Thursday, January 19, 2023

Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor: Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis TPG Guru Madrasah
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Dalam Juknis TPG Madrasah tahun 2023 dijelaskan bahwa besaran tunjangan yang akan diterima oleh Guru yang sudah Sertifikasi terbagi kedalam 4 kelompok diantaranya sebagai berikut
  1. Pertama guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
  2. Kedua bagi pengawas madrasah, juga akan diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan\
  3. Ketiga untuk Guru dan Kepala Madrasah yang sudah inpassing (disetarakan) akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan tanpa menghitung masa kerja.
  4. Keempat bagi guru dan kepala madrasah berstatus bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing) akan mendapatkan TPG sebesar Rp. 1.500.000. dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Pembayaran TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2023


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
Selanjutnya di dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 juga terdapat Kriteria Satuan Administrasi Pangkal, yakni sebagai berikut
  • Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
  • Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/ rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
  • Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
  • Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
  • Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).
  • Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;
  • Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
  • Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2023


Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Junis TPG Madrasah Tahun 2023 pada file yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut ini
  • Junis TPG Madrasah 2023
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon