Tuesday, March 1, 2022

Tahapan Dan Mekanisme Verval PIP Madrasah Tahun 2022

Direktorat Jenderal Pendidkan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022 

Tahapan Dan Mekanisme Verval PIP

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022

Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022.

Langkah-langkah Verval PIP Madrasah Tahun 2022


Untuk mengetahui langkah-langkah melakukan verval data peserta penerima PIP Tahun 2022 silahkan perhatikan beberapa langkah yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut
  • Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  • Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan
  • Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.

Tahapan Verval PIP Madrasah Tahun 2022


Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:

A. Madrasah

  • Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  • Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval
  • Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya
  • Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan
  • Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi sebagaimana form di aplikasi.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya
  • Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
  • Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;

D. Direktorat KSKK Madrasah

  • Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
  • Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2022 dan memproses pencairan bantuan
  • Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Verval Penerima PIP Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua, untuk mengetahui Surat Edaran tersebut silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya Disini

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon