Wednesday, July 24, 2019

Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Madrasah RA (SK Ditjen Pendis Nomor 2768 Tahun 2019)

Penjelasan dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III ayat 5 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara memiliki kesempatan yang sama untuk dapat memperoleh pendidikan, ini menunjukan bahwa setiap anak dengan berbagai macam keunikannya termasuk didalamnya anak dengan berkebutuhan khusus berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan anak seusianya dalam mendapatkan layanan pendidikan
juknis pendidikan inklusif di madrsah ra
Untuk mengidentifikasi jenis anak berkebutuhan khusus dan menentukan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan anak maka pendidikan Inklusif harus diawali dengan Deteksi Dini Tumbuh Kembang anak.

Tujuan Juknis Pendidikan Inklusif di RA


Sebagai upaya untuk mengakomodir pendidikan anak usia dini berkebutuhan khusus maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di madrasah RA dengan bertujuan untuk memberikan panduan operasional penyelnggaraan pendidikan inklusif di madrasah RA

Pengertian Pendidikan Inklusif


Yang dinamakan Pendidikan Inklusif adalah pendidikan yang menjamin kesetaraan dan kesamaan bagi anak untuk mengikuti pendidikan secara bersama-sama dengan suatu layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak didik tersebut, termasuk didalamnya anak yang berkebutuhan khusus (ABK).

Baca Juga :


Pendidikan inklusif merupakan sebuah sistem pelayanan pendidikan yang mempersyaratkan semua anak yang berkebutuhan khusus agar dilayani atau diterima di lembaga pendidikan terdekat, dikelas reguler bersama-sama dengan anak seusianya yang mendapat dukungan dari semua pihak yakni anak didik, pendidik, orang tua dan masyarakat sekitar

Manfaat Pendidikan Inklusif di Madrasah RA


Untuk dapat mendeteksi dan memberikan intervensi akan tumbuh kembang anak maka pendidikan inklusif harus sudah diterapkan pada anak usia dini, kenapa demikian??..karena banyak sekali manfaat yang didapat anak dari pendidikan inklusif ini, diantara manfaat yang berhasil ruang pendidikan rangkum adalah sebagai berikut:

Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ANAK LAINNYA PENDIDIK ORANG TUA MASYARAKAT
Mendapatkan haknya yang sama dalam memperoleh pendidikan dini sebagaimana anak seusianya dan untuk membangun kepercayaan diri dilingkungan sosialnya Membangun empati dan mendapatkan pengalaman keberagaman sebagai bagian dari ciptaan sang maha kuasa Allah SWT Meningkatkan kompetensi dalam melayani anak berkebutuhan khusus Dapat membangun rasa empati dan kepedulian Membangun kesadaran untuk bersama-sama memiliki kepedulian terhadap anak yang berkebutuhan khusus

Download Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa Pendidikan Inklusif sangat penting untuk diterapkan di lembaga pendidikan anak usia dini, karena dengan adanya pendidikan inklusif tersebut pendeteksian dan pemberian intervesi terhadap tumbuh kembang seorang anak didik bisa terpantau dengan optimal.

Oleh karena itu, bagi lembaga pendidikan baik pendidik maupun penyelenggara pendidikan anak usia dini seyogyanya memiliki Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif untuk dijadikan sebuah acuan atau pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk itu silahkan anda miliki Juknis ini pada tautan berikut Simpan File

Demikian yang bisa Ruang Pendidikan berikan, semoga Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif ini bisa bermanfaat untuk kemajuan pendidikan khususnya bagi lembaga pendidikan madrasah raudhatul athfal (RA).

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon