Sunday, May 3, 2020

Permasalahan Dan Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika

Tunjangan Insentif adalah tunjangan Pemerintah yang di berikan kepada Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus dalam program sertifikasi atau PPG serta bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama baik di Madrasah atau di Raudhatul Athfal (RA)

ajuan tunjangan insentif gbpns
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 di jelaskan bahwa fungsi utama dari pemberian Tunjangan Insentif ini adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada Guru Madrasah/RA yang belum PNS dan Sertifikasi serta mengarahkan dirinya agar dapat termotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran

Tujuan pemberian tunjangan insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja Guru Bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.

Untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif ini Guru Madrasah/RA harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah di tetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 salah satunya adalah harus memenuhi beban jam mengajar 6 JTM di satminkal tempatnya mengajar.

Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif


Yang jadi permasalahannya adalah jika pada tahun sebelumnya Guru Madrasah/RA sudah pernah melakukan ajuan tunjangan insentif dan sudah menerima tunjangan, namun untuk tahun ini Guru Madrasah/RA tersebut tidak bisa melakukan ajuan di akun Simpatika masing-masing dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal
ajuan tunjangan insentif
padahal saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut sudah memenuhi 6 JTM.

Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS


Solusi untuk mengatasi permasalahan di atas adalah silahkan anda perhatikan langkah berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan lakukan login sebagai PTK
  • Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu SKBK dan SKMT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan
    ajuan skmt /skbk d simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk dilakukan pengesahan dan penilaian SKMT
  • Langkah selanjutnya setelah pengesahan oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
  • Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
  • Sebenarnya tanpa menyerahkan Surat Pengantar (s29d) anda bisa mengajukan Tunjangan Insentif, untuk memastikan siahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" kemudian silahkan anda klik "Ajukan"
    ajuan insentif gbpns di simpatika
  • Untuk mengetahui lebih lanjut cara mengajukan Tunjangan Insentif silahkan anda lihat pada postingan sebelumnya 
  • Semoga  kuota Tunjangan masih ada untuk rekan-rekan Guru Madrasah
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait permasalahan dan solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS ini semoga bisa membantu rekan-rekan dalam mengajukan Tunjangan Insentif dan semoga kuota masih ada.

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon