Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Tuesday, December 8, 2020

Juknis Pelaksanaan BIMTEK Penerapan EDM dan e-RKAM Madrasah Tahun 2020

Juknis Pelaksanaan BIMTEK Penerapan EDM dan e-RKAM Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM adalah sebuah panduan dan strategi manajemen perubahan yang diperlukan guna untuk mendukung keberhasilan akan program transformasi madrasah digital melaluipenerapan e-RKAM
Juknis Pelaksanaan BIMTEK e-RKAM
Seperti yang sudah disebutkan dalam Panduan Penggunaan e-RKAM Madrasah Tahun 2020 bahwa e-RKAM merupakan sebuah aplikasi yang akan digunakan untuk pengelolaan keuangan madrasah baik itu pengelolaan proses perencanaan penganggaran, penatausahaan maupun pelaporan yang dapat di akses secara online atau offline seperti yang sudah di sebutkan dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 bahwa nanti pengelolaan dana BOS Madrasah akan menggunakan aplikasi e-RKAM

Peluncuran aplikasi e-RKAM merupakan sebuah trobosan baru yang dikembangkan Kementerian Agama untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tentunya masih jarang orang yang tahu cara menggunakannya, walaupun Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penggunaan Aplikasi e-RKAM namun masih belum cukup di kategorikan mahir dalam mengoprasionalkan aplikasi e-RKAM ini tanpa adanya Bimbingan Teknis (BIMTEK) dari pengembang aplikasi

Serangkaian kegiatan Bimbingan Teknis EDM dan e-RKAM secara berjenjang rencananya akan dilakukan secara face-to-face training mulai dari Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan seluruh Satuan Pendidikan Madrasah yang berjumlah 15,422 madrasah pada Tahun 2020, dan sisanya dilaksanakan 2 tahun berikutnya dengan total hampir 50 ribu madrasah. 

Pelaksanaan Bimtek ini sesungguhnya merupakan sebuah strategi manajemen perubahan yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja dan sekaligus mendukung keberhasilan program transformasi madrasah digital melalui penerapan e-RKAM.

Mekanisme yang akan digunakan dalam kegiatan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM ini akan menggunakan sistem bejenjang mulai dari Tim Inti Nasional (TIN), Tim Inti Provinsi (TIP) Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) dan Tim Inti Madrasah

Mekanisme Pelaksanaan Bimtek e-RKAM


Kegiatan Bimtek EDM dan e-RKAM ini akan diikuti oleh 40 orang Tim Inti Nasional, 108 orang Tim Inti Provinsi, 769 orang Tim Inti Kabupaten/Kota, dan 46.266 orang Tim Inti Madrasah.

Kegiatan Bimtek ini akan di selenggarakan dalam 1.157 rombongan belajar virtual (virtual classroom) secara paralel dalam jangka waktu bulan September sampai dengan November 2020. Mengingat jumlah madrasah yang menjadi sasaran cukup besar dan berada di wilayah sebaran yang sangat luas, maka Bimtek ini akan dilaksanakan dengan menggunakan model berjenjang atau sering dikenal dengan Cascade Model 

Pada awalnya Implementasi Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM didesain dengan pendekatan tatap muka. Namun, karena terjadi pandemi Covid-19, maka Bimtek tersebut dilaksanakan dengan pendekatan blended learning, perbaduan antara Bimtek secara daring (dalam jaringan) atau on-line, dan tatap muka. 

Untuk mengurangi pertemuan peserta Bimtek dalam jumlah besar, maka tatap-muka-pun dilaksanakan secara jarak jauh dengan menggunakan format Teleconference. Oleh karena itu, di setiap jenjang Bimtek diperlukan sejumlah fasilitator sebagai berikut:
  • Fasilitator Tingkat Nasional, tergabung dalam Tim Inti Nasional (TIN);
  • Fasilitator Tingkat Provinsi, tergabung dalam Tim Inti Provinsi (TIP);
  • Fasilitator Tingkat Kabupaten/Kota, tergabung dalam Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK);
  • Sedangkan personel madrasah yang mengelola e-RKAM adalah Kepala Madrasah, Bendahara Madrasah, Wakil Kepala/Guru, yang tergabung dalam Tim Inti Madrasah (TIM).

Unduh Juknis BIMTEK e-RKAM


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) penerapan EDM dan e-RKAM silahkan anda dapat mempelajarinya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pelaksanaan BIMTEK Penerapan EDM dan e-RKAM Madrasah ini, semoga dengan adanya buku Juknis Bimtek ini bermanfaat guna menunjang ketercapaian tujuan proyek REP-MEQR, sehingga pada akhirnya proyek ini akan menghasilkan peningkatan capaian pembelajaran siswa madrasah.

Wednesday, July 1, 2020

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2020

Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua dengan Nomor :B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 pada Tanggal 25 Juni 2020
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2020

Perubahan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 mengalami dua kali perubahan, yang pertama perubahan Juknis BOS RA da Madrasah terdapat pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Sedangkan perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua akan mimin jelaskan sedikit terkait perubahan apa saja yang terdapat pada perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah yang kedua ini, untuk itu silahkan anda simak penjelasan singkat berikut ini

Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan komponen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia khususnya di lingkungan Madrasah

Baca Juga:

Meskipun dalam penggunaan pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah terdapat penambahan, namun hal ini tidak sesuai dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA, lalu berapa kah dana BOP RA Dan BOS Madrasah yang diperoleh oleh RA dan Madrasah pada Semester II nanti?..untuk mengetahui berapa jumlah yang akan diperoleh masing-masing RA dan Madrasah silahkan anda simak penjelasan Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 di bawah ini

Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II


Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 adalah sebagai berikut
  • Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  • Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  • Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  • Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000
Dari ketentuan yang di jelaskan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah pada semeter ke II nanti akan ada penurunan, yang sudah barang tentu hal ini akan menjadi kabar buruk bagi satuan pendidikan RA maupun Madrasah.

Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun, sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya

Unduh Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahap II


Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah tahap ke II Tahun 2020 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahap Ke II Tahun 2020 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan dan pelaporan nanti

Sunday, February 16, 2020

Gaji Guru Honorer Naik 50% Dari Dana BOS (Baca  Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler)

Gaji Guru Honorer Naik 50% Dari Dana BOS (Baca Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler)

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis dalam pengelolaan BOS Reguler Tahun 2020, Peraturan tersebit diterbitkan pada tanggal 05 Februari Tahun 2020 dengan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Juknis BOS Reguler).
permendikbud nomor 8 tahun 2020

Kabar Gembira bagi Guru Honorer bahwa gaji untuk tahun ini akan naik 50% dari Dana BOS Reguler

Tujuan di berikannya BOS Reguler adalah untuk membantu biaya operasional Sekolah dan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Penggunaan dana BOS Reguler ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektifitas, efesiensi, akuntabilitas dan transparansi.

Syarat Sekolah Penerima BOS Reguler


Sekolah yang ingin menerima BOS Reguler ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan, persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sesuai dengan kondisi ril di Sekolah sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan setiap tahun
  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang telah terdata pada Dapodik
  2. Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdata pada Dapodik
  3. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) Tahun terakhir
  4. Sekolah penerima BOS Reguler bukan satuan pendidikan kerja sama
Baca Juga:

Besaran BOS Reguler


Besara BOS Reguler yang akan di terima Sekolah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Pesera Didik, satuan biaya tersebut adalah sebagai berikut
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SD akan menerima sebesar Rp. 900.000,00 per satu orang peserta didik SD setiap tahunnya
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SMP akan menerima sebesar Rp. 1.100.000,00 per satu orang peserta didik SMP setiap tahunnya
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SMA akan menerima sebesar Rp. 1.500.000,00 per satu orang peserta didik SMA setiap tahunnya
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SMK akan menerima sebesar Rp. 1.600.000,00 per satu orang peserta didik SMK setiap tahunnya
  • Untuk Peserta Didik Tingkat SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB akan menerima sebesar Rp. 2.000.000,00 per satu orang peserta didik setiap tahunnya

Penggunaan Dana Bos Reguler


Dana BOS Reguler yang telah diterima Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. Penyelnggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikat profesi pihak pertama
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB 
  12. Pembayaran honor 
Pembayaran honor Guru dan Tendaga Kependidikan hanya dapat digunkan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima Sekolah

Download Juknis BOS Reguler


Untuk mengetahui dan mempelajari mekanisme dalam pengelolaan dana BOS Reguler ini silahkan anda unduh file Permendikbud Nomor 8 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berikut ini untuk Sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Permendikbud Noor 8 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk lembaga Pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat dan berguna untuk lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud

Wednesday, January 15, 2020

JUKNIS BOS Tingkat SD, SMP, SMA Dan SMK Tahun 2020

JUKNIS BOS Tingkat SD, SMP, SMA Dan SMK Tahun 2020

JUKNIS atau Petunjuk Teknis sebuah aturan kebijakan dalam mengelola suatu perogram pemerintah yang di berikan kepada lembaga yang berwenang yang dalam hal ini adalah lembaga pendidikan. Lembaga Pendidikan tiap tahunnya akan mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan dari pemerintah, baik lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan kemendikbud maupun pendidikan yang berada di bawah naungan kemenag.

juknis bos tahun 2020
Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk lembaga pendidikan di bawah nungan Kemenag baik Madrasah RA, MI, MTs dan MA untuk tahun anggaran 2020 akan mengalami kenaikan, untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 pada postingan mimin sebelumnya.

Sedangkan besaran pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud saya rasa masih tetap seperti pada tahun sebelumnya, artinya untuk tahun 2020 BOS sekolah SD, SMP dan SMA masih sama tidak ada kenaikan.

Tujuan Pemberian Bantuan Dana BOS

Dalam hal ini tujuan pemerintah memberikan bantuan BOS kepada lembaga pendidikan memuat dua kategori yaitu kategori umum dan khusus

Tujuan Umum Dana BOS

Tujuan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut:
  1. Membantu pendanaan biaya operasional dan nonpersonalia Sekolah
  2. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah
Baca Juga:

Tujuan Khusus Dana BOS

Sedangkan tujuan khusus pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk:
  1. Tujuan BOS Reguler pada sekolah tingkat SD dan SMP Membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu pada sekolah SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat
  2. Tujuan BOS Reguler pada sekolah tingkat SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu

Besaran Dana BOS Tahun 2020


Untuk besaran dana pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada sekolah di bawah naungan Kemendikbud (SD, SMP, SMA, dan SMK) masih sama seperti pada tahun sebelumnya, berikut ini jumlah masing-masing tingkatan dalam penerima dana BOS Tahun 2020 yang di atur dalam Juknis BOS Tahun 2020
  1. Tingkat Sekolah Dasar (SD) per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 800.000
  2. Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 1.000.000
  3. Tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 1.400.000
  4. Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 1.600.000
  5. Tingkat SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB per siswa tiap 1 tahun diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 2.000.000 

Download Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020


Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK guna untuk mempelajari makanisme pelaporan dan sebagainya silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini bisa di jadikan sebuah acuan dalam mengelola bantuan operasional sekolah 

Tuesday, January 14, 2020

Download Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2020

Download Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2020

JUKNIS atau Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 merupakan petunjuk dan mekanisme dalam mengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal.
juknis bop dan bos madrasah 2020

Penyusunan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun anggaran 2020 ini terdapat perbedaan, jika pada tahun sebelumnya Juknis BOS dan BOP di buat secara terpisah, namun kini pembuatan Juknis BOS dan BOP menyatu dalam satu regulasi.

Petunjuk Teknis yang disebutkan diatas merupakan sebuah Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOP dan BOS Madrasah merupakan sebuah pedoman dalam mengelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2020 bagi Tim Pengendali dan Pengelolan Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Tujuan Pemberian Bantuan BOP Dan BOS Madrasah

Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah bertujuan untuk:
  1. Membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada satuan pendidikan RA/Madrasah dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagai SNP
  2. Meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA/Madrasah yang kurang mampu dalam memenuhi tagihan pendidikan
  3. Membantu satuan pendidikan RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran
  4. Mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Perubahan Pemberian BOP Dan BOS

Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA untuk tahun anggaran 2020 ini akan mengalami kenaikan.
Jika pada tahun sebelumnya besaran pemberian Bantuan Operasional Pendidikan untuk jenjang Madrasah RA dihitung berdasarkan banyaknya jumlah siswa RA dengan besaran Rp. 300.000 per-siswa per-tahun, kini untuk tahun anggaran 2020 pemberian Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah RA akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah juga dialami oleh Satuan Pendidikan Madrasah untuk tanhun anggaran 2020, kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah masing-masing tingkatan mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.0000.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jika pada tahun sebelumnya sebesar Rp.800.000 per siswa per tahun kini menjadi Rp.900.000 per siswa per tahun, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jika sebelumnya sebesar Rp.1.000.000 kini menjadi Rp.1.100.000 per siswa per tahun, begitu juga kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) jika sebelumnya sebesar Rp.1.400.000 kini naik sebesar Rp. 1.500.000

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah tentu saja merupakan angin segar dan kabar gembira bagi pengelola Madrasah baik di tingkat RA, MI, MTs maupun MA dan MAK.

Download Juknis BOP Dan BOS Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya terkait besaran kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah serta beberapa mekanisme dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, silahkan anda unduh Juknis BOP dan BOS Tahun 2020 pada tautan berikut ini:
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait kenaikan pemberian Bantuan Operasional dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik