Sunday, July 5, 2020

Struktur Kurikulum Madrasah ibtidaiyah Tahun 2020/2021 Sesuai Dengan KMA Nomor 184 Tahun 2019

Struktur Kurikulum adalah sebuah konsep atau susunan mata pelajaran, sistem belajar dan beban belajar pada stuan pendidikan, struktur kurikulum disusun dengan mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
struktur kurikulum mi

Struktur Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk tahun 2020 mengalami perubahan, hal ini sesuai dengan isi dari SK Dirjen Pendis Nomor: 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Dari dua regulasi yang mengatur tentang kurikulum diatas khususnya pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih mengelompokan muatan kurikulum menjadi dua kelompok yakni muatan nasional dan muatan lokal

Muatan Nasional terdiri dari beberapa mata pelajaran dengan alokasi waktu yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Keputusan Menteri Agama (KMA).

Pengelompkan muatan kurikulum tersebut yang pertama adalah kelompok A yang terdiri dari mata pelajaran yang sudah diatur oleh pemerintah pusat baik dalam segi muatan mata pelajaran ataupun acuan dari mata pelajaran tersebut, mata pelajaran yang masuk dalam kategori kelompok A terdiri dari:
  • Pendidikan Agama Islam
  1. Al Qur'an Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam (diajarkan di kelas 3, 4, 5, dan 6)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6)
Baca Juga:

Sedangkan kelompok ke 2 adalah kelompok B yang terdiri dari mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal, mata pelajaran yang termasuk dalam kategori kelompok B diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Seni Budaya dan Prakarya
  2. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  3. Muatan Lokal
Mata pelajaran Muatan Lokal adalah mata pelajaran yang berisi tentang muatan dan proses pembelajaran tentang potensi daerah dan keunikan lokal, mata pelajaran muatan lokal untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat di selenggarakan hingga tiga jenis muatan lokal, berikut ini beberapa muatan lokal yang ada pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) diantanya sebagai berikut
  1. Tahfidz: kegiatan menghafal Alquran;
  2. Tilawah: seni baca Alquran;
  3. Seni Islami: qasidah, hadrah, dsb.;
  4. Riset: penelitian ilmiah sederhana;
  5. Bahasa/literasi: Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, pengembangan Bahasa Arab, kegiatan literasi, dsb.;
  6. Teknologi: Robotik, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dsb.;
  7. Pendalaman Sains: pendalaman IPA, pendalaman Matematika, dsb.;
  8. Kekhasan madrasah, seperti: Aswaja (Ke-NU-an), Kemuhammadiyahan,
  9. Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), dsb.
  10. Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren, seperti: nahwu, sharaf, baca kitab, dsb.
Mata pelajaran muatan lokal perlu dilengkapi dengan KI dan KD yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Alokasi waktu muatan lokal minimal 2 jam dan maksimal 6 jam

Struktur Kurikulum Pada Madrasah Ibtidaiyah


Struktur Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah ini mengacu dan berpedoman pada KMA Nomor 184 Tahun 2019, silahkan anda perhatikan struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah berikut ini
struktur kurikulum MI

Keterangan :
*     = Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah
** = Muatan lokal dapat diisi dengan kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.

Penambahan Dan Pengurangan Jam Pelajaran


Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 dijelaskan bahwa satuan pendidikan madrasah dapat berinovasi dalam mengembangkan kurikulum madrasah, baik dengan menambahkan beban belajar ataupun merelokasi jam pelajaran
Penambahan dan relokasi jam pelajaran yang perbolehkan adalah paling banyak 6 Jam pelajaran dalam sepekan.

Ada beberapa contoh alternatif dalam penambahan beban belajar terkait mata pelajaran muatan lokal diatas, diantaranya adalah sebagai berikut
contoh alternatif penambahan beban belajar

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa satuan pendidikan madrasah dapat berinovasi dalam mengembangkan kurikulum dalan penambahan dan relokasi jam pelajaran, berikut ini beberapa contoh inovasi yang bisa di kembangkan madrasah dalam menyusun kurikulum khususnya mata pelajaran muatan lokal, diantanya

1. Contoh Penambahan jam belajar pada mata pelajaran muatan lokal dengan alokasi jam belajar 6 Jam 

Berikut ini contoh kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan menambahkan 1 mata pelajaran muatan lokal


Mata Pelajaran Alokasi Waktu Perpekan
Kelompok A I II III IV V VI
Dst….
Kelompok B
Dst….
3 Muatan Lokal
a. Bahasa Daerah 2 2 2 2 2 2
Jumlah 36 38 42 44 44 44
Untuk contoh kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan menambahkan 2 mata pelajaran muatan lokal


Mata Pelajaran Alokasi Waktu Perpekan
Kelompok A I II III IV V VI
Dst….
Kelompok B
Dst….
3 Muatan Lokal
a. Bahasa Asing / Literasi 3 3 3 3 3 3
b. Seni Islam 3 3 3 3
Jumlah 37 39 46 48 48 48
Untuk contoh kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan menambahkan 2 mata pelajaran muatan lokal


Mata Pelajaran Alokasi Waktu Perpekan
Kelompok A I II III IV V VI
Dst….
Kelompok B
Dst….
3 Muatan Lokal
a. Tilawah 2 2 2 2 2 2
b. Tahfidz 4 4 4 4 4 4
Jumlah 40 42 46 48 48 48
contoh kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan menambahkan 3 mata pelajaran muatan lokal


Mata Pelajaran Alokasi Waktu Perpekan
Kelompok A I II III IV V VI
Dst….
Kelompok B
Dst….
3 Muatan Lokal
a. Tahfidz 2 2 2 2 2 2
b. Aswaja 2 2 2 2 2 2
b. Teknologi 2 2 2
Jumlah 40 42 46 48 48 48
2. Contoh Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah dengan menambahkan Beban Belajar maksimal 6 Jam Pelajaran pada Kelompok A maupun Kelompok B

Contoh Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
3. Contoh Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah dengan relokasi Kelompok B maupun Kelompok A
Contoh Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Madrasah dapat merelokasi jam pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lain sebanyak-banyaknya 6 JTM untuk keseluruhan relokasi, dengan ketentuan bahwa relokasi tersebut dengan memindahkan mata pelajaran kelompok B ke mata pelajaran kelompok A seperti pada contoh struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah diatas

Madrasah dapat melakukan relokasi jam pelajaran dengan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, dan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Merelokasi jam pelajaran bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah yang berpedoman pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini, semoga bermanfaat untuk satuan pendidikan khususnya pendidikan Madrasah

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon