Saturday, June 26, 2021

Silabus PJOK Kelas 1 2 3 4 5 6 SD/MI Semester 1 Dan 2 Kurikulum 2013 Revisi 2021-2022

Silabus PJOK Kelas 1 2 3 4 5 6 SD/MI Semester 1 Dan 2 Kurikulum 2013 Revisi 2021-2022

Silabus adalah seperangkat rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Silabus PJOK Kelas 1 2 3 4 5 6 SD/MI
Atau dengan kata lain Silabus merupakan sebuah penjabaran kompetensi inti dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Silabus menjadi seperangkat perencanaan dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar peserta didik, Oleh karena itu, silabus harus berisikan beberapa komponen pokok agar penyajiannya jadi lebih efesien dan tidak memakan banyak halaman

Komponen-komponen yang harus ada dalam prangkat silabus diantaranya adalah sebagai berikut

1. Identitas Mata Pelajaran dan Sekolah 

Identitas yang meliputi nama mata pelajaran, nama sekolah dan kelas yang diampu seorang guru

2. Kompetensi Inti (KI)

Kompetensi Inti (KI) adalah gambaran terhadap sebuah kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, Kompetensi Inti (KI) juga merupakan terjemahan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam bentuk kualitas. Kompetensi inti bukan untuk diajarkan, akan tetapi untuk dibentuk melalui pembelajaran mata pelajaran yang relevan oleh karenanya setiap mata pelajaran harus relevan dengan kompetensi inti yang telah dirumuskan

3. Kompetensi Dasar (KD)

Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.

4. Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator Pencapaian Kompetensi merupakan perilaku yang dapat diukur untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Pengembangan Indikator harus sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, selain itu Indikator juga digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5. Materi Pokok

Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari peserta didik sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator  pencapaian belajar.

Materi-materi pokok yang ada pada silabus memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedut yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

6. Pembelajaran

Pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Strategi pembelajaran dapat berupa kegiatan  tatap muka dan non tatap muka atau pengalaman belajar

7. Penilaian

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan

8. Alokasi Waktu

Alokasi waktu adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai sebuah kompetensi. Penetapan alokasi waktu dalam pengembangan silabus disesuaikan  dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun.

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan materi, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.

9. Sumber belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Silabus PJOK Kelas 1-6 SD/MI


Silabus Pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) merupakan seperangkat pembelajaran yang harus disusun oleh guru selain Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Silabus PJOK untuk kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013 edisi revisi terbaru untuk persiapan tahuan ajaran 2021/2022 nanti

Untuk memilikinya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh pada tautan yang sudah mimin persiapkan berikut ini
Untuk mengetahui RPP PJOK 1 Lembar semester 1 Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI silahkan anda lihat pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Silabus PJOK Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013 revisi 2021-2022 ini, semoga dengan adanya seperangkat silabus pembelajaran ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam menyusun administrasi pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing

Thursday, June 24, 2021

Silabus PAI Dan BP Kelas 1 2 3 4 5 6 SD/MI Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2021-2022

Silabus PAI Dan BP Kelas 1 2 3 4 5 6 SD/MI Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2021-2022

Silabus adalah seperangkat rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.

Atau dengan kata lain Silabus merupakan sebuah penjabaran kompetensi inti dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Silabus PAI Dan BP Kelas 1 2 3 4 5 6 SD/MI
Silabus menjadi seperangkat perencanaan dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar peserta didik, Oleh karena itu, silabus harus berisikan beberapa komponen pokok agar penyajiannya jadi lebih efesien dan tidak memakan banyak halaman

Komponen-komponen yang harus ada dalam prangkat silabus diantaranya adalah sebagai berikut

1. Identitas Mata Pelajaran dan Sekolah 

Identitas yang meliputi nama mata pelajaran, nama sekolah dan kelas yang diampu seorang guru

2. Kompetensi Inti (KI)

Kompetensi Inti (KI) adalah gambaran terhadap sebuah kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, Kompetensi Inti (KI) juga merupakan terjemahan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam bentuk kualitas. Kompetensi inti bukan untuk diajarkan, akan tetapi untuk dibentuk melalui pembelajaran mata pelajaran yang relevan oleh karenanya setiap mata pelajaran harus relevan dengan kompetensi inti yang telah dirumuskan

3. Kompetensi Dasar (KD)

Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.

4. Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator Pencapaian Kompetensi merupakan perilaku yang dapat diukur untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Pengembangan Indikator harus sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, selain itu Indikator juga digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5. Materi Pokok

Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari peserta didik sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator  pencapaian belajar.

Materi-materi pokok yang ada pada silabus memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedut yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

6. Pembelajaran

Pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Strategi pembelajaran dapat berupa kegiatan  tatap muka dan non tatap muka atau pengalaman belajar

7. Penilaian

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan

8. Alokasi Waktu

Alokasi waktu adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai sebuah kompetensi. Penetapan alokasi waktu dalam pengembangan silabus disesuaikan  dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun.

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan materi, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.

9. Sumber belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Silabus PAI Dan BP Kelas 1-6 SD/MI


Silabus Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti merupakan seperangkat pembelajaran yang harus disusun oleh guru selain menyusun seperangkat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Silabus PAI dan BP untuk kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013 edisi revisi terbaru untuk persiapan tahuan ajaran 2021/2022 nanti

Untuk memilikinya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh pada tautan yang sudah mimin persiapkan berikut ini
Untuk mengetahui RPP 1 Lembar mapel PAI dan BP Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013 silahkan anda unduh pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Silabus PAI Dan BP Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013 revisi 2021-2022 ini, semoga dengan adanya seperangkat silabus pembelajaran ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam menyusun administrasi pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing

Wednesday, June 23, 2021

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran

Pada tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah

Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam SispenaS/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Visitasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu secara luring atau daring.

Visitasi secara luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah sasaran baru, sedangkan sekolah/madrasah reakreditasi dilaksanakan secara daring. Apabila terdapat perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN-S/M.

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 


Untuk mempelajari mekanisme dan ketentuan Akteditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajarai Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Sedangkan untuk Prosedur pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Untuk memperisiapkan Akreditasi di Sekolah/Madrasah rekan-rekan harus mempersiapkan bukti fisik Akreditasi yang terdiri dari 8 standar, bagi yang membutuhkan silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tatan berikut
  1. Standar Isi silahkan anda klik Disini
  2. Standar Proses silahkan anda klik Disini
  3. Standar Kompetensi silahkan anda klik Disini
  4. Standar Pendidik da Tendik silahkan anda klik Disini
  5. Standar Sarpras silahkan anda klik Disini
  6. Standar Pengelolaan silahkan anda klik Disini
  7. Standar Pembiayaan silahkan anda klik Disini
  8. Standar Penilaian silahkan anda klik Disini
Demikian yang daat mimin bagikan terkait POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dapat memberikan manfaat untuk satuan pendidikan di Indonesia
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2021

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2021

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) telah menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.

Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.

Kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi
  1. Standar isi
  2. Standar proses
  3. Standar kompetensi lulusan
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan
  8. Standar penilaian pendidikan
Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah


Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, 

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai:
  • Acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
  • Acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
  • Acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  • Acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan mutu akreditasi.

Sistem Akreditasi Tahun 2021


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari perubahan paradigma berbasis kepatuhan administratif (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance).

Kerangka dasar IASP2020 diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis kepatuhan administratif maupun instrumen akreditasi yang berbasis kinerja. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020.

Syarat Akreditasi 2021


Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi, apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance) sebagai berikut:
  • Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik
  • Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
  • Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
  • Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.

Unduh Pedoman Akreditasi Tahun 2021


Untuk mempelajari lebih lengkapnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajari Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakn berikut ini
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah silahkan anda persiapkan Bukti Fisik Akreditasi yang meliputi 8 Standar diantaranya silahkan unduh pada tautan berikut
  1. Standar Isi silahkan anda klik Disini
  2. Standar Proses silahkan anda klik Disini
  3. Standar Kompetensi silahkan anda klik Disini
  4. Standar Pendidik da Tendik silahkan anda klik Disini
  5. Standar Sarpras silahkan anda klik Disini
  6. Standar Pengelolaan silahkan anda klik Disini
  7. Standar Pembiayaan silahkan anda klik Disini
  8. Standar Penilaian silahkan anda klik Disini
Demikian ang dapat mimi informasikan terkait Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dapat dijadikan sebagai acuan dalam mempersiapkan visitasi akreditasi sekolah/madrasah nanti
Buku Panduan Pelaksanaan KSM Tahun 2021

Buku Panduan Pelaksanaan KSM Tahun 2021

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai wahana dalam membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah
Buku Panduan Pelaksanaan KSM
Sejak pertama kali di selenggarakan Kompetisi Sains di kalangan Madrasah, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi, selain itu penyelenggaraan KSM berupaya untuk mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam. Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM

Meski keadaan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2021 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulai dari KSM tingkat Satuan Pendidikan, KSM tingkat Kabupaten/Kota, KSM tingkat provinsi hingga KSM tingkat Nasional.

Seperti yang sudah rakan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Pandemi Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia, melainkan juga hampir seluruh wilayah di dunia. Hal ini mengakibatkan berbagai sektor kehidupan mengalami kendala. Namun, dalam kondisi apapun, negara harus tetap hadir guna menjamin keselamatan, kesehatan dan pendidikan seluruh warga negara

Oleh sebab itu, kegiatan KSM tahun 2021 tetap dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi.

Soal-soal yang akan di gunakan dalam KSM Tahun 2021 sesuai dengan Juknis KSM Tahun 2021 akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab 

Buku Panduan KSM Tahun 2021


Selain menerbitkan Juknis KSM Tahun 2021, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Buku Pedoman Pelaksanaan KSM Tahun 2021 dengan tujuan agar lebih mudah untuk di pelajari baik pada Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan KSM  dan persyaratan lainnya

Untuk itu bagi rekan-rekan yang belum memiliki Juknis KSM Tahun 2021, anda juga dapat memiliki Buku Panduan KSM Tahun 2021 yang akan mimin bagikan pada tautan berikut
Untuk mempersiapkan pelaksanaan KSM Tahun 2021, silahkan anda dapat mempelajari Kisi-kisi KSM Tahun 2021 dan melatih dengan menjawab soal-soal KSM baik tingkat MI, MTs maupun MA pada tautan berikut

Tuesday, June 22, 2021

Panduan Pelaksanaan Kegiatan MATSAMA Tahun Ajaran 2021-2022

Panduan Pelaksanaan Kegiatan MATSAMA Tahun Ajaran 2021-2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2021 dengan nomor B-1829/GJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021

Panduan Pelaksanaan Kegiatan MATSAMA
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022 adalah kegiatan MATSAMA yang mana didalamnya akan ada kegiatan pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada dilingkungan madrasah kepada peserta didik

Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.

Dengan adanya kegiatan MATSAMA ini para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah, sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Oleh karena itu guna untuk memberikan kesan yang positif seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.

Materi Kegiatan MATSAMA


Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:
  • Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
  1. Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  2. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
  3. Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
  4. Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
  • Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA


Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Kegiatan MATSAMA Taun 2021-2022


Mengingat pelaksanaan pembelajaran pada tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam kondisi darurat Covid-19 namun proses pembelajaran sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka ketentuan pelaksanaan MATSAMA antara lain sebagai berikut:

1. MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan memperhatikan SKB 4 Menteri dalam melakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh tahapan dan proses MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik dari rumah.
  4. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
  5. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  7. membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun sekelompok orang
  8. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  9. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah.
  10. Peserta didik mengenakan tanda pengenal.
  11. Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan Madrasah.
  12. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  13. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  14. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

Unduh Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan pahami panduan pelaksanaan MATSAMA Yahun Ajaran 2021-2022 dengan mengunduhnya melalui tautan ini dan semoga dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2021-2022 ini semoga bermanfaat untuk lembaga pendidikan madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK

Monday, June 21, 2021

KI KD Kelas 7 8 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Tahun Ajaran 2021-2022

KI KD Kelas 7 8 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Tahun Ajaran 2021-2022

Unduh KI KD Kelas 7 8 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Tahun Ajaran 2021-2022 - Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan yang dimiliki peserta didik dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di satuan pendidikan, perlu rekan-rekan ketahui bahwa setiap tingkat kelas atau program harus mengupayakan pencapaian Kompetensi Inti sebagai landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
KI KD Kelas 7 8 9 SMP/MTs
Kompetensi Inti mencakup empat unsur yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan: (4) sikap keterampilan, keempat unsur tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan

Sedangkan untuk pengertian Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan peserta didik dalam mencapai suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi dasar ini berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik pada mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

Isi dari Kompetensi Dasar diantaranya adalah sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.

Kompetensi Dasar (KD) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAI & BP) serta mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) meliputi empat kelompok diantaranya adalah  sebagai berikut.
  • Kelompok 1 : kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
  • Kelompok 2 : kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
  • Kelompok 3 : kelompok KD sikap pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
  • Kelompok 4 : kelompok KD sikap keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Unduh KI KD Kurikulum 2013 Kelas 7-9 SMP/MTs


Di Tahun Pelajaran 2020-2021 kemarin Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan sebuah Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus seperti yang tengah terjadi sekarang di Negara Indonesia

Keputusan penerapan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 di masa pandemi seperti saat ini merupakan sebuah kebijakan mengenai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik dalam kondisi khusus atau kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini

Oleh karena itu guna untuk mempersiapkan Kegiatan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 yang masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, pada kesempatan kali ini mimin ingin berbagi perangkat pembelajaran yang berupa KI dan KD Kurikulum 2013 untuk kelas 7, 8 , 9 SMP/MTs di masa Pandemi Covid-19

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang akan mimin bagikan merupakan KI & KD yang di dapat dari lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan tahun 2020 kemarin

Bagi rekan-rekan yang belum memiliki prangkat KI & KD pada kondisi khusus Tahun Ajaran 2021-2022 untuk kelas 7, 8 , 9 SMP/MTs silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemetaan KI dan KD Kelas 7, 8 , 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 pada kondisi khusus ini semoga dengan adanya KI dan KD masa darurat Covid-19 ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan ruang pendidikan dalam menyusun perangkat pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing

Sunday, June 20, 2021

KI & KD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013 Masa Pandemi Tahun Pelajaran 2021

KI & KD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013 Masa Pandemi Tahun Pelajaran 2021

Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan yang dimiliki peserta didik dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di satuan pendidikan, perlu rekan-rekan ketahui bahwa setiap tingkat kelas atau program harus mengupayakan pencapaian Kompetensi Inti sebagai landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
KI & KD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013
Kompetensi Inti mencakup empat unsur yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan: (4) sikap keterampilan, keempat unsur tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan

Sedangkan untuk pengertian Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan peserta didik dalam mencapai suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi dasar ini berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik pada mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

Isi dari Kompetensi Dasar diantaranya adalah sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.

Kompetensi Dasar (KD) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAI & BP) serta mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) meliputi empat kelompok diantaranya adalah  sebagai berikut.
  • Kelompok 1 : kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
  • Kelompok 2 : kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
  • Kelompok 3 : kelompok KD sikap pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
  • Kelompok 4 : kelompok KD sikap keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Unduh KI KD Kurikulum 2013 Kelas 1-6 SD/MI


Di Tahun Pelajaran 2020-2021 kemarin Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan sebuah Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus seperti yang tengah terjadi sekarang di Negara Indonesia

Keputusan penerapan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 di masa pandemi seperti saat ini merupakan sebuah kebijakan mengenai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik dalam kondisi khusus atau kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini

Oleh karena itu guna untuk mempersiapkan Kegiatan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 yang masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, pada kesempatan kali ini mimin ingin berbagi perangkat pembelajaran yang berupa KI dan KD Kurikulum 2013 untuk kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI di masa Pandemi Covid-19

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang akan mimin bagikan merupakan KI & KD yang di dapat dari lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan tahun 2020 kemarin

Bagi rekan-rekan yang belum memiliki prangkat KI & KD pada kondisi khusus Tahun Ajaran 2021-2022 untuk kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemetaan KI dan KD 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Kurikulum 2013 pada kondisi khusus ini semoga dengan adanya KI dan KD masa darurat Covid-19 ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan ruang pendidikan dalam menyusun perangkat pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing

Saturday, June 19, 2021

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pada Madrasah/RA Tahun 2021

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pada Madrasah/RA Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan sebuah keputusan dengan nomor 7173 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada Madrasah/RA Tahun Anggaran 2021
Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2015, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah.

Mekanisme Bantuan Pemerintah didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat
  • Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah/RA adalah untuk menjamin akuntabilitas dan standarisasi pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah/RA pada Kementerian Agama

Selain itu Pembangunan RKB Madrasah/RA bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk proses belajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

Jenis Dan Sasaran Bantuan RKB Tahun 2021


Bantuan RKB Madrasah/RA diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA tahun anggaran 2021 terdiri atas:

a. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Raudlatul Athfal;
b. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah Ibtidaiyah;
c. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru Madrasah Aliyah.

Sedangkan sasaran Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Mekanisme Pencairan Dana


Mekanisme pencairan dana Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA kepada Penerima bantuan dilakukan dua tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tahap Pertama dibayarkan 70% dari keseluruhan dana bantuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Madrasah Penerima Bantuan mengajukan dokumen kesiapan pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada PPK sesuai DIPA satker dimana anggaran bantuan berada. Dokumen tersebut meliputi:
  1. Surat Permohonan Pencairan;
  2. Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Madrasah penerima bantuan dan PPK;
  3. Rincian Anggaran Biaya (RAB);
  4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  5. Photo copy NPWP;
  6. Surat Kesanggupan Penerima Bantuan melaksanakan dan melaporkan pekerjaan;
  7. Rekening atas nama Madrasah/RA;
  8. Surat Keterangan (referensi) dari Bank yang menyatakan rekening masih aktif;
  9. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
  • Dokumen pencairan yang telah lengkap akan diuji oleh PPK sesuai petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah;
  • PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap pertama serta menerbitkan SPP setelah pengujian berdasarkan petunjuk teknis;
  • SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar) untuk diproses lebih lanjut oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya diproses pencairannya.
2. Tahap kedua dibayarkan 30% dari keseluruhan dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Prestasi pekerjaan telah mencapai 50%;
  2. Madrasah menyampaikan Surat Permohonan Pencairan tahap 2;
  3. Madrasah menyampaikan kuitansi bukti penerimaaan uang tahap kedua yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
  4. Madrasah menyampaikan Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  5. Dokumen pencairan yang telah lengkap akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Setelah pencairan tahap kedua dilaksanakan, Madrasah wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan.

Download Juknis RKB Madrasah 2021


Untuk mempelajari mekanisme dan regulasi dalam pemberian bantuan ruang kelas bari pada Madrasah/RA silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari juknisnya Disini, silahkan anda jadikan acuan dan pedoman dalam pembuatan usulan bantuan RKB 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pada Madrasah/RA Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk madrasah
Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021

Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mnerbitkan Keputusan bernomor 7172 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021
Juknis Rehab Berat Ruang Kelas
Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diperuntukan bagi satuan kerja pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah.

Penyusunan Petunjuk Teknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah bantuan stimulan untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan, Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal pada proses belajar mengajar pada madrasah seperti yang sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

Jenis, Sasaran dan Pemberi Bantuan


1. Jenis Bantuan

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
  • Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlatul Athfal;
  • Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah;
  • Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan
  • Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah.
2. Sasaran Bantuan

Sasaran Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah sebagai berikut :
  1. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Kanwil Kementerian Agama Propinsi; dan/atau
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang dalam DIPA masing-masing satker tersebut terdapat alokasi dana Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah.

Kriteria Dan Persyaratan


Calon Penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
  2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA)
  3. Memiliki izin operasional; dan
  4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021
Sedangkan untuk syarat-syarat penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengajukan proposal permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS);
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Unduh Juknis 


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda mempelajari petunjuk teknis bantuan rehab berat ruang kelas madrasah tahun anggaran 2021 dengan mengunduhnya Disini dan silahkan jadikan acuan dalam mempersiapkan bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah nanti

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dapat bermanfaat untuk satuan madrasah yang pada saat ini menunggu bantuan ruang kelas di madrasah