Wednesday, August 14, 2019

KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI Dan Bahasa Arab

Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan siswa-siswi Madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, sehingga lulusan siswa-siswi Madrasah bisa kompatibel dengan tuntutan zaman dalam membangun peradaban bangsa Indonesia
KMA Nomor 183 Tahun 2019
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab ini diarahkan secara bertahap untuk menyiapkan peserta didik dalam memahami prinsip-prinsip Agama Islam, baik itu yang terkait dengan Akidah Akhlak, Syariah dan Perkembangan Budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik untuk menjalankan kewajibannya dalam beragama baik yang terkait dengan hubngan sama Allah SWT maupun hubungan sesama manusia dan alam semesta.

Baca Juga :

KMA Nomor 183 Tahun 2019


Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, menimbang bahwa untuk standarisasi kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, perlu ditetapkan kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah
Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah
Kesatu : 
Menetapkan Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini
Kedua : 
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Pendidikan di Lembaga Madrasah.
Ketiga : 
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021
Keempat : 
Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Kelima : 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 

KMA Nomor 183 ini akan diterapkan secara bertahap pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mulai tahun peajaran 2020/2021

Untuk itu bagi semua pihak yang bersangkutan diharapkan untuk memberikan respon positif dan dinamis dengan bersama-sama menginplementasikan KMA Nomor 183 ini agar bisa memberikan sebuah perubahan pendidikan Madrasah lebih maju.

Unduh KMA Nomor 183 Tahun 2019


Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang membutuhkan File ini silahkan anda unduh pada tautan berikut:


Demikian yang dapat Ruang Pendidikan sampaikan, semoga adanya KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini bisa membuat Pendidikan Madrasah lebih maju dan bermartabat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon