Wednesday, August 26, 2020

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, PKI Dan PTKI Di Masa Pandemi Covid-19

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
www.ruangpendidikan.site

Penerbitan Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan yang harus di perhatikan dan di tindak lanjuti oleh Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Untuk itu, maksud dan tujuan di terbitkannya Surat Edaran yang memuat ketentuan pembelajaran ini adalah sebagai panduan dan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19

Ketentuan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa ketentuan pembelajaran ini harus di perhatikan dan di pedomani oleh Empat (4) Satuan pendidikan yaitu Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Baca Juga:


Ketentuan Pembelajaran ini akan berbeda antara satuan pendidikan Madrasah dengan Satuan Pendidikan yang ada di Pesantren, oleh karena itu berikut ini beberapa ketentuan pembelajaran yang harus anda perhatikan di masing-masing Satuan Pendidikan, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Daftar Isi Berikut ini

1. Panduan Pembelajaran Satuan Pendidikan Madrasah


Bagi Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah yang berzona Hijau dan Kuning yang akan melaksanakan pembelajaran silahkan anda perhatikan ketentuan berikut ini
  • Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19 .go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari kantor wilayah Kementerian Agama provms1, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat; 
    www.ruangpendidikan.site
  • Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional , (https://covid19.go.id/peta-risiko) dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR); 
  • Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan  pendidikan madrasah yang berada di  ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).
  • Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANYE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
  • Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perubahan KBM.
  • Kantor Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA :
  1. Wajib memastikan  seluruh kepala  satuan  pendidikan madrasah  mengisi daftar  periksa  pada  laman  EMIS  untuk  menentukan  kesiapan  satuan pendidikan; baca Emis Tanggap Covid-19
  2. Tidak  memperbolehkan  pembelajaran  tatap  muka  di  satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa;atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepada satuan pendidikan madrasah menyatakan belum siap.
  • Pembelajaran praktik bagi peserta didik Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada ZONA ORANGE dan MERAH sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh, namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium,  studio,   bengkel,  dan  tempat pembelajaran  praktik  lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan 
    www.ruangpendidikan.site

2. Panduan Pembelajaran Di Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama


Bagi Satuan Pendidikan Pesantren yang berada di daerah yang berzona Hijau dan Kuning yang akan melaksanakan pembelajaran silahkan anda perhatikan ketentuan berikut ini

Baca Juga:



Ketentuan penyelenggaraan  pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).

3. Panduan Pembelajaran Di Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama


Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mengikuti ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan madrasah dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama sebagaimana diatur dalam ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri (KBM).

4. Panduan Pembelajaran Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Bagi Satuan Pendidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di daerah yang berzona Hijau dan Kuning yang akan melaksanakan pembelajaran silahkan anda perhatikan ketentuan berikut ini

  • Pemimpin perguruan tinggi keagamaan Islam pada SEMUA ZONA hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidlkan Islam untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti :


  1. Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi
  2. Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan kegiatan akademik /vokasi serupa


  • Model Pembelajaran di Perguruan Tinggi keagamaan Islam pada SEMUA ZONA untuk mara kuliyah tcori dilakukan dengan daring, demikian juga unluk mata kuliyah praktek sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal pencapaian kompetensi pada mata kuliah tertentu tidak dapat dicapai dengan pembelajaran daring, seluruh mata kuliah diletakan di bagian akhir semester. 
  • Apabila diperlukan untuk hadir di laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan/atau studio, wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti kebljakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Perguruan Tinggi Keagamaan Islam wajib melakukan pengembangan model dan teknologi pembelajaran berbasis Tl yang disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhannya melalui institusi Learning Management System  (LMS) yang dibentuk oleh masing-masing kampus.
  • Pemimpin perguruan tinggi keagamaan Islam melaporkan perkembangan proses pembelajaran secara berkala per triwulan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur Pendidikan Tinggl Keagamaan Islam.

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Di Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ini, Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda bisa lihat Disini

Semoga Panduan ini bisa di jadikan sebagai acuan bagi Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon