Friday, April 22, 2022

Surat Edaran Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022 dengan nomor B-312/Dt.I.II/KS.02/04/2022 bersifat Penting untuk dipedomani dan di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah
Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Dalam rangka mewujudkan akses transformasi digital bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengoptimalisasi layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dengan beberapa regulasi sebagaimana yang dijelaskan dalam surat edaran berikut ini
  • Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Simpatika pada laman https://simpatika.kemenag.go.id, kerena data pribadi guru bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui oleh orang lain
  • Data individu yang dimaksud pada poin satu di atas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, Kartu Keluarga dan dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya; KTP dan Kartu Keluarga di upload di Simpatika untuk meningkatkan kualitas dan validitas data individu
  • Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru. Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Seluruh Madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022 dan melakukan koordinasi intensif secara berjenjang dengan Kankemenag Kabupaten / Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
  • Tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja berbasis digital bagi guru PNS akan dirilis mulai tahun pelajaran akademik 2022/2023
Mengingat pentingnya implementasi beberapa hal tersebut di atas, kami mengharapkan sinergitas dengan seluruh satuan kerja terkait dalam membangun strategi percepatan Towards Digital Literacy di seluruh madrasah, dan menunjang pengambilan kebijakan strategis di Kementerian Agama

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajari dan pedomani Surat Edaran terkait implementasi layanan Simpatika Tahun 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022 ini semoga dapat dijadikan acuan dalam membangun strategi percepatan Towards Digital Literacy di seluruh madrasah

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon