Sunday, August 20, 2023

Validasi Data PTK Di Simpatika Jadi Dasar Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Penginputan data rinci PTK yang valid di akun Simpatika akan menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pemberian kesejahteraan Guru Madrasah baik berupa Tunjangan Profesi Guru , Tunjangan Insentif GBPNS, Tunjangan Inpassing Tunjangan Kinerja Guru PNS dan lainnya
Validasi Data PTK Di Simpatika
Pada Tahun ini Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pendis Kemenag akan menerbitkan SK Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (SK Inpassing) bagi Guru Madrasah yang sudah sertifikasi dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

Regulasi Penerbitan SK Inpassing telah diatur dalam Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 diantaranya Guru Madrasah yang sudah sertifikasi akan mengusulkan ajuan SK Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing dengan mengunggah bukti fisik yang terdiri dari Surat Usulan Permohonan pemberian kesetaraan, Ijazah S1/D4 dan Pakta Integritas

Dalam mempersiapkan pembukaan pendaftaran Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023, tentu saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing Guru Madrasah diantaranya adalah Status Kepegawaian, SK pengangkatan pertama sebagai Guru, Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA, sudah verval ijazah, data potofolio/data rinci PTK di Akun Simpatika harus benar-benar valid, no NIK, Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik 

Cek Validasi Data PTK Di Simpatika


Dasar Pemberian SK Inpassing tahun 2023 akan menggunakan data Informasi yang telah guru madrasah input dalam akun Simpatika, untuk itu sebelum pembukaan Usulan SK Inpassing resmi di buka silahkan anda pastikan bahwa data-data di bawah ini sudah benar-benar valid dan sesuai dengan aslinya
  1. NIK, Alamat, jenis kelamin, status keluarga, email aktif dan nomor WA, pastikan harus yg aktif
  2. Menu Riwayat Pegawai, Status harus terisi dengan GTY jika guru tersebut ngajar di madrasah swasta. jika guru tersebut mengajar di Madrasah Negeri, maka pastikan isiannya GTT.
  3. Menu Fungsi dan Jabatan, harus terisi GURU.
  4. TMT di menu Riwayat Pegawai dan di menu fungsi dan jabatan harus sama baik tanggal, bulan dan tahun juga nomor sk.
Pastikan data-data diatas benar-benar valid karena akan menjadi acuan Dirjen KSKK dalam memvalidasi ajuan SK Inpassing dan pemberian kesejahteraan Guru Madrasah. jika ada data yang belum valid silahkan anda lakukan perubahan dengan mengirimkan S12a/b ke admin Simpatika Kabupaten masing-masing

Cara Ajuan Perubahan Riwayat Pegawai Di Simpatika


Seperti yang sudah di sebutkan diatas bahwa TMT di menu Riwayat Pegawai dan di menu fungsi dan jabatan harus sama baik tanggal, bulan dan tahun juga nomor sk, untuk itu jika pada kedua menu tersebut terdapat perbedaan maka silahkan anda lakukan perubahan dengan cara sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login akun Simpatika masing-masing
  • Langkah kedua silahkan anda klik pada menu Riwayat Pegawai
  • Selanjutnya silahkan anda klik pada icon segi tiga terbalik kemudian klik "edit"
    Edit Riwayat Pegawai

  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi data Status Kepegawaian sebagai GTY/PTY, GTT/PTT 
  • Untuk pengisian No dan Tanggal SK silahkan anda samakan dengan data yang ada di menu Status dan Jabatan 
    data Status Kepegawaian

  • Selanjutnya silahkan klik Simpan Perubahan
  • Perhatian!! Pastikan Anda melakukan Ajuan Perubahan Data dengan klik tombol Jadikan Permanen  setiap Anda melakukan perubahan data rinci pada Portofolio Anda.
  • Pada notifikasi yang muncul, Periksa kembali Perubahan Data yang telah Anda lakukan. Jika masih terdapat kesalahan, pilih batal dan benahi data yang salah tersebut, namun jika sudah sesuai klik Setuju & Cetak Ajuan.
  • Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a)  tersebut kepada Admin Kemenag setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan Data Rinci Anda
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Acuan Dasar Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon