Saturday, March 5, 2022

Juknis PIP Madrasah Tahun 2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis PIP Madrasah

Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 ini merupakan sebuah petunjuk teknis dan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring

Nilai bantuan PIP untuk setiap siswa madrasah sesuai dengan Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta

Berdasarkan besaran bantuan PIP Madrasah yang sesuai dengan pengelompokan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain: 
  • Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Kriteria Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2022


Dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 di jelaskan ada beberapa kriteria siswa madrasah yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2022 diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut

1. PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021. 
  2. Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  3. Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: 
  • Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
  • Peserta Didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam; 
  • Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); 
  • Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
  • Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
  • Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah. 
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia. 

3. Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2022


Untuk mempelajari Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 silahkan rekan-rekan dapat membaca Juknis PIP Tahun 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 ini semoga dengan terbitnya Petunjuk Teknis ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan penyaluran program Indonesia Pinta Tahun 2022 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon