, SMP, SMA, SMK Sederajat adalah sebagai berikut.
  • Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran.
  • Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan.
  • Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib.
  • Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
  • Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan

Unduh Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022


Untuk mempelajari lebih jelas dan rincinya terkait regulasi penulisan, pemusnahan blangko ijazah dan lain sebagainya silahkan anda dapat mempelajari dan mengacu pada Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penulisan Ijazah SD/SMP/SMA dan SMK Tahun 2022 ini semoga dengan adanya regulasi ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penulisan ijazah di tahun 2022

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon