Tuesday, January 24, 2023

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap 2022/2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Nomor : B- 472 /Kw.13.02/PP.00/01/2023 pada tanggal 24 Januari 2023
Pengelolaan Simpatika
Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) lebih rincinya bisa anda baca di Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap pada pstingan sebelumnya atau ringkasnya bisa anda baca berikut ini :
  • Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  • Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
  • Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;
  • Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
  1. Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
  2. Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
  • Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;
  • Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
  1. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
  • Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
  • Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
  • Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023.
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon