Wednesday, February 19, 2020

SK Dan Juknis Pelaksanaan Pembayaran TUKIN Guru PNS Di Madrasah Tahun 2020

Tunjangan Kinerja Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang mana pelaksanaannya sudah di tetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agma.

sk dan juknis tukin guru pns di madrasah
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 130 tersebut, pada Pasal 9 Ayat (1) di jelaskan bahwa Pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru maka Tunjangan Kinerja akan dibayarkan berdasarkan selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Ketentuan diatas tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama Republik Indonesia
Dalam rangka melaksankana pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, berikut ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai negeri Sipil pada Madrasah.
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut
  1. Petunjuk Teknis tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama
  2. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis tersebut
  3. Petunjuk Teknis tersebut juga berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah
  4. Petunuk Teknis trsebut diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai bulan Mei Tahun 2018

Baca Juga:

Juknis  TUKIN Guru PNS Di Madrasah


Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah ini bermaksud agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel, untuk mencapai maksud tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran Tunjangan Kinerja.

Tunjangan Kinerja Guru PNS akan dibayarkan pada tiap bulan kepada Guru Madrasah yang berstatus PNS, oleh karena itu bagi guru madrasah yang sudah PNS atau CPNS jika masih tergolong dalam kategori berikut maka tunjangan kinerja tersebut tidak akan dibayarkan. Kategori tersebut adalah sebagai berikut
  1. Guru yang tidak memiliki jabatan fungsional
  2. Guru yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
  3. Guru yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian 
  5. Guru yang sedang menjalani hukumnan penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana

Download Juknis Tukin Guru PNS 


Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya silahkan anda pelajari Petunjuk Teknis ini dengan mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK dan Juknis Pembayaran Tukin Guru PNS Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk teknis ini pelaksanaan yang sudah diatur di dalamnya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang diharapkan

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online

1 Comments so far

Min. Saya sdh bersertifikat pendidik, tpi blum dibayrkan tunjangan profesinya. Apakah tukin saya bsa 100%


EmoticonEmoticon