Thursday, April 2, 2020

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tentang Panduan Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag

Menindak lanjuti Press Release Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 pukul 14.00 di Istana Bogor terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Nomor SE.2 Tahun 2020
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuasian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Mencermati perkembangan terkini terkait penyebaran Covid-19 yang sekin meluas dan untuk bersinergi menghambat penyebaran virus corona (Covid-19) tersebut, serta guna untuk memperioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai maka perlu adanya perubahan ketentuan yang sudah di realisai daam Surat Edaran Menteri Agama tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Kementerian Agama.

Dalam Surat Edaran tersebut mejelaskan beberapa perubahan yang sudah di di tentukan dalam surat edaran sebelumnya, perubahan tersebut memuat 7 ketentuan dalam mengatur Pegawainya baik yang sudah PNS maupun Non PNS dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja Kementerian Agama, ketiga ketentuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Ketentuan Kehadiran Pegawai Di kantor
  2. Pengaturan Bekerja Dari Rumah/Tempat Tinggal
  3. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
  4. Ketentuan Bagi Pegawai yang berkerja di dalam kantor
  5. Wajib melaporkan kondisi dan kesehatap pegawai
  6. Kewajiban pemimpin Unit Eselon I Pusat dan 
  7. Ketentuan pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kemenan Kabupaten/Kota, PTKN dan UPT

Maksud Dan Tujuan

Maksud di susunya panduan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi pegawai di lingkungan Kemenag baik yang sudah PNS maupun Non PNS dalam upaya pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19

Baca Juga:
Sedangkan tujuan di susunya panduan ini adalah untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi Pegawai Kementerian Agama dari resiko Covid-19 serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan publik Kementerian Agama bisa berjalan secara efektif dan efesien

Perubahan Ketentuan Peraturan Sistem Kerja Pegawai


1. Ketentuan Kehadiran Pegawai Di kantor 


Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pertama, Administrator, Rektor, Wakil Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan/Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Neberi (PTKN), Kepala Madrasah negri, Kepala TU Madrasah, dan Kepala Kantor urusan Agama (KUA) wajib bekerja dirumah menyelesaikan tugas fungsinya masing-masing

2. Pengaturan Bekerja Dari Rumah/Tempat Tinggal

Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, semua jenjang jabatan agar tetap memperhatikan sekema layanan publik dengan tetap memegang prinsip Physical Distanching
Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai

3. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas


Bagi satuan kerja yang telah memungkinkan melakukan presensi secara online, presensi dapat dilakukan dari rumah masing-masing, namun bagi yang tidak memungkinkan, presensi ditunjukan dalam bentuk laporan kerja

Download Surat Edaran No 4 Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan unduh panduan sistem kerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama Islam pada tautan yang sudah mimin siapkan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga Panduan Sistem kerja Pegawai Di Lingkungan Sesuai Surat Edaran pada Kementerian Agama Republik Indonesia ini, semoga dengan adanya Surat Edaran ini bisa di jadikan panduan dalam sistem kerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon